HarianNusa, Mataram – Komisi II DPRD Provinsi NTB memberikan sejumlah catatan kritis terhadap kinerja Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTB dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2025.
Pandangan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD NTB, Dr. Hj. Megawati Lestari, saat membacakan laporan komisi II terhadap LKPJ Gubernur 2025 dalam rapat paripurna DPRD yang digelar pada Selasa, (21/4/26).
Dalam penyampaiannya, Megawati mengakui capaian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif secara angka terlihat menggembirakan. Kunjungan wisatawan melampaui target, kontribusi ekonomi kreatif meningkat, serta serapan anggaran tercatat tinggi.
“Namun kami tegaskan, angka tinggi tidak identik dengan kualitas,” ujar Megawati.
Menurutnya, sektor pariwisata NTB masih bergerak di permukaan. Rata-rata lama tinggal wisatawan yang hanya berkisar 1,5 hingga 1,8 hari menunjukkan bahwa dampak ekonomi belum optimal. Kondisi ini berimplikasi pada rendahnya belanja wisatawan dan terbatasnya nilai tambah bagi perekonomian lokal.
Komisi II juga menyoroti belum meratanya pertumbuhan destinasi wisata. Aktivitas pariwisata dinilai masih terkonsentrasi di kawasan Gili Tramena (Gili Trawangan, Gili Meno, Gili Air) dan Mandalika, sementara wilayah lain relatif tertinggal.
Khusus di Gili Tramena, Komisi II mencatat adanya persoalan strategis terkait ketidakjelasan serta dinamika status kawasan lindung dan konservasi. Situasi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha, masyarakat, maupun investor.
“Di satu sisi kita mendorong pariwisata berkualitas, namun di sisi lain kepastian hukum dan tata ruang belum tuntas,” tegasnya.
Menurut Komisi II, persoalan tersebut bukan sekadar isu administratif atau lingkungan, melainkan menyangkut keberlanjutan destinasi unggulan NTB. Tanpa kepastian hukum, investasi dan keberlangsungan sektor pariwisata berpotensi terancam.
Selain itu, NTB dinilai masih menjadi destinasi lanjutan dari Bali, bukan tujuan utama wisatawan. Lemahnya konektivitas antarwilayah, khususnya Lombok–Sumbawa–Bima, belum terkurasi optimalnya destinasi alternatif, serta standar layanan yang belum kompetitif menjadi tantangan serius. Di sisi lain, ekonomi kreatif juga belum sepenuhnya menjadi motor penggerak nilai tambah, karena produk lokal masih berada di pinggiran rantai nilai pariwisata.
Komisi II menilai, jika kondisi tersebut dibiarkan, capaian kinerja hanya akan menjadi angka tanpa makna substantif bagi kesejahteraan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD NTB merekomendasikan tujuh langkah strategis. Pertama, menggeser fokus pembangunan dari kuantitas kunjungan menuju kualitas, dengan indikator utama lama tinggal, belanja wisatawan, dan dampak ekonomi riil.
Kedua, mempercepat kejelasan status kawasan Gili Tramena melalui koordinasi lintas sektor dan pemangku kepentingan.Ketiga, membangun model pariwisata berbasis konservasi yang tegas dan berkelanjutan.
Keempat, mengembangkan pariwisata terintegrasi Lombok–Sumbawa–Bima dengan dukungan konektivitas serta pemerataan event. Kelima, menertibkan dan meningkatkan standar usaha serta legalitas pelaku pariwisata.
Selanjutnya, keenam, menjadikan ekonomi kreatif sebagai motor utama penciptaan nilai tambah. Ketujuh, memperkuat perencanaan berbasis data dan evaluasi berbasis dampak.
Komisi II menegaskan, NTB tidak hanya membutuhkan pariwisata yang ramai secara angka, tetapi pariwisata yang memiliki arah yang jelas, nilai ekonomi yang kuat, serta berkelanjutan dalam jangka panjang. (F*)
Ket. Foto:
Wakil Ketua Komisi II DPRD NTB, Dr. Hj. Megawati Lestari, membacakan laporan Komisi II terhadap LKPJ Gubernur Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD NTB. (HarianNusa/fit)

