Lombok Utara
Persoalan Sampah di Gili Trawangan Belum Terurai, KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola

HarianNusa, Lombok Utara – Permasalahan pengelolaan sampah di Gili Trawangan masih menjadi persoalan serius, yang belum usai. Hal itu ditemukan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah V ketika melakukan tinjauan lapangan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Minggu (18/8).
Km
Adapun, hulu permasalahan diketahui berkaitan dengan penumpukan sampah, yang bahkan mencapai tinggi 9,5 meter, dan tidak bisa lagi didaur ulang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gili Trawangan.
Kepala Satuan Tugas Direktorat Korsup KPK, Dian Patria, menegaskan, bahwa penumpukan sampah di kawasan wisata ini bukan hanya masalah lingkungan, tetapi juga mencerminkan lemahnya tata kelola yang berpotensi merugikan daerah secara ekonomi dan layanan publik yang diberikan.
"Di Gili Trawangan, saat high season jumlah sampah yang dihasilkan mencapai 18 ton dan low season 15 ton per hari, namun kapasitas pengolahan hanya sekitar 2 hingga 3 ton saja per hari. Artinya, hanya 16% yang bisa diproses setiap harinya. Ada selisih besar yang menyebabkan penumpukan sampah secara signifikan. Jika tidak segera ditangani, tumpukan sampah ini akan terus meningkat dan menjadi masalah yang semakin sulit diatasi," ucap Dian pada Senin (19/8), usai meninjau langsung TPA dan TPST di Gili Trawangan.
Dalam tinjauan di lapangan, terlihat botol-botol plastik masih disortir manual oleh petugas, sementara sampah recycling, botol kaca, dan organik, dipilah menggunakan dua mesin conveyor. Lantas, untuk sisa residu yang tidak dapat didaur ulang, langsung dibuang ke TPA. Di bibir pantai juga ditemukan adanya sampah yang belum diangkut, yang hanya ditutup plastik.
“Ini kan tidak elok, ya. Sampah belum diangkut, hanya ditutup plastik saja. Bisa saja, lho, sampah itu terbawa ke laut padahal di sana banyak wisatawan. Bagaimana kalau wisatawan kapok karena pantainya kotor?” tutur Dian.
Temuan Tim Satgas Korsup KPK Wilayah V terkait pengelolaan sampah di Gili Trawangan cukup disayangkan. Pasalnya, skor Monitoring Center for Prevention (MCP) Kabupaten Lombok Utara tahun 2023 berada di angka 85%, yang masuk dalam kategori terjaga. Dengan kata lain, dalam implementasinya masih ada persoalan perihal tata kelola keberlangsungan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) KLU.
Pengurus TPST Gili Trawangan Cahyo Kurniawan, di kesempatan yang sama menjelaskan, bahwa TPA Gili Trawangan masih bersebelahan dengan TPST. Sisa sampah ditumpuk di sana hingga menjadi gunungan sampah yang tak elok di pandang. Sedangkan, untuk sampah yang bisa didaur ulang, setiap 30 hari sekali akan diangkut secara manual ke darat, tepatnya ke Teluk Dalam, Kabupaten Lombok Utara, untuk diproses lebih lanjut.
TPST Gili Trawangan sendiri dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) yang bekerja sama dengan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dikenal sebagai Front Masyarakat Peduli Lingkungan (FMPL). Selama ini, Cahyo menuturkan, peran DLHK sebagai pemberi izin atas pengelolaan sampah serta asosiasi terkait dalam pengelolaannya. Namun, terkait solusi penanganan sisa sampah di Gili Trawangan, masih belum ada.
“Harapan besar kami, sisa residu bisa dibawa keluar pulau Gili Trawangan. Kami juga berharap KPK bisa mendorong pemerintah daerah lebih fokus dan peduli tentang penanganan sampah yang lebih optimal, karena sekarang tempat pembuangan sampah yang ada di sebelah TPST itu sudah overload bahkan sering terjadi kebakaran besar. Kalau dibiarkan, Gili Trawangan bisa terancam,” jelas Cahyo.
Cahyo menjelaskan bahwa pengolahan sampah di TPST dilakukan setiap hari tanpa henti, dengan tenaga kerja sekitar 28 orang yang bekerja selama 8 jam sehari. Namun, hal itu masih belum efektif karena untuk sampah 18 ton per hari, butuh waktu pemilahan selama 9 hari. Sedangkan, sampah baru setiap harinya terus bertambah.
Mengingat adanya keterbatasan alat dan tenaga kerja, untuk membantu mempercepat proses pengolahan sampah, TPST Gili Trawangan masih membutuhkan beberapa alat, seperti excavator mini, incinerator, hingga generator untuk mensuplai pasokan listrik jika listrik dari PLN mati.
*Pembenahan Tata Kelola Untuk Mendongkrak PAD*
Untuk itu, KPK menekankan pentingnya pembenahan dari segi pengelolaan sampah, bukan sekadar untuk pelestarian keindahan alam, tetapi juga mendukung keberlanjutan pariwisata demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, jika permasalahan ini terus berlanjut, wisatawan enggan datang dan PAD bisa mengalami penurunan.
Pada tahun 2023, pendapatan daerah Kabupaten Lombok Utara (KLU) berada di angka Rp958,7 miliar dengan 16,13% berasal dari PAD; 8,9% berasal dari pajak; dan 1,2% dari retribusi. Angka ini menjadi angka terkecil di antara Kabupaten Lombok lainnya, seperti Kabupaten Lombok Barat sebesar Rp1,87 triliun, Kabupaten Lombok Tengah sebesar Rp2,3 triliun, dan Kabupaten Lombok Timur sebesar Rp2,8 triliun.
"Jangan sampai disisipkan politik anggaran juga untuk pengelolaan sampah ini. Pemda harus memberikan perhatian khusus pada infrastruktur dan pengelolaan sampah di kawasan wisata seperti Gili Trawangan. Sampah yang menumpuk ini bukan hanya masalah lingkungan, tetapi juga dapat merusak citra pariwisata yang menjadi sumber pendapatan utama daerah," ujar Dian.
KPK mendorong pemerintah daerah dan pihak terkait untuk segera mengalokasikan anggaran yang memadai untuk perbaikan fasilitas dan alat pengolahan sampah. KPK juga mengajak masyarakat dan pengusaha di Gili Trawangan untuk lebih aktif dalam mengelola sampah, baik melalui pengurangan sampah sejak dari sumbernya, maupun mendukung upaya daur ulang.
Dian juga memberikan rekomendasi pada Pemda KLU agar bisa menelurkan kebijakan terkait permasalahan sampah, misalnya, wisatawan diwajibkan untuk membawa kembali sampah-sampah yang dibawa ke pulau.
Lebih lanjut, KPK akan terus memantau perkembangan penanganan masalah sampah ini dan siap memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola lingkungan di Gili Trawangan.
"Kami berharap langkah-langkah ini dapat segera diimplementasikan demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan pariwisata di Gili Trawangan," pungkasnya. (HN3)
Ket. Foto:
Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah V ketika melakukan tinjauan lapangan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Minggu (18/8). (Ist)
Lombok Utara
Polres Lombok Utara Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Disabilitas hingga Meninggal Dunia

HarianNusa, Lombok Utara – Kepolisian Resor Lombok Utara tengah mendalami kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas yang meninggal dunia dalam kondisi hamil. Perempuan tersebut diketahui menderita stroke selama 14 tahun terakhir dan memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi.
Tragisnya, korban ditemukan hamil dan meninggal dunia tak lama kemudian. Terduga pelaku adalah suami dari sepupu korban, yang tinggal bersebelahan dengan rumah korban. Pria tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian sejak Jumat, 25 April 2025, setelah menyerahkan diri dengan didampingi tokoh masyarakat setempat.
“Benar, terduga pelaku telah menyerahkan diri. Ini sebagai langkah awal untuk mencegah potensi konflik di desa,” kata Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Punguan Hutahaean S.Tr.K., S.I.K., Selasa (29/4/2025).
Penyelidikan kini berlangsung secara intensif. Kepolisian fokus mengungkap apakah terdapat unsur paksaan atau relasi tidak setara yang melatarbelakangi kejadian ini. Diketahui, istri terduga pelaku baru saja pulang dari Arab Saudi saat Ramadan lalu.
“Korban termasuk kelompok rentan yang sangat membutuhkan perlindungan hukum. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini,” tegas AKP Punguan.
Polres Lombok Utara juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, sembari menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut. (F2)
Ket. Fot:
Gambar ilustrasi kekerasan seksual. (Ist)
Keuangan
Bank NTB Syariah dan Pemda KLU Jalin Kerjasama Tanggungan Pinjaman Bagi Hasil untuk Masyarakat

HarianNusa, Lombok Utara – Bank NTB Syariah dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Program Tanggungan Bagi Hasil Pinjaman Masyarakat, Kamis, 10 April 2025.
Penandatanganan kerjasama dilakukan oleh Plt Direktur Utama PT Bank NTB Syariah H. Nurul Hadi dan Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar. Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan bantuan alat dan mesin pertanian di halaman Kantor DKP3 Lombok Utara.
Plt Direktur Utama PT Bank NTB Syariah H. Nurul Hadi, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemda KLU yang telah mengajak Bank NTB Syariah untuk berkolaborasi bersama sebagai bentuk nyata untuk mempermudah masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dalam menaikan kesejahteraannya. Ia berharap pelaku usaha mikro terus berkembang dengan adanya program tersebut.
“Harapan kami tentunya semoga pelaku usaha mikro terus berkembang dan dengan adanya penandatangan MoU masyarakat dapat lebih sejahtera,” katanya.
Sementara Najmul mengatakan, kolaborasi Pemda KLU dengan Bank NTB Syariah sebagai bentuk keseriusan Pemda KLU dalam program 99 hari kerja yang dilaksanakan.
“Pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sebanyak Rp1 miliar untuk membayar bunga pinjaman bagi pelaku usaha,” ujarnya.
Dia mengatakan Lombok Utara memiliki lahan pertanian dan perkebunan yang luas, sehingga untuk menjalankan program swasembada pangan tentunya dapat terlaksana tanpa ada kendala yang berarti.
“Saya harap para petani yang menerima bantuan dapat digunakan secara optimal sehingga produksi dan panen lebih maksimal dengan tujuan kesejahteraan bagi masyarakat," ujarnya.
Kepala DKP3 KLU Tresnahadi menyampaikan untuk menyukseskan program swasembada pangan Prabowo Subianto dan program 99 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara, memberikan bantuan berupa alat dan mesin pertanian kepada kelompok tani di Kabupaten Lombok Utara.
“Bantuan terdiri dari Handtraktor, alat perajang, mesin pengolahan pakan ternak, mesin pemotong rumput, hand sparayer, dan subsidi bunga," jelasnya. (F3)
Ket. Foto:
1. (Kiri-kanan) Plt Direktur Utama PT Bank NTB Syariah H. Nurul Hadi dan Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Program Tanggungan Bagi Hasil Pinjaman Masyarakat.
Lombok Utara
DPC PKB KLU Bekali Calon Pengurus Ranting di Khayangan

HarianNusa, Lombok Utara – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Lombok Utara (KLU), memberikan pembekalan dan pendidikan politik kepada calon pengurus ranting tingkat desa di kecamatan Kayangan NTB.
Kegiatan yang digelar di kediaman anggota DPRD Lombok Utara dapil Kayangan, H.M.Edi Prayitno, pada Kamis, (26/12) itu di ikuti oleh sekitar 50 lebih calon pengurus ranting dari 10 desa se Kecamatan Kayangan.
Ketua DPC PKB KLU H.Muhamad Jamhur beserta sekretarisnya Adam Malik, hadir langsung memberikan materi pembekalan.
"Alhamdulillah kegiatan hari ini dapat kita laksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil rapat di DPC kemaren, rapat koordinasi terkait dengan pembentukan ranting," ucap Jamhur yang juga Anggota DPRD NTB ini.
Dengan lengkapnya pengurus ranting di Kecamatan Kayangan ini, maka pendidikan politik harus diberikan kepada para calon pengurus ranting.
Selain itu pembentukan jajaran pengurus hingga ke ranting – ranting tersebut agar struktur partai mulai dari pusat hingga kebawah terlaksana.
"PAC sudah ada, kemudian ranting sudah ada ini sebagai mesin politik, maka dengan adanya ranting ini sekaligus sebagai mesin politik PKB," ungkap Politisi senior PKB ini.
Setelah terbentuknya struktur partai hingga kebawah, maka pendidikan politik terus akan diberikan dengan tujuan untuk memberikan edukasi dan pelajaran kenapa harus berpolitik dan apa sesungguhnya itu politik.
"Ini kita berikan edukasi terkait apa itu politik, seperti apa itu politik, dan bukan kita hanya mencatumkan nama-nama mereka saja di struktur partai, sehingga yang bergabung di PKB harus diberikan pendidikan politik," tegasnya.
Apa yang dilakukan oleh pengurus cabang PKB Lombok Utara ini dalam pembentukan struktur partai hingga ke ranting – ranting sebagai bentuk keseriusan untuk membangun partai hingga ke tingkat paling bawah.
"Karena kita tidak main – main dalam membetuk ranting ini, karena PKB sudah mulai betul betul menata struktur dari bawah," ujarnya.
Selain itu, pembentukan jajaran pengurus hingga kebawah tersebut merupakan amanat dari Pengurus Pusat PKB dengan tujuan agar nanti pada saat Pemilu semua sudah lengkap dan mesin partai sudah siap untuk bekerja dan memenangkan apa yang menjadi target.
"Silahkan pengurus – pengurus ini berjuang untuk membesarkan PKB, sebagaimana yang dikenal sebagai partai yang nasionalis dan religius," pungkasnya. (F3)
Ket. Foto:
Kegiatan pendidikan politik dan pembekalan oleh DPC PKB KLU kepada calon pengurus ranting se Kecamatan Kayangan di Lombok Utara. (Ist)
-
Headline7 tahun ago
Potensi Tsunami di Asia, NTB Diperingati Waspada
-
NTB6 tahun ago
Ini Cara Mitigasi saat Gempa Bumi
-
Headline7 tahun ago
Misteri Telapak Tangan yang Gegerkan Warga Lombok Terpecahkan
-
Headline8 tahun ago
Mengenang 40 Tahun Bencana Tsunami di Lombok dan Sumbawa
-
Headline8 tahun ago
Ssttt… Ini Lokasi Razia Zebra di Pulau Lombok Selama Dua Pekan
-
Hukum & Kriminal7 tahun ago
Tak Terima Diputusin, Pria di Lotim Sebar Foto Bugil Kekasihnya
-
NTB6 tahun ago
Ahli Geologi AS Peringatkan Bahaya Gempa di Selatan Lombok
-
NTB6 tahun ago
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Dingin di Lombok