Jumat, Mei 9, 2025
28.7 C
Mataram

RUU KUHP Ancam Jurnalis Lima Tahun Penjara

- Advertisement -

HarianNusa.com, Nasional – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang dibahas oleh Panitia Kerja RUU KUHP Komisi III DPR RI telah berlangsung setidaknya lebih dari 2 tahun. Sebagian besar Buku I dan II telah selesai dibahas pada Oktober 2017 ini.

Tim pemerintah sedang menelaah kembali pasal-pasal RUU KUHP melalui proofreader  yang terdiri dari beberapa akademisi ahli hukum pidana, tim pemerintah akan menyampaikan hasil proofreadnya kepada Timus (Tim Perumus) dan Timsin (Tim Sinkronisasi) pilihan anggota Panja RUU KUHP Komisi III.

- Advertisement -

Koordinator Regional Safenet, Damar Juniarto pada hariannusa.com mengatakan, dalam beberapa pasal yang telah selesai dibahas, terdapat pasal yang mengancam kebebasan pers yang selama ini terjamin konstitusi.

“Dari pasal-pasal yang sudah selesai dibahas, terdapat di dalamnya pasal mengenai Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan atau contempt of court Pasal 328 dan 329 RUU KUHP yang kami anggap berpotensi mengancam kebebasan pers dan berekspresi yang sudah dijamin oleh konstitusi Indonesia,” ujarnya Rabu (11/10).

Ia menilai ada over kriminalitas dalam beberapa pasal. Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil diskusi dan kajian beberapa lembaga, di antaranya LBH Pers, Aliansi Jurnalis Independen, FSPMI dan lainnya.

- Advertisement -

“Pemerintah menyatakan bahwa Pasal 328 RUU KUHP diadopsi dari Pasal 217 KUHP. Namun, di saat yang sama, pemerintah justru tidak konsisten karena kemudian menyebutkan bahwa Pasal 328 tidak hanya ditujukan untuk kondisi dalam ruang sidang sebagaimana pengaturan Pasal 217, melainkan juga berlaku dalam seluruh proses peradilan dari penyidikan sampai dengan pengadilan,” jelasnya.

Di lain hal pemerintah dan DPR tidak menyadari atau tidak sama sekali membahas mengenai perbedaan ancaman pidana yang sangat jauh, yaitu tiga minggu dalam Pasal 217 menjadi 5 tahun dalam Pasal 328.

- Advertisement -

Sementara dalam Pasal 329 menyebutkan: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV bagi setiap orang yang secara melawan hukum:

  1. Menghina hakim atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan; atau
  2. Mempublikasikan atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang menimbulkan akibat yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan.

Hal tersebut menjadi ancaman yang serius dalam kebebasan pers. Pers sebagai sarana kontrol sosial masyarakat sangat rentan dipidana lantaran mempublikasikan berita terkait rekam jejak hakim dan hal lain yang negatif terkait hakim.

“Pasal RUU KUHP di atas bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” tegasnya.

Dalam Pasal 4 UU Pers disebutkan:

  1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
  2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
  3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dalam Pasal 329 huruf c, diatur mengenai penghinaan terhadap hakim dan integritas hakim. Frasa integritas hakim kemungkinan besar akan menimbulkan multitafsir dan menjadi “pasal karet” sehingga berpotensi menyasar siapa saja yang mencoba mengkritisi hakim.

Pasal 329 huruf d pasal ini sangat bersinggungan dengan kebebasan berpendapat, hak atas informasi dan kemerdekaan pers. Pasal ini seakan-akan hakim yang memihak ke salah satu pihak karena dipengaruhi oleh masyarakat atau media atau menyalahkan masyarakat yang mencoba kritis. Padahal jauh lebih dari itu sejatinya, hakim dan pengadilan justru harus mampu menerapakan prinsip independensi yang tidak bisa dipengaruhi oleh hal apapun.

Menurut Damar, pengaturan secara khusus mengenai Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan atau contempt of court dalam RUU KUHP seharusnya tidak diperlukan.

Hal ini disebabkan karena dalam sistem peradilan yang dianut di Indonesia, hakim memiliki kekuasaan yang sangat besar dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara. Sehingga apabila terdapat ketentuan mengenai tindak pidana terhadap proses peradilan (contempt of court) dalam RUU KUHP, dikhawatirkan akan semakin memperkuat kedudukan hakim dalam proses peradilan.

“Akibatnya, tidak ada satu lembaga atau kekuasaan pun yang dapat melakukan kontrol terhadap kinerja para hakim dalam menjalankan tugasnya,” ucapnya.

Selain itu, ia menilai bahwa kondisi ini bisa sangat berbahaya karena pasal-pasal yang ada dalam contempt of court sangat sangat berpotensi melanggar kemerdekaan pers dan hak asasi manusia.

Misalnya saja jurnalis dilarang untuk mempublikasikan segala sesuatu yang menimbulkan akibat yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan. Tidak ada ukuran yang jelas dan indikator bagaimana hakim bisa terpengaruhi dengan publikasi yang dimaksud.

“Sesungguhnya sudah ada pranata Dewan Pers yang bisa mengadili masalah pers sehingga tidak perlu ada hukum pidana,” tuturnya.

Atas ancaman tersebut, ia mengimbau agar insan pers memantau aktif dan memberikan masukan kepada Timus (Tim Perumus) dan Timsin (Tim Sinkronisasi) atau meminta DPR RI dan pemerintah mempertimbangkan ulang ketentuan-ketantuan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia khususnya hak berekspresi dan kemerdekaan pers. (sat)

- Advertisement -
Jumat, Mei 9, 2025

Trending Pekan ini

Wujudkan Target 2,5 Juta Wisatawan ke NTB, Kadispar Ajak Media Gaungkan Event Pariwisata

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov...

Gubernur NTB dan Insan Media Duduk Bersama, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Pembangunan

HarianNusa, Mataram - Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad...

Gubernur NTB Zulkieflimansyah Tandatangani MoU Usulan Penggunaan Kawasan Hutan dengan PT STM

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr H...

Direktur PT Indo Juartha Utama Laporkan Oknum Caleg Partai Nasdem ke Bawaslu NTB

HarianNusa, Mataram - Direktur PT Indo Juartha Utama, Timbang...

Misteri Telapak Tangan yang Gegerkan Warga Lombok Terpecahkan

HarianNusa.com, Mataram – Misteri jejak telapak tangan di tembok...
Jumat, Mei 9, 2025

Berita Terbaru

Rakor Kependudukan, Wabup UNA: Tertib Adminduk adalah Modal Dasar Untuk Wujudkan Kesejahteraan

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui...

Ketua Komisi I DPRD NTB : Edukasi dan Kontrol Kunci Utama Cegah Anak Kecanduan Game Online

HarianNusa, Mataram - Kekhawatiran terhadap meningkatnya kecanduan game online...

Komisi V DPRD NTB Terima Laporan Dugaan Jual Beli Ijazah di PTS Lombok Tengah

HarianNusa, Mataram - Komisi V DPRD Provinsi NTB menerima...

Abdul Hadi Sampaikan Aspirasi Jalan Daerah Lombok Barat ke Menteri PUPR

Jakarta, 7 Mei 2025 – Anggota Komisi V DPR...

Pansus 1 DPRD NTB Matangkan Raperda Perizinan Berusaha, Dorong Investasi dan Perlindungan UMKM

HarianNusa, Mataram - DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat terus...

Dari NTB untuk Dunia: Gastrodiplomasi Indonesia Perkenalkan Potensi Daerah

HarianNusa, Mataram - Untuk mengenalkan Nusa Tenggara Barat kepada...
Jumat, Mei 9, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!