More
    BerandaNTBPencinta Hewan NTB Laporkan Oknum Jaksa, Dugaan Langgar Kode Etik dan Tidak...

    Pencinta Hewan NTB Laporkan Oknum Jaksa, Dugaan Langgar Kode Etik dan Tidak Trasparan

    HarianNusa, Mataram – Seorang Pecinta Hewan NTB Baiq Desy Marlina melaporkan seorang oknum Jaksa Kejaksaan Tinggi NTB ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI).

    Dalam surat laporan tersebut dituliskan bahwa, berdasarkan Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Baiq Desy Marlina melaporkan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi NTB berinisial ETS atas dugaan pelanggaran etik dan tidak transparan atas kasus penuntutan perkara ITE dengan Perkara nomor: 702/Pid.Sus/2022/PN Mtr. Klasifikasi Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Adapun dugaan pelanggaran etik dan tidak transparan oknum JPU tersebut antara lain karena:
    1. Oknum JPU mengarahkan kepada pelapor untuk tidak lagi menggunakan kuasa hukum/pengacara selama proses persidangan berlangsung. “Pengacara nya ibu itu tugasnya cukup mendampingi
    saat buat laporan di Polda NTB, sekarang saya yang jadi pengacaranya ibu dan dibayar negara," ujar Baiq Desy Marlina menirukan ucapan oknum JPU kepada pelapor.

    2. Tidak menginformasikan jadwal persidangan secara berkala, terkecuali jika ditanyakan dahulu melalui WhatsApp atau telepon, meski pernah satu kali menyampaikan

    3. Tidak menyampaikan hasil putusan atau vonis pengadilan terkait perkara
    tersebut.

    "Demikian disampaikan dengan harapan oknum JPU tersebut dapat diperiksa dan diberikan sanksi atas dugaan pelanggaran etik dan ketidak transparan dalam penanganan perkara ITE tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku demi terwujudnya pelayanan publik yang bersih dan prima di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujar Baiq Desy Marlina dalam surat laporan tersebut.

    Surat laporan tersebut ditembuskan ke:

    1. Presiden Republik Indonesia di Jakarta
    2. Kepala Kejaksaan Agung RI d Jakarta
    3. Kepala Ombudsman RI di jakarta
    4. Kepala ombudsman RI Perwakilan NTB di Mataram
    5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta
    6. Kepala Kemenkumham NTB di Mataram VVIP
    7. Kepala Kejaksaan Tinggi NTB di Mataram
    8. Komisi Kejaksaan NTB di Mataram
    9. Ketua Pengadilan Negeri Mataram.

    Hingga berita ini diterbitkan pihak Kejati NTB (Kasi Penkum/Humas Kejati NTB) belum memberikan klarifikasi. Saat dikonfirmasi ke kantornya yang bersangkutan masih ada kegiatan di luar kantor. (03)

    Ket Foto: Kejaksaan Tinggi NTB tampak dari depan. (HarianNusa)

    Redaksihttps://hariannusa.com
    Redaksi HarianNusa.com

    Must Read

    spot_img
    error: Content is protected !!