Pegawai Dipecat Gara-gara Brewok, Ini Kata Kepala BNN Bima

- Advertisement -

HarianNusa.com – Curhatan seorang pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bima di Facebook mendadak viral. Akun bernama Hule Hale Tenggo Wale yang diketahui bernama asli Arif Munandar menceritakan pemecatan dirinya dari kantor lantaran memiliki brewok di wajah.

“Sungguh ironis, yang semestinya saya mendapat penghargaan karena kinerja yg produktif, namun prestasi saya selama ini tidak ada apa2nya,, HANYA KARENA BREWOK… Saya dikeluarkan secara tidak hormat oleh Kepala BNNK Bima di saat apel pagi…,” tulisnya melalui akun Facebook.

- Advertisement -

Kepala BNN Kabupaten Bima, Ajun Komisaris Besar Polisi Ivanto Aritonang, mengatakan permasalahan yang disampaikan Arif Munandar pada akun Facebook hanya miskomunikasi.

“Berkaitan dengan status saudara Arif di Medsos, yang menyatakan dipecat karena brewok, dapat kami sampaikan hal tersebut merupakan miskomunikasi saja. Sebab sebagai TKK (tenaga kerja kontrak) sudah diingatkan bahwa sesuai dengan isi surat perjanjian kontrak kerja untuk siap mengikuti aturan dan pedoman kerja yang berlaku di BNNK Bima,” ujarnya melalui pesan yang diterima media ini, Rabu, 20 Februari 2019.

“hal tersebut juga sering disampaikan bahwa apabila sudah tidak mau atau mampu mentaati aturan maka silahkan keluar atau mengundurkan diri,” tambahnya.

- Advertisement -

Saat ini dia menegaskan Arif Munandar tidak dipecat, namun Arif diharapkan mengikuti aturan yang berlaku di kantor. Ivanto Aritonang juga menegaskan dirinya tidak bermaksud bersikap rasis pada pegawainya.

“Semata-mata sikap atau tampang yang sering disampaikan terhadap seluruh personel menjadi ujung tombak untuk melaksanakan sosialisasi di depan masyarakat,” jelasnya.

- Advertisement -

Soal perjanjian kerja, Ivanto Aritonang mengakui bahwa memiliki jenggot atau brewok tidak tertuang dalam perjanjian kerja, namun kata dia, ada klausul yang mengatakan pihak kedua bersedia tunduk terhadap aturan atau tata tertib yang telah ditentukan. Dia menglaim bahwa larangan bertampang brewok telah masuk menjadi standar dalam aturan tersebut.

“Narasi ‘dipecat karena brewok’ adalah narasi yang tidak tepat, sebab dapat menggiring opini kepada mengdiskreditkan seseorang atau agama tertentu. Hal ini membuktikan bahwa Kepala BNNK Bima tidak melarang personel brewok namun hanya memerintahkan merapikan brewok,” ucapnya. (sat)

- Advertisement -
Senin, Juli 7, 2025

Trending Pekan ini

Gubernur NTB Dorong Mandalika Internasional Festival Hadirkan Gagasan Baru dan Tidak Pernah Dilakukan  Daerah Lain

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Muhamad...

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Terkuak, Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka

HarianNusa, Mataram – Misteri kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota...

Banjir Terjang Kota Mataram, Sambirang Ahmadi: Ini Sinyal Krisis Tata Ruang

HarianNusa, Mataram - Sejumlah wilayah di kota Mataram pada...

Gubernur NTB Turun Langsung Tinjau Lokasi Banjir, Prioritaskan Keselamatan Warga

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Lalu...
Senin, Juli 7, 2025

Berita Terbaru

PMI NTB Gerak Cepat Salurkan Ratusan Bantuan ke Korban Banjir di Mataram 

HarianNusa, Mataram - Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi NTB...

Bupati LAZ Gerak Cepat Turun ke Lokasi Banjir di Lobar 

HarianNusa, Lombok Barat - Bupati Lombok Barat H.Lalu Ahmad...

Panitia Konferprov PWI NTB Matangkan Persiapan, Baru Dua Nama Ambil Formulir Pendaftaran

HarianNusa, Mataram – Panitia pelaksana Konferensi Provinsi (Konferprov) Persatuan...

Banjir Terjang Kota Mataram, Sambirang Ahmadi: Ini Sinyal Krisis Tata Ruang

HarianNusa, Mataram - Sejumlah wilayah di kota Mataram pada...

Gubernur NTB Turun Langsung Tinjau Lokasi Banjir, Prioritaskan Keselamatan Warga

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Lalu...

Gubernur NTB Dorong Mandalika Internasional Festival Hadirkan Gagasan Baru dan Tidak Pernah Dilakukan  Daerah Lain

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Muhamad...
Senin, Juli 7, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!