HarianNusa, Mataram – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB mencatat capaian signifikan dalam pengungkapan kasus narkotika sepanjang periode Januari hingga April 2025. Sebanyak 53 kasus berhasil diungkap dengan total 85 tersangka yang diamankan, terdiri dari 80 pria dan 5 wanita. Dari jumlah tersebut, 20 orang di antaranya diketahui merupakan residivis.
Direktur narkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, SH , SIK., MH., menyampaikan bahwa dari hasil operasi tersebut, pihaknya berhasil menyita berbagai jenis narkotika. “Barang bukti yang kami amankan selama empat bulan terakhir yaitu sabu seberat 8,6 kilogram, 62 butir mefedron, 20 butir ekstasi, dan ganja sebanyak 650,155 gram,” ungkapnya, dalam konferensi pers di Lapangan Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Rabu, (14/5/2025).
Pengungkapan kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 44.147 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba, dengan nilai kerugian ekonomi bagi jaringan pengedar mencapai Rp13 miliar.
Khusus untuk periode Maret hingga April 2025, Ditresnarkoba Polda NTB mencatat pengungkapan 29 kasus dengan jumlah tersangka 49 orang (47 pria dan 2 wanita), termasuk 14 residivis. Barang bukti yang disita terdiri dari sabu seberat 3,1 kilogram, 11 butir ekstasi, dan ganja seberat 645,281 gram. “Kami perkirakan penyelamatan terhadap masyarakat mencapai 16.201 jiwa, dengan potensi kerugian ekonomi bagi jaringan mencapai Rp4,6 miliar,” jelas Kombes Pol. Roman.
Adapun para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 111, 112, 114, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya mulai dari hukuman penjara hingga pidana mati.
Selain kasus narkoba, Polda NTB juga turut menggelar Operasi Pekat Rinjani 2025 selama 14 hari, terhitung sejak 24 Februari hingga 9 Maret 2025. Sebanyak 27 kasus peredaran minuman keras (miras) berhasil diungkap, dengan 27 tersangka pria dan barang bukti 3.287 botol miras dari berbagai merek, seperti whisky, bir, wine, anggur merah, brem, arak, dan tuak.
Polda NTB juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan miras yang sudah mendapatkan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri. Jumlahnya antara lain sabu seberat 2,9 kilogram, ganja 643,26 gram, dan 3.287 botol miras. (F3)
Ket. Foto:
Direktur narkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, SH , SIK., MH., saat diwawancara awak media di sela-sela kegiatan pemusnahan barang bukti. (HarianNusa)