Beranda blog Halaman 64

5 Rekomendasi Produk Brand’s Essence Of Chicken Terbaik

Brand’s Essence Of Chicken telah lama dikenal sebagai produk suplemen dan vitamin yang handal dalam memenuhi kebutuhan vitamin harian kamu. Namun, sebelum membelinya, alangkah baiknya kamu melihat terlebih dahulu rekomendasi produk Brand’s Essence Of Chicken terbaik berikut ini!

  1. Brand’s Essence Of Chicken with Cordyceps Suplemen

Suplemen yang mengandung bahan alami dengan ekstrak ayam berkualitas ini cocok dikonsumsi oleh pria maupun wanita, sehingga bisa membantu memelihara kesehatan tubuh mereka. Dengan sari pati ayam, produk satu ini mengandung asam amino dan peptide yang mudah dicerna.

Mengonsumsi suplemen ini bisa membantu kamu meningkatkan fokus dan konsentrasi otak serta kandungan asam aminonya dapat membantu mengatasi rasa cemas akibat stress.

  • Brand’s Essence Of Chicken

Suplemen kesehatan ini cocok sekali dikonsumsi oleh pria maupun wanita. Apalagi bagi kamu yang sedang dalam masa penyembuhan. Dengan ekstrak pati ayam, suplemen dari Brand’s Essence ini mengandung asam amino dan peptida – peptide yang mudah dicerna tubuh. Suplemen ini juga dapat meningkatkan laju metabolisme tubuh.

Manfaat lain dari Brand’s Essence Of Chicken adalah memiliki kemampuan untuk mempercepat pemulihan otot tubuh setelah berolahraga. Bahkan kamu juga bisa mengonsumsi produk ini sebagai suplemen harian.

  • Brand’s Essence Of Chicken with American Ginseng Suplemen

Saripati ayam memang telah dikenal sejak lama memiliki segudang manfaat. Nah, sekarang kamu dapat menikmati manfaat dari saripati ayam ini di dalam kandungan Brand’s Essence Of Chicken with American Ginseng Suplemen. Meskipun terdapat kandungan saripati ayam, namun suplemen kesehatan ini bebas lemak dan bebas kolesterol sehingga tidak menimbulkan efek samping.

Terlebih lagi, suplemen ini dipadukan dengan ginseng Amerika yang menjadikannya semakin bermanfaat untuk kesehatan tubuh kamu. Dengan mengonsumsinya, kamu bisa menjadi lebih hangat dan bersemangat untuk menjalani berbagai aktivitas, serta dapat meningkatkan konsentrasi dan mengurangi kecemasan.

  • Brand’s Essence Of Chicken Suplemen Makanan

Suplemen kesehatan ini sangat direkomendasikan bagi kamu yang sedang masa pemulihan setelah sakit. Dengan kandungan saripati ayam yang bermanfaat untuk melengkapi kebutuhan nutrisi tubuh terutama protein. Brand’s Essence Of Chicken Suplemen Makanan juga bisa dikonsumsi oleh pria maupun wanita, sehingga mereka dapat merasakan segudang khasiat yang terkandung di dalamnya.

Segudang khasiat tersebut seperti mampu meningkatkan energi dan mengurangi kelelahan, meningkatkan imunitas tubuh, meningkatkan konsentrasi, serta mengoptimalkan metabolisme tubuh.

  • Brand’s Essence Of Chicken Light Aroma Vanilla

Suplemen kesehatan dari Brand’s Essence ini mengandung sari pati ayam dengan rasa dan aroma yang lebih ringan juga tambahan rasa vanilla yang terasa nikmat saat dikonsumsi. Dengan tambahan sari pati ayam, Brand’s Essence Of Chicken Light Aroma Vanilla dapat membantu meningkatkan energi, konsentrasi, dan sistem kekebalan tubuh. Bahkan kamu tidak akan mudah lelah meskipun beraktivitas seharian.

Manfaat lain yang bisa didapatkan dari suplemen ini adalah kemampuannya dalam mengoptimalkan metabolisme tubuh, sehingga membuat tubuh kamu menjadi lebih sehat dan bugar. Produk ini bisa dikonsumsi oleh pria ataupun wanita dan dapat digunakan sebagai suplemen harian.

Produk suplemen kesehatan dari Brand’s Essence memang tak ada tandingannya. Rekomendasi produk Brand’s Essence Of Chicken terbaik diatas semoga dapat membantu kamu memilih produk yang paling sesuai dengan kebutuhan. Dengan begitu, kamu tak perlu bingung lagi untuk menentukan produk mana yang akan dibeli.

Eksekusi Lahan Gili Sudak Sekotong Ditunda, BPN Lobar Belum Ungkap Hasil Konstatering

HarianNusa, Lombok Barat – Eksekusi lahan seluas 6,3 Hektar di Gili Sudak Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yang Semula di rencananya dilakukan tanggal 31 Juli 2024 Oleh Pengadilan Negeri (PN)Mataram ditunda karena alasan situasi dan kondisi keamanan dan pilkada serentak.

Sementara di Temui oleh Awak media Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lobar justru mengatakan, bahwa proses eksekusi tidak dapat dilaksanakan karna belum mengungkapkan hasil konstatering.

Kepala BPN Lombok Barat diwakili Koordinator Kelompok Substansi Penanganan SKP Kantah Lombok Barat, Nugroho Dedy Pratomo, SH., menegaskan, pihaknya tidak bisa mengeluarkan hasil konstatering lahan di Gili Sudak karena tidak pernah dimohonkan oleh pihak penggugat Muksin Maksum.

Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa pada proses konstatering saat itu BPN Lombok Barat hanya mendampingi sesuai dengan surat permintaan pendampingan dari PN Mataram.

“Kami tidak bisa memberi hasil. Secara prosedur, konstatering harus dimohonkan dan didaftarkan di loket dan ada pembayaran administrasi untuk PNB. Status kami juga sebagai tergugat,” jelasnya, saat ditemui di Kantor BPN Lombok Barat, Rabu, (7/8/2024).

Pihak BPN Lombok Barat juga menjelaskan, keberadaan 5 buah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ada di lokasi objek tanah yang disengketakan hingga saat ini statusnya masih aktif dan belum ada pengajuan pembatalan oleh Muksin Maksum.

“SHM itu sampe sekarang masih hidup, masih aktif, belum ada permohonan pembatalan dari Muksin Maksum,” jelasnya.

Kepala Seksi Pengendalian & Penanganan Sengketa Pertanahan Kabupaten Lombok Barat, Baiq Mahyuniati Fitria, SH., MH. juga menyampaikan hal yang sama.
Bahwa BPN Lombok Barat belum dapat mengabulkan permintaan Muksin Maksun yang ingin membatalkan 5 Sertifikat objek sengketa.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 21 tahun 2020, hasil eksekusi lahan merupakan syarat pembatalan,” ujar Yuni, di tempat yang sama.

“Sedangkan proses konstatering Gili Sudak masih dalam tahap gagal, dapat dikatakan belum berjalan maksimal karena batas batas lahan belum sesuai dengan bukti kepemilikan pihak penggugat maupun tergugat sebagai objek perkara,” lanjutnya.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Mataram, Klik Trimargo saat dikonfirmasi media lewat whatsapp mengatakan belum bisa memberi tanggapan mengenai eksekusi lahan Gili Sudak.

“Saya belum bisa tanggapi, Karna belum ada konfirmasi selanjutnya dari Ketua PN,” katanya singkat.

Sementara dikutip dari media online antaranews, Pakar Hukum dari Universitas Mataram, Prof. H. Djumardin, pakar hukum dari Universitas Mataram, secara tegas mendesak agar eksekusi tetap memperhatikan kepastian hukum yang lebih jelas.

Menurutnya, Hukum selalu bicara kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Namun, ia mengakui bahwa dalam praktiknya, ketiga prinsip ini seringkali sulit diterapkan secara simultan.

Dalam konteks sengketa lahan Gili Sudak, Djumardin menyoroti pentingnya menunggu putusan atas upaya perlawanan hukum yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan.

Ia juga menekankan pentingnya dua konsep dalam sengketa tanah, yaitu spesialitas dan publisitas.

Spesialitas mengacu pada kejelasan batas-batas tanah dan siapa pemilik yang sah, sedangkan publisitas berkaitan dengan pengumuman kepemilikan tersebut kepada publik.

“Makanya mengapa di sertifikat selalu di utara kalau ada jalan disebutkan, di timur kalau ada parit disebutkan. di selatan katakan berbatasan dengan tanah adat disebutkan,” jelasnya.

Dalam proses peradilan, lanjut Djumardin, kedua konsep tersebut menjadi sangat krusial untuk menentukan siapa yang berhak atas tanah tersebut.

“Sebab, prinsip hukum itu lebih baik membebaskan 100 orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” imbuhnya.

Selain masalah kepastian hukum, Djumardin juga menyoroti potensi dampak sosial dari eksekusi lahan tersebut.

Ia khawatir eksekusi dapat mengganggu kondusifitas daerah, terutama menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI dan pelaksanaan pilkada serentak.

Sebelumnya, pelaksanaan eksekusi ini memang ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. Dikarenakan berbagai pertimbangan seperti jelang masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), mencegah terjadinya konflik antar warga yang berdampak pada perekonomian warga setempat dan mengganggu aktifitas pariwisata di Gili Sudak khususnya dan Sekotong Barat pada umumnya (HN3)

Ket. Foto:
Baiq Mahyuniati Fitria, SH., MH.,
Kepala Seksi Pengendalian & Penanganan Sengketa Pertanahan Kabupaten Lombok Barat bersama Nugroho Dedy Pratomo, SH.,
Koordinator Kelompok Substansi Penanganan SKP Kantah Lombok Barat, saat ditemui Awak Media di Kantor BPN Lombok Barat, Rabu, (7/8/24). (HarianNusa)

BNN dan Dirjen Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ganja Thailand Jaringan Sindikat Narkotika Internasional

HarianNusa, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis ganja asal Thailand sebanyak 214 bungkus dengan berat 113,65 Kg. Dari kasus ini, Tim gabungan berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku, berinisial AS dan MM, di dua lokasi berbeda, yaitu Bekasi dan Jakarta Timur.

Kepala BNN, Komjen Pol Dr Marthinus Hukom, mengungkapkan, ganja asal Negeri Gajah Putih tersebut masuk ke Indonesia dengan modus operandi disembunyikan ke dalam paket bed cover dan alat tempat bermain kucing. Ganja dengan varian rasa ini transit di Indonesia untuk selanjutnya dikirim ke Liverpool, Inggris.

Pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan informasi pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang mencurigai sebuah paket kiriman asal Thailand pada Rabu (24/7/24). Selanjutnya Tim Bea dan Cukai berkoordinasi dengan Tim BNN untuk melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut.

Pada Kamis (25/7/24), sekira pukul 14.30 WIB, tim gabungan mengamankan AS yang datang ke gudang impor Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, untuk mengambil paket tersebut. Tim gabungan kemudian melakukan controlled delivery ke daerah Bekasi, Jawa Barat, dan berhasil mengamankan MM, orang yang menyuruh AS sekaligus pemilik PT. CAS sebagai perusahaan penerima barang impor tersebut, dengan barang bukti berupa 5 (lima) karung yang di dalam nya terdapat 10 (sepuluh) bed cover berisikan 60 bungkus narkotika jenis Ganja Thailand dengan berat 31.884 gram.

"Berdasarkan pengakuan AS, Tim Gabungan kemudian melakukan penggeledahan ke sebuah Ruko di wilayah Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Dengan bantuan K-9 Bea dan Cukai, Tim Gabungan berhasil menemukan 32 kardus yang di dalam nya berisi 154 bungkus ganja Thailand dengan berat 81.773 gram. Sehingga total barang bukti narkotika ganja yang disita dalam kasus ini adalah seberat 113.657 gram," ungkapnya dalam keterangan persnya, Senin, (5/8/24).

Lebih lanjut Komjen Pol Dr Marthinus Hukom mengatakan, dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap AS dan MM, diketahui bahwa ganja asal Thailand ini dikirim oleh seseorang berinisial BN yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.

"Atas kerja kolaborasi yang dilakukan, BNN bersama Bea dan Cukai berhasil menyelamatkan 56.828 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika," terangnya.

Adapun perbuatan AS dan MM, dihadapkan pada jeratan hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (HN3)

Ket. Foto:
Konferensi Pers pengungkapan kasus penggagalan penyelundupan ganja Thailand Jaringan narkotika internasional oleh BNN dan Dirjen Bea Cukai (Ist)

Diduga Cabuli Anak Kandung, Seorang Bapak Diamankan Polisi

HarianNusa, Mataram – Sat Reskrim Polresta Mataram melalui Tim Resmob Polresta Mataram kembali mengamankan seorang papak yang diduga tega mencabuli anak kandungannya yang masih di bawah umur menurut UU.

Perbuatan bapak kandung berinisial MJS, 38 tahun yang beralamat di Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ini, dilaporkan oleh ibu kandung korban berdasarkan keterangan korban dan keluarga lainnya.

“Memang benar Tim Opsnal kami telah mengamankan terduga hari ini 04 Agustus 2024 sekitar pukul 13:00 wita. Terduga tersebut diamankan karena ada laporan dari Ibu kandung Korban bahwa terduga yang tak lain adalah ayah kandung korban diduga telah melakukan tindakan persetubuhan / pelecehan seksual terhadap anak kandungnya (korban),“ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., SIK., MH., Senin, (5/8/24).

Menurut hasil pemeriksaan sementara terhadap saksi

Lebih lanjut Yogi, mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap saksi, terlapor (bapak korban) melakukan aksinya sejak tahun 2021, saat itu korban masih SMP, bahkan kejadian terakhir pada 27 Juli 2024 lalu sekitar pukul 22:00 wita terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban dimana saat itu pelapor (ibu kandung korban) sedang menginap di rumah orang tuanya yang berada di kecamatan sebelah.

“Kejadian itu diceritakan oleh Korban kepada ibunya (pelapor), hingga akhirnya melayangkan laporan ke Polresta Mataram,“ ucap Yogi.

“Kami sudah mengumpulkan hasil Visum bahwasanya memang ada ditemukan luka sobek lama pada alat kelamin korban. Kami sudah mengumpulkan Barang Bukti (BB) yang memang diperlukan,“ imbuh Yogi.

Terlapor saat ini sudah ditetapkan tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polresta Mataram.

Ia dijerat Pasal 81 (1) Jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 terang Perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU. (HN3)

Ket. Foto:
Penangkapan terhadap seorang terduga pencabulan anak kandung di Kota Mataram. (Ist)

Eksekusi Lahan Gili Sudak Ditolak Warga Sekotong

0

HarianNusa, Lombok Barat – Eksekusi lahan di wilayah Gili Sudak, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), direncanakan akan dieksekusi pada 31 Juli 2024 lalu oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Namun warga Sekotong sangat menentang terhadap proses eksekusi ini.

Namun, berdasarkan surat resmi yang di layangkan oleh Pengadilan Negeri Mataram No=2347/KPN.PN.W25-U1/HK.02/VII/2024. Menunjukkan akan dilakukan penundaan, terhadap eksekusi lahan Gili Sudak. Penundaan ini dilakukan untuk menjaga situasi keamanan jelang pelaksanaan Pilkada serentak, dan beberapa pertimbangan mengenai kegiatan wisata daerah Sekotong.

Berdasarkan informasi yang diterima, Polres Lombok Barat mengambil sikap dengan mempertimbangkan beberapa aspek. Setelah memantau kondisi lapangan, pihak Polres Lombok Barat beranggapan, jika proses eksekusi dipaksakan akan menimbulkan kekacauan yang tidak menutup kemungkinan berpotensi memakan korban jiwa. Pihak kepolisian dalam hal ini Polres Lombok Barat, sangat berhati -hati dalam menentukan kebijakan untuk melaksanakan eksekusi yang diminta oleh PN Mataram.

Saat dikonfirmasi oleh media, Masyarakat menilai, proses perkara sengketa tanah di Gili Sudak penuh dengan kejanggalan. Pasalnya, Sertifikat Hal Milik (SHM) yang dimiliki oleh pemilik selaku termohon Eksekusi yang menguasai serta menempati lokasi lahan Gili Sudak hingga saat ini merasa mendapatkan lahan tersebut dengan jual beli yang sah.

Dimana proses jual beli dilakukan dihadapan Notaris dan PPAT atas dasar Sertifikat Hak Milik, berikut dengan di buktikan dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga saat ini. Yang menjadi bukti bahwa termohon adalah pemilik yang sah, atas tanah yang ada di Gili Sudak Sekotong Barat.

Hingga saat ini, masyarakat masih bertanya-tanya bagaimana bisa SHM milik termohon yang sudah terbit lama. Tergeser oleh surat Pernyataan Jual Beli tahun 1974 yang dilakukan di Desa Dayen Peken Ampenan. Bahkan surat pernyataan jual beli ini dibantah keabsahannya oleh ahli waris asli pemilik awal yang menyatakan surat tersebut tidak benar adanya.

Hamdan, salah satu anggota Pokdarwis membeberkan beberapa Boatman Gili Sudak, merasa khawatir atas upaya paksa atau eksekusi yang akan dilakukan oleh para pihak yang berkepentingan, menurutnya ini akan sangat berdampak bagi kepariwisataan Gili Sudak.

Hamdan juga menyayangkan, proses dan upaya hukum perlawanan jika dipaksakan akan merusak mata pencarian para Boatman dan seluruh pekerja yang melibatkan warga Sekotong, terutama yang bekerja di sektor pariwisata khususnya di obyek Wisata Gili Sudak, Nanggu, Tangkong dan sekitarnya.

Saat terkonfirmasi oleh media, Pemerintah Desa Sekotong Barat juga khawatir eksekusi itu menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

"Terus terang saya pusing karena khawatir itu (ada gejolak)," ungkap Kepala Desa Sekotong Barat, Saharudin.

"Pemerintah bercita-cita untuk meningkatkan ekonomi rakyat melalui pariwisata di berbagai wilayah, untuk mewujudkan Indonesia Emas. Seharusnya pariwisata Gili Sudak didukung, berikan atensi untuk mempertimbangkan perkara ini. Khususnya PN Mataram dan Polres Lombok Barat, sekali saja nama Gili Sudak tercoreng dan tercemar maka pupus sudah kerja keras rakyat Sekotong selama ini dalam menciptakan destinasi wisata yang dapat menopang ekonomi rakyat," tutur Hamdan, Rabu (31/8/024).

Hingga berita ini ditayangkan sudah dilakukan konfirmasi, namun Humas Pengadilan Negeri Mataram, Klik Trimargo belum memberi tanggapan apapun. (HN3)

Ket. Foto:
Warga Gili Sudak Sekotong beramai-ramai menolak dilakukannya eksekusi lahan di wilayah wisata Gili Sudak. (Ist)

Setor Dividen Rp3,09 Triliun, Kementerian BUMN Dukung PLN Lanjutkan Transformasi Bisnis

0

HarianNusa, Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menerima Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan PT PLN (Persero) Tahun Buku 2023 yang digelar di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Senin (22/7). Dalam RUPS tersebut, Pemerintah mengapresiasi upaya PLN selama tahun 2023 yang kembali mencetak kinerja terbaik sehingga mampu berkontribusi dengan dividen bagi negara sebesar Rp3,09 triliun atau mencapai satu setengah kali dari target yang ditetapkan.

Selain kontribusi ke negara melalui setoran dividen yang mencapai Rp3,09 triliun, PLN juga sukses berkontribusi melalui Pendapatan Pajak (pajak penghasilan, PPN, bea materai, bea masuk, pajak daerah & retribusi daerah) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencapai Rp52,57 triliun.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan, pada RUPS tahun ini PLN melaporkan Kinerja Keuangan Tahun Buku 2023 di mana transformasi PLN kembali sukses menghadirkan kinerja terbaik.

Laba PLN meningkat 53,12% _Year on Year_ (YoY) dari Rp14,41 triliun pada tahun 2022 menjadi Rp22,07 triliun pada tahun 2023.

Kinerja keuangan apik PLN ditopang pertumbuhan penjualan listrik tahun 2023 yang mencapai 288,44 Terrawatt hour (TWh) atau meningkat sebesar 5,36% YoY dari 273,76 TWh pada 2022 lalu. Hal ini berdampak pada total pendapatan Perseroan yang mencapai Rp487,38 triliun pada 2023 atau tumbuh signifikan dibandingkan raihan tahun 2022 yang sebesar Rp46,25 triliun.

“Capaian ini diperoleh atas perjuangan seluruh insan PLN yang menjalankan transformasi berbasis digital secara end to end. Mulai dari sistem pembangkit, transmisi, distribusi, pengadaan, sistem keuangan, sistem planning hingga restrukturisasi organisasi dan pelayanan pelanggan, sehingga kini PLN menjadi makin lincah, unified, kokoh dan trengginas,” terang Darmawan.

Darmawan juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan dan stakeholder lainnya atas dukungan terhadap upaya transformasi yang terus dijalankan perseroan.

“Buah dari transformasi ini mustahil PLN raih tanpa dukungan dari Pemerintah. Pemerintah secara konsisten menjaga daya beli masyarakat dan menghadirkan ekosistem investasi yang menarik bagi para pelaku bisnis dan industri sehingga konsumsi listrik terus tumbuh,” jelas Darmawan.

Darmawan menegaskan sebagai BUMN, PLN akan terus melaksanakan amanah negara untuk memastikan seluruh penjuru Indonesia bisa menikmati layanan kelistrikan yang andal dan terjangkau.

“Listrik ini merupakan kebutuhan primer bagi masyarakat. Dengan arahan serta bimbingan Bapak Erick Thohir selaku Menteri BUMN yang proaktif mengawal PLN dari level strategis hingga teknis di lapangan, kami optimistis mampu memberikan listrik andal sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Indonesia,” tutup Darmawan.(HN*)

Ket. Foto:
Ilustrasi petugas PLN secara rutin melakukan pemeliharaan infrastruktur untuk menjaga keandalan pasokan listrik bagi masyarakat. (Ist)

UMKM Paving dan Batako di Sumbawa Manfaatkan FABA PLTU sebagai Bahan Baku

0

HarianNusa, Sumbawa – PLN Unit Induk Wilayah NTB melalui PLN UPK Tambora berhasil mengimplementasikan pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) sebagai bahan baku produksi paving dan batako. Inisiatif ini tidak hanya menawarkan solusi lingkungan yang inovatif, tetapi juga memberikan dampak ekonomi positif bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Sumbawa.

Pemanfaatan FABA, yang merupakan limbah dari proses pembakaran batu bara di PLTU, menjadi bahan baku alternatif untuk produksi paving dan batako. Program ini memberikan manfaat ekonomi bagi para pelaku UMKM di Sumbawa, sekaligus mendukung upaya pengelolaan limbah yang lebih berkelanjutan.

Salah satu UMKM yang merasakan dampak ekonominya adalah usaha milik Bapak Karya Bangun, yang berlokasi di Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat. Usaha ini telah menggunakan FABA sebagai substitusi bahan produksinya selama dua tahun sejak tahun 2022, setelah mendapatkan bantuan alat mesin cetak batako dari PLN.

Manager PLN UPK Tambora, Doddy Rizqi, menjelaskan, "Kami sangat bangga bisa memberikan kontribusi nyata bagi UMKM di Sumbawa Barat melalui pemanfaatan FABA. Program ini tidak hanya membantu mengurangi limbah industri, tetapi juga memberikan bahan baku yang lebih terjangkau bagi UMKM, sehingga dapat meningkatkan pendapatan mereka," kata Doddy

Selama dua tahun menggunakan FABA, usaha Bapak Karya Bangun telah berhasil memanfaatkan kurang lebih 1,4 ton FABA, dengan total produksi batako sebanyak 100.000 pcs dan paving block sebanyak 440.000 pcs. Produk batako dan paving block tersebut dipasarkan kepada pelanggan di Pulau Sumbawa, mulai dari pelanggan perorangan hingga perusahaan seperti developer perumahan, perhotelan, dan perusahaan tambang.

Penggunaan FABA sebagai substitusi bahan baku dan bantuan tambahan mesin cetak ini membuat pendapatan UMKM meningkat 20%. "Dengan adanya FABA sebagai bahan baku, biaya produksi kami menjadi lebih rendah. Selain itu, kualitas produk yang dihasilkan juga tidak kalah dengan bahan baku konvensional. Ini sangat membantu kami dalam mengembangkan usaha dan meningkatkan pendapatan," ungkap Bapak Karya Bangun.

General Manager PLN UIW NTB, Sudjarwo, menyambut baik keberhasilan pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) oleh PLN UPK Tambora sebagai bahan baku produksi paving dan batako. Ia menekankan bahwa inisiatif ini merupakan langkah strategis dalam pengelolaan limbah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, serta memberikan dampak ekonomi bagi pelaku UMKM di Sumbawa.

"Keberhasilan pemanfaatan FABA ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pengelolaan limbah industri yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Program ini tidak hanya memberikan solusi bagi permasalahan limbah, tetapi juga memberikan dampak ekonomi bagi pelaku UMKM di Sumbawa,” kata Sudjarwo

PLN terus berkomitmen untuk melakukan berbagai inovasi dalam pengelolaan limbah dan mendukung perekonomian lokal. Melalui program pemanfaatan FABA, PLN tidak hanya berupaya mengurangi dampak lingkungan dari operasional pembangkit listrik, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal.

PLN berharap program ini dapat menjadi contoh dalam pengelolaan limbah industri yang inovatif dan berkelanjutan. Selain itu, PLN akan terus melakukan pendampingan kepada UMKM dalam penggunaan FABA serta memastikan kualitas dan keberlanjutan program ini. (HN*)

Ket. Foto:
Tampak pelaku UMKM Paving dan Batako di Sumbawa membawa hasil pembuatan Paving yang berbahan baku dari FABA PLTU Sumbawa. (Ist)

Seorang Pelajar Dibawah Umur jadi Korban Sodomi

0

HarianNusa, Mataram – Seorang Pelajar Dibawah umur menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh SA (20). Laki-laki asal Sakra, Lombok Timur ini melakukan persetubuhan terhadap M (12) tahun yang juga berjenis kelamin laki-laki di Toilet Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Gerung, Lombok Barat, sekitar pukul 11.30 malam pada tanggal 25 Juni 2024 lalu.

Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Ni Made Pujawati, mengungkap kronologi kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak ini. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pada sore hari di tanggal 25 Juni. Diperjalanan korban M yang mengendarai sepeda motor, bertemu dengan terduga SA dan meminta korban untuk mengantarnya ke tempat temannya dengan iming-iming akan memberikan uang sebesar Rp. 50 ribu rupiah.

"Korban pun menyetujui permintaan SA, namun nyatanya korban malah dibawa ke rumah SA di Sakra Lombok Timur," ucap Kasubdit IV. Kamis (18/7/2024).

Setibanya di Sakra, SA meminta korban untuk menunggu dirinya berganti baju terlebih dahulu. Kemudian SA kembali meminta korban untuk mengantarnya ke tempat temannya, yang melakukan giat kecimol.

Setelah lama berputar-putar dengan sepeda motor kemudian berhenti di SPBU di Gerung, Lombok Barat, pada pukul 11.30 wita. "Karena merasa lelah korban pun tertidur di sekitar SPBU, saat korban tertidur SA kemudian melakukan aksinya ( pelecehan seksual) . Korban yang merasa tidak nyaman kemudian kabur ke toilet, namun SA menyusul dan kembali melakukan pelecehan terhadap korban. Korban takut melakukan perlawanan karna kondisi SPBU yang sepi," lanjut Kasubdit IV.

Setelah pagi hari sekitar pukul 06.00 Wita, pelaku mengajak korban untuk pergi ke wilayah Lombok Utara dan disana SA kembali melakukan pelecehan (sodomi) terhadap korban.

Karena korban tidak kunjung pulang ke rumah, orang tua korban merasa curiga. Dan berdasarkan salah satu pantauan CCTV daerah Lombok Tengah, terekam keberadaan mereka berdua, yang diposting di salah satu media yang mengindikasikan terjadinya penculikan anak.

Sementara terduga SA mengakui perbuatannya dan menjelas kronologis awal mulanya ia melakukan pelecehan seksual alias sodomi ke M (korban)

"Saya suruh korban antar saya ke rumah untuk ganti baju, kemudian kami lanjut pergi ke SPBU gerung. Di toilet itu saya sodomi dia, saya kasih uang 50 ribu aja," ungkap SA saat ditanya awak media.

Diketahui korban sodomi SA mencapai 10 orang, saat ditanyai oleh media alasan SA melakukan perbuatanya, "Saya kepingin aja, gak terlalu sering cuma 2 kali dalam sebulan. Mereka gak nolak karena saya kasih uang, laki laki semua yang saya sodomi," beber tersangka.

Usut punya usut, rupanya tersangka juga merupakan korban sodomi pada saat kelas 6 SD. "Waktu kelas 6 SD saya baru pulang sekolah dipaksa, naik motor Rendi orang Sakra kemudian sampai rumahnya saya disodomi," lanjut SA.

Berdasarkan Scientific crime investigation, Tersangka akan disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 juncto 76D atau Pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 E UU. No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dan UU. Tindak Pidana kekerasan seksual Pasal 6C dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Milyar atau pidana penjara paling 12 tahun denda paling banyak Rp. 300 Juta. (HN3)

Ket. Foto:
Kegiatan pres rilis kasus pelecehan sesama jenis yang disampaikan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB. (HarianNusa)

Lindungi Generasi Emas NTB, BBPOM Mataram Kawal Program PJAS Aman di Kabupaten Bima

0

HarianNusa, Bima – Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) memiliki peran penting dalam tumbuh kembang anak. Tentunya harus dipastikan bahwa PJAS memenuhi aspek mutu, keamanan dan gizi seimbang. Badan POM telah menetapkan intervensi PJAS sebagai Prioritas Nasional Keamanan Pangan dengan penguatan pada basis komunitas.

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kesadaran para kader keamanan pangan sekolah, BBPOM di Mataram melaksanakan kegiatan refreshment Keamanan Pangan yang dirangkai dengan desk pengawalan program PJAS aman di Kabupaten Bima.

Ketua Tim Program Nasional Keamanan Pangan BBPOM di Mataram, Dra. Winartutik, Apt., dalam sambutannya menyampaikan, bahwa salah satu elemen penting dalam kemandirian sekolah adalah komunitas sekolah (kepala sekolah, guru, siswa, orangtua siswa, pedagang PJAS) yang berpartisipasi aktif dalam mewujudkan program keamanan pangan di sekolah.

“Melalui refreshment bagi kader keamanan pangan sekolah, diharapkan dapat meningkatkan kompetensi kader untuk melakukan pengawasan keamanan pangan di kantin dan pedagang pangan di luar sekolah, serta penyebaran pesan keamanan pangan pada komunitas sekolah sehingga dapat diterapkan di sekolah,” ujar Winartutik, Senin, (15/7/24).

Selanjutnya pada saat desk pengawalan program PJAS aman, diharapkan kader dapat melakukan intervensi secara mandiri kepada komunitas sekolah (siswa dan orang tua / komite sekolah) dan menyusun dokumen rencana aksi keamanan pangan sekolah, dokumentasi pelaksanaan kegiatan serta monev terhadap pelaksanaan rencana aksi tersebut.

Narasumber dari BBPOM di Mataram memberikan materi tentang Kunci Memilih dan Mengolah Pangan yang Aman, Stunting, Nutrisi Seimbang, ING (Indeks Nilai Gizi), Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Ijin Edar dan Kadaluarsa), BPOM mobile, serta implementasi keamanan pangan di kantin sekolah.

Mengingat semakin maraknya penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu / OOT (Tramadol, Trihexyphenidil, Dextromethorphan) di wilayah NTB, pada kegiatan ini juga disampaikan materi tambahan terkait informasi tentang penyalahgunaan OOT dan bahaya rokok. Guru / komunitas sekolah diharapkan dapat memberikan sosialisasi lebih lanjut kepada anak didik untuk membentengi diri dari penyalahgunaan obat, yang dapat merusak masa depan bangsa. Bersama wujudkan Obat dan Makanan aman, untuk generasi penerus yang cemerlang, berkualitas dan berdaya saing. (HN3)

Ket. Foto (Ist)

Tim Hukum Ponpes Al Aziziyah Minta Pengusutan Kasus Meninggalnya NI dilakukan secara Fair dan Terbuka

HarianNusa, Mataram – Kasus meninggalnya seorang santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Al Aziziyah Lombok Barat (Lobar) asal NTT beberapa waktu lalu masih menyisakan misteri.

Pihak Ponpes Al Aziziyah sendiri mengaku penasaran dan ingin mengetahui sebenarnya peristiwa apa yang dialami oleh almarhumah yang berinisial NI itu hingga menyebabkan sakit dan meninggal dunia.

Herman Saputra, SH, MH, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Ponpes Al Aziziyah menyampaikan kronologis meninggalnya almarhumah NI. Dimana pada Rabu 12 dan 13 Juni 2024, almarhumah NI masih berada di Pondok. Tanggal 14 Juni 2024, almarhumah NI dijemput pulang oleh perwakilan keluarganya.

"Kemudian pihak Ponpes mendapatkan informasi bahwa NI sakit dan dirawat di Rumah Sakit. Kemudian dari perwakilan Ponpes menjenguk NI di rumah sakit. Dan NI dalam kondisi yang sakit sekali, pihak Ponpes kaget dengan peristiwa ini. Dan pada 29 Juni almarhumah NI ini meninggal," ungkap Herman Saputra didampingi Tim Kuasa Hukum Ponpes Al Aziziyah lainnya Mikel Ansori, SH., Dea Malik, SH, dan Peningdade Permana, SH., Saat konferensi pers, pada Selasa, (9/724), di Bonum Cafe Mataram, Selasa 09 Juli 2024, di Mataram.

Pihak Ponpes meminta kejelasan apa yang sebenarnya terjadi pada santriwati NI ini yang menyebabkan sakit dan meninggal dunia.

"Apakah di dalam pondok ataukah di luar pondok. Dan itu tentunya akan menjadi pertanyaan-pertanyaan pokok pada saat pemeriksaan," katanya.

Pihak Ponpes Al Azijiyah menegaskan komitmennya untuk menguak peristiwa ini yang menimpa NI dengan bekerjasama dengan pihak Kepolisian Resort Mataram melalui Unit PPA.

"Kami dari Ponpes Al Azijiyah tegas berkomitmen mendukung bagaimana proses ini bisa berjalan dengan baik sampai terbukanya misteri kematian santriwati inisial NI ini dari penyebab sakitnya hingga akhirnya meninggal dunia," ujarnya.

Pihak Ponpes juga membuka pintu yang selebar-lebarnya kepada lembaga-lembaga yang terkait atau pihak yang berkepentingan untuk sama-sama mengawal pengungkapan kasus ini.

"Salah satunya kami sudah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram untuk sama-sama mengawal proses ini," ujarnya.

Hanya saja, pihaknya menegaskan yang menjadi titik tekan pada proses kerjasama pihaknya dengan LPA Mataram adalah pada proses hukum yang dijalankan hari ini harus berjalan dengan fair.

"Sekali lagi, proses hukumnya harus berjalan dengan fair untuk menguak tabir misteri kematian atau sakit dan meninggalnya NI," ujarnya.

Kedua, LPA juga nantinya akan bersama- sama mendampingi secara langsung anak- anak Ponpes yang akan dimintai keterangan sebagai saksi, bersama-sama dengan Peksos yang ditunjuk langsung oleh PPA Polres Mataram.

"Dan juga bersama dengan Tim Penasehat Hukum supaya prosesnya bisa berjalan transparan dan fair. Apapun hasilnya, kita akan support dan tunduk pada proses itu," tegasnya.

Dikatakannya bahwa pihaknya sangat mengapresiasi Polresta Mataram yang ingin menguak penyebab kematian NI

"Kami tidak pernah menghalangi. Bahkan kami mengapresiasi dan berkomitmen untuk terbuka jika dilakukan pemeriksaan," ungkapnya

Diakuinya hingga saat ini sudah ada 14 pihak Ponpes yang diperiksa , 7 santri dan 7 ustadzah," ungkapnya.

Dia menegaskan, jika ditemui ada kejanggalan, pihak ponpes sendiri mendorong agar dibuka dan disampaikan secara fair.

"Namun sampai hari ini tidak ada indikasi kekerasan terhadap anak di ponpes Al Aziziyah yang ditemui. Dan kami sangat mengapresiasi proses hukum yang sedang berjalan saat ini," tandasnya. (HN3)

Ket. Foto:
Tim Kuasa Hukum Ponpes Al Aziziyah Herman Saputra, SH., MH, Mikel Ansori, SH., Dea Malik, SH, (kiri-kanan) pada gelaran konferensi pers di Mataram. (HarianNusa)