HarianNusa.com, Mataram – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta kepada semua perusahaan jasa transportasi, baik online maupun offline mentaati aturan yang telah ditetapkan dalam menjalankan usahanya demi terciptanya usaha yang setara dan berkeadilan.
Hal tersebut Ditegaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB, Lalu Bayu Windia kepada wartawan di kantornya, Rabu (7/2/2018).
Dikatakannya, bahwa sikap Dishub jelas, yaitu menciptakan iklim usaha yang setara dan berkeadilan,dengan memberikan perlakuan sama kepada setiap pengusaha jasa transportasi, dengan mentaati aturan yang sudah ditentukan.
“Dalam konteks pengusaha taksi baik konvensional maupun online dikenakan ketentuan sama. Misalkan, kalau kendaraan konvensional wajib KIR, maka kendaraan online juga sama harus KIR.Nah KIR ini bisa dilakukan dimana saja, di kabupaten/kota ada kok,biayanya murah dan prosedurnya gampang,” kata Bayu.
Pemerintah telah menetapkan tarif konvensional sebesar Rp 3.900 per kilometer, di sana ada tarif maksimal dan tarif minimal, tidak pakai argo, tapi langsung memakai aplikasi, maka kendaraan online juga harus ikuti aturan yang sama.
Surat-surat kendaraan baik konvensional maupun online juga harus lengkap termasuk pengemudinya harus melengkapi SIM sesuai dangan ketentuannya.
“Kalau pengemudi konvensional wajib memiliki SIM A Umum, maka sopir kendaraan online juga wajib memiliki SIM A Umum, itu baru namanya adil,” ujarnya.
Bayu mengatakan Dishub hanya mengakui kendaraan yang terdaftar dan mentaati aturan sedangkan yang ditolak adalah yang tidak mengikuti ketentuan (semaunya, red) dan dianggap tidak ada karena tidak terdaftar keanggotaannya.
Dishub NTB, kata Bayu, akan melakukan operasi simpatik, mulai Minggu kedua bulan Februari sampai Maret, dengan sanksi peringatan, dan disarankan untuk memenuhi syarat dan ketentuan.
“Jika sudah diberikan peringatan melalui operasi simpatik dan mereka tidak mau mengindahkan maka bulan April barulah kita akan melakukan penindakan,” pungkasnya.
Dishub berharap agar perusahaan jasa transportasi mentaati segala aturan dan ketentuan yang berlaku dalam menjalankan usaha jasanya. (f3)