Beranda blog Halaman 127

Apresisasi Kerja Kader, PKS Syukuri Menang di 3 Kabupaten

HarianNusa.com, Mataram – Rekapitulasi perhitungan suara tim internal PKS pada pilkada serentak 9 Desember 2020 kemarin menunjukkan pasangan yang mereka usung di 3 kabupaten meraih kemenangan. Ketiganya adalah Johan Syamsu-Danny Karter Febrianto nomor urut 1 di Kabupaten Lombok Utara, Mahmud Abdullah-Dewi Noviany nomor urut 4 di Kabupaten Sumbawa, dan W. Musyafirin-Fud Syaifuddin di Kabupaten Sumbawa Barat.

Ketua DPW PKS NTB H. Abdul Hadi menyatakan mensyukuri hari perolehan tersebut, meski meleset dari target partainya untuk memenangkan pasangan calon di 7 kabupaten kota yang melakukan pilkada serentak.

“Kami menargetkan bisa memenangkan semua pasangan calon, tapi tercapai di 3 kabupaten saja. Alhamdulillah, semuanya kita syukuri. Kader dan simpatisan sudah maksimal bekerja dan berikhtiar,” ujarnya di Mataram, Rabu (9/12/2020) malam.

Menurutnya, mesin partai sudah bekerja optimal, dan meminta kadernya untuk mengawal kemenangan yang sudah diraih hingga perhitungan akhir oleh Komisi Pemilihan Umum.

“Atas nama Pimpinan PKS dan pribadi, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran struktur PKS dari pengurus Daerah hingga pengurus ranting, juga seluruh kader dan simpatisan hingga para relawan. Mesin partai sudah berjalan kencang dan optimal.” pungkasnya.

Johan Apresiasi Pilkada Terselenggara Dengan Aman dan Damai

HarianNusa.com, Jakarta – Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 9 Desember 2020 diapresiasi wakil rakyat. H. Johan Rosihan, ST, Anggota DPR RI daerah pemilihan NTB 1 (Pulau Sumbawa) mengapresiasi penyelenggaraan pemilukada di Pulau Sumbawa yang berjalan relatif aman dan damai.

“Kita ucapakan terima kasih kepada penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum, yang telah menyelenggarakan dan mengawal pelaksanaan Pemilukada. Dinamika politik tentu ada, tapi secara umum berjalan aman dan damai,” ujar legislator PKS ini Rabu malam (9/12/2020) di Jakarta. Ia pun terlihat mengunggah ucapan selamat melalui akun halaman Facebooknya.

Pria kelahiran Empang ini juga sangat senang, terlebih dua pasangan calon yang diusung partainya juga memenangkan kontestasi.

Pasangan H. Mahmud Abdullah – Dewi Noviani (Mo-Novi) yang diusung PKS, Partai NasDem, Partai Golkar, dan Partai Bulan Bintang mendapatkan perolehan suara tertinggi (25,4%) di Kabupaten Sumbawa. Bersaing ketat dengan pasangan Jarot-Mokhlis dengan perolehan suara 25%.

Sementara di Kabupaten Sumbawa Barat, pasangan petahana H. W. Musyafirin – Fud Syaifuddin yang diusung oleh PKS, Gerindra, PDIP, PPP, Partai Nasdem, PKP, PAN, Partai Golkar dan PKB juga menang dengan perolehan suara 74% lebih melawan kotak kosong.

“Alhamdulillah di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat kita meraih suara terbanyak,” ujar sekretaris Fraksi PKS di MPR RI ini.

Perbankan Dan Lembaga Keuangan Menjadi Sayap Pelindung UMKM Di Masa Pandemi COVID-19

0

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau sering disingkat UMKM merupakan satu dari sekian banyak sektor yang berkontribusi cukup besar terhadap PDB Indonesia, dan tidak lepas juga dari jumlah tenaga kerja yang sangat banyak pada sektor UMKM sendiri. Di tengah pandemi COVID-19 yang tentunya kita tau membawa pengaruh secara global terhadap kegiatan ekonomi di seluruh dunia, Bagaimana nasib dari UMKM dalam menghadapi krisis ini?

 Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah melalui Perppu No.1 Tahun 2020 menjadi inti atas langkah apa yang harus dilakukan untuk dapat menyiapkan kondisi agar dapat terus bertahan di masa-masa yang sulit ini. Dilanjutkan dengan keluarnya PP No. 23 Tahun 2020 yang salah satu pokoknya adalah Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pihak-pihak seperti Bank dan Lembaga Keuangan merupakan salah satu pihak yang perannya terasa dalam menjaga keberlangsungan UMKM pada masa-masa covid, yang mana peran ini memang sudah menjadi Arahan Presiden yang berupa Restrukturisasi Kredit bagi masyarakat (Relaksasi Kredit). Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu media yang dijadikan sebagai jembatan untuk membantu para pelaku sektor UMKM yang mengalami dampak dari Covid. Berdasakarkan Permenko No.6 Tahun 2020 para pihak yang terdampak dapat memperoleh Pembebasan pembayaran angsuran bunga, pemberian penundaan angusaran pokok KUR dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sesuai penilaian penyaluran KUR yang mulai berlaku 1 April 2020 dan paling lama sampai 31 Desember 2020.

Tujuan utama dari pemberlakuan relaksasi kredit ini antara lain untuk mencegah PHK besar-besaran yang dilakukan oleh sektor UMKM selama masa pandemi, selain dari untuk bisa bertahan dalam pandemi ini pemerintah juga mengharapkan agar setelah pandemi berakhir para pelaku ekonomi di sektor UMKM dapat memulihkan keadaan bisnis mereka kembali. Namun apakah cukup dengan hanya memberikan relaksasi kredit pada sektor UMKM yang terdampak mengingat mereka juga masih memiliki biaya operasional harian yang terus berjalan. Langkah lanjutan yang dilakukan pemerinah untuk memitigasi hal tersebut adalah dengan Pemberian Modal Kerja Tambahan.

Proses untuk mendapatkan program relaksasi kredit dapat dimulai dengan mengajukan hak untuk memperoleh relaksasi kredit ke bank yang mana kemudian bank akan mereviu kesesuaian kriteria untuk penerima bantuan, setelah itu bank akan menyampaikan kepada pemerintah atas penerima KUR yang sudah lulus kriterianya, dan akhirnya pemerintah akan memberikan dana. Semua program ini tentunya melewati proses audit yang dilaksanakan BPK atau BPKP untuk menelusuri apakah UMKM yang mendapatkan bantuan tersebut dapat dipertanggung jawabkan.

Tentu saja pemberian dari bantuan ini perlu menjadi perhatian, karena kalau kita pikirkan di saat-saat seperti ini juga memberikan dana bantuan kepada sektor UMKM dengan harapan mereka bisa langsung menjadi produktif atas bantuan dana yang diberikan mungkin terasa sedikit mustahil.  PSBB tidak bisa digeneralisir di seluruh daerah menjadi faktor yang kuat untuk memperhatikan pembagian dana kepada UMKM. Apakah saat mereka sudah diberikan dana tetapi kondisi dari lingkungan bisnis mereka tidak hidup atau masih dipengaruhi oleh efek PSBB yang menyebabkan konsumen mereka kosong. Dana yang telah diberikan mungkin malah dipergunakan untuk membiaya kehidupan dari pihak UMKM sendiri dan ini menjadikan dana yang diberikan tidak akan efektif. Maka solusi dari permasalahan efektifitas dari pemberian dana adalah informasi yang harus diperoleh. Seperti prediksi dari akhir pandemi atau daerah mana yang sudah mulai bisa jalan ekonominya akibat PSBB sudah dikendorkan bisa diberikan suntikan dana. Selain itu juga evaluasi dari pelaksanaan kegiatan bantuan dana kepada UMKM harus tetap dilakukan agar Pemerintah atau Bank dan Lembaga Keuangan dapat menyesuaikan kebijakan yang harus diambil berdasarkan testinomi dari pihak penerima bantuan, hal ini tentunya untuk menjaga pemberian dana bantuan UMKM yang tepat sasaran, karena yang bisa terjadi apabila pemberian dana tidak tepat sasaran akan menyebabkan kenaikan Non Performing Loan (NPL). Kebijakan yang dinamis lah yang bisa menghadapi permasalahan di masa-masa seperti sekarang ini.

Apabila dari tadi kita hanya melihat bagaimana Pemerintah dan Bank serta Lembaga keuangan memberikan kebijakan keringan kredit kepada UMKM yang terkena dampak covid. Bagaimana kondisi bank yang memberikan keringanan terhadap kredit itu sendiri? yang kalau dipikir-pikir cuma terjadi cash-outflow seperti untuk biaya operasioal kegiatan bank dan pemberian gaji pegawai tanpa ada cash-inflow dari hasil pembayaran pokok bunga pinjaman kredit dari debitur (UMKM). Apakah bank akan mengalami krisis liquidasi dari skenario kebijakan restrukturisasi kredit? Tentu saja tidak untuk menangani masalah ini pemerintah melalui PP Nomor 23 Tahun 2020 akan membantu bank dari kehilangan cash-inflow yang tidak bisa didapatkan akibat UMKM mendapatkan kebijakan restrukturisasi kredit, yang mana tujuannya sendiri sama seperti tujuan untuk membantu UMKM agar tidak terjadi PHK besar-besaran pada pegawai bank yang melakukan kebijakan restrukturisasi kredit.

Segala langkah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tentunya merupakan pertimbangan yang terbaik dari yang terbaik atas penyelesaian masalah yang berada saat masa pandemi ini. Sekali lagi prediksi informasi kedepannya yang semakin akurat menjadi kunci utama agar segala kebijakan pemerintah dapat dikerluarkan dengan efektif. Karena bila tergesa-gesa dalam mengambil keputusan dapat memunculkan Free Rider dari segala kebijakan yang telah ditetapkan. Sama halnya dengan prediksi kapan UMKM bisa bangkit masih abu-abu untuk kedepannya semoga atas kebijakan restrukturisasi kredit dan pemberian modal kerja tambahan dapat dimanfaat agar UMKM yang terdampak Covid dan telah menerima bantuan bisa dioptimalkan agar kegiatan UMKM bisa produktif dan cepat pulih kembali.

Penulis: Ega Yuri Prasetyo
Mahasiswa PKN STAN

Koalisi Aktivis Kawal Kasus Pelecehan Seksual di Lombok Utara

HarianNusa.com, Mataram – Kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang perempuan di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat menjadi perhatian sejumlah aktivis gender di Mataram.

Kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan sebut saja Bunga, dilakukan oleh seorang pelaku berinisial SDR asal Tembobor, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.

Pelaku pada 18 November 2020 memegang dada korban saat korban sedang olahraga lari sore. Pelaku sempat akan mengulangi akskinya untuk kedua kalinya, beruntung saat itu korban berteriak yang membuat pelaku melarikan diri.

Polisi berhasil menangkap pelaku pada Rabu, 2 Desember 2020. Namun sayangnya polisi menjerat pelaku menggunakan pasal 281 KUHP yang ancaman hukumannya sangat rendah.

Menyikapi rendahnya ancaman hukuman pelaku, aktivis gender yang digawangi LBH APIK NTB membentuk Koalisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

Selain LBH APIK, bergabung juga organisasi lainnya seperti Kaukus Perempuan NTB, Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram, LARD NTB, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) NTB.

Ketua LBH APIK NTB, Yanti, mengatakan koalisi tersebut akan membantu korban mendapatkan keadilan.

“Koalisi ini dibentuk untuk membantu korban mendapatkan keadilan. Koalisi akan mengadvokasi kasus tersebut agar pelaku dapat diberi hukuman yang adil dan sebagai bentuk efek jera terhadap perbuatannya,” katanya di Mataram, Selasa, 8 Desember 2020.

Kuasa hukum BKBH Fakultas Hukum Unram, Yan Mangandar Putra mengatakan pasal 281 KUHP yang digunakan untuk menjerat pelaku tidak tepat digunakan. Pasal tersebut seharusnya hanya menjerat orang yang telanjang di muka umum bukan orang yang mengalami pelecehan seksual dengan bersentuhan.

“Pasal 281 KUHP tidak cocok digunakan dalam kasus ini. Pasal itu untuk menjerat orang yang telanjang atau menunjukkan kemaluan di muka umum. Sementara kasus ini harusnya menggunakan pasal 289,” ujarnya.

Pasal 289 memuat ancaman hukuman maksimal 9 tahun. Pasal tersebut dinilai tepat digunakan untuk pelaku sebagai efek jera atas perbuatannya.

Ketua LARD NTB, Uda, mendesak kepolisian agar menjerat pelaku dengan hukuman maksimal. Itu dinilai karena kasus kejahatan terhadap perempuan di NTB semakin marak. Jika pelaku diberikan hukuman maksimal, itu dapat menjadi pelajaran agar tidak mengulangi kasus serupa.

“Jadi dalam kasus ini polisi harus sensitif gender. Juga saya berharap terhadap korban pelecehan seksual agar berani bersuara,” katanya.

Ketua AMSI NTB, Fauzan Zakaria mengatakan akan siap membantu mengadvokasi kasus tersebut melalui pemberitaan di media. Ia mengatakan AMSI NTB yang menaungi puluhan media akan mengawal kasus tersebut hingga putusan pengadilan.

“AMSI NTB tentu akan mengawal kasus tersebut dan membantu korban mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya,” katanya. ()

MAHASISWA DAN HAM

0

Pada tanggal 10 Desember, kita memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia.  Peringatan resminya dimulai sejak tahun 1950. Saat itu, Dewan Perserikatan bangsa-Bangsa (PBB)  mengundang semua negara dan organisasi untuk memperingatinya. Hak Asasi Manusia (HAM) lahir sebagai penghormatan dan penghargaan terhadap setiap manusia. Hak Asasi Manusia yang disepakati meliputi dua rumpun, yaitu hak-hak sipil dan politik (sipol) dan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob). Bahwa, setiap kita memiliki kedudukan, hak, dan kesempatan yang sama dalam setiap hal. Dengan begitu, barulah akan tercipta kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia ini. Dan dalam upaya penegakan HAM penting untuk melibatkan mahasiswa, karena mahasiswa secara naluriah memiliki kepakaan yang tinggi terhadap persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat. Mahasiswa bukan kaum lemah, mahasiswa adalah kaum intelek, mahasiswa adalah agent of change (agen perubahan) dan juga mahasiwa adalah penyambung lidah rakyat.

Di Indonesia sendiri, perjalanan HAM memiliki histori yang panjang. Dimulai sejak penyusunan Rancangan Undang-Undang Dasar yang dilakukan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia (PPKI), yaitu upaya untuk memasukkan instrumen HAM ke dalam Rancangan UUD, meskipun saat itu sempat mendapatkan beberapa penolakan. Hal ini dilakukan karena melihat potensi konflik berkepanjangan, yang disebebakan oleh pelanggaran Hak Asasi Manusia yang akan terjadi dimana-mana. Sehingga akan menyebebkan terpecah belahnya bangsa Indonesia. Instrument HAM pun akhirnya dapat disepakati untuk dimasukkan ke dalam susunan naskah UUD 1945. Dan pada perkembangannya, HAM diatur lebih lanjut melalui UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Namun, meski HAM telah diatur sedemikian rupa, masih saja terjadi pelanggaran-pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Dimulai dari yang dilakukan oleh kelompok-kelompok radikal, sampai dengan negara sendiripun tercatat pernah melakukan pelanggaran HAM ini. Diantanya, Penembakan Misterius (Petrus), Tragedi Semanggi, Pembunuhan Munir, Tragedi Wamena, juga tragedi penembakan mahasiswa Trisakti saat aksi demonstrasi menuntur diturunkannya Presiden Soeharto pada Mei 1998. Dan yang terbaru, yang kerap kali terjadi pada mahasiswa kita saat ini adalah penangkapan serta kriminalisasi mahasiswa yang sedang berdemonstrasi menuntut ditegakkannya keadilan di negeri ini.

Sebagaimana diatur di dalam UUD 1945 Pasal 28 I ayat (4), bahwa “perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah”. Negara berkewajiban untuk melindungi  kemudian mengakkan keadilan terhadap para korban pelanggaran HAM yang terjadi pada warga negaranya, baik yang dilakukan oleh individu maupun kelompok radikal, dan tidak terkecuali meskipun itu dilakukan oleh pemerintah sekalipun.

Di dalam Islampun telah disinggung pula terkait kewajiban untuk mengakkan Hak Asasi Manusia bagi setiap ummat. Serta menjadi maqashid syariah atau sebagai tujuan dari ditetapkannya syariat. Hal tersebut untuk membuktikan bahwa manusia memang diciptakan sebagai makhluk yang istimewa, sehingga manusia dipercayakan oleh-Nya untuk menjadi khalifah di muka bumi ini. Sebagaimana yang tercantum di dalam Qs. Al-Isra’ ayat 70, bahwa:

۞وَلَقَدۡ كَرَّمۡنَا بَنِيٓ ءَادَمَ وَحَمَلۡنَٰهُمۡ فِي ٱلۡبَرِّ وَٱلۡبَحۡرِ وَرَزَقۡنَٰهُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَفَضَّلۡنَٰهُمۡ عَلَىٰ كَثِيرٖ مِّمَّنۡ خَلَقۡنَا تَفۡضِيلٗا 

Artinya: Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan (Qs. Al-Isra ayat 70)

Di Indonesia sendiri, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, bahwa untuk ditegakkannya Hak Asasi Manusia, maka dibentuklah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM bertugas untuk memantau pelaksanaan kewajiban Hak Asasi Manusia oleh negara ataupun pemerintah untuk memastikan bahwa negara memenuhi kewajiban-kewajibannya di bidang HAM.

Namun, Komnas HAM tak dapat bekerja sendiri dalam pemajuan dan penegakan Hak Asasi Manusia di negeri ini. Oleh karena itu, penting keterlibatan dari setiap elemen masyarakat, untuk ikut andil dalam menjaga terlindunginya HAM setiap warga negara ini. Termasuk sangat penting untuk melibbatkan mahasiswa. Karena terbukti dalam sejarah bangsa ini, bahwa mahasiswa atau kaum muda telah mengambil peran penting untuk menjaga keutuhan dan persatuan NKRI.

Mahasiswa adalah mereka yang belajar di perguruan tinggi atau universitas, institute maupun akademi. Namun, arti dari kata mahasiswa tidak sesederhana itu, mahasiswa berasal dari dua sub kata, yaitu maha dan siswa. Maha artinya “ter” dan siswa artinya “pelajar”, sehingga arti dari kata mahasiswa adalah “terpelajar”. Maksudnya adalah, mahasiswa bukanlah mereka yang hanya memepelajari pada satu bidangnya saja, namun juga harus mampu  memberikan bukti nyata dengan berinovasi serta berkreasi. Selain itu, mahasiswa Dalam literatur ilmu politik, mahasiswa merupakan salah satu aktor yang dapat digolongkan ke dalam pressure group (kelompok penekan). Sebagai kekuatan penekan, mahasiswa dapat memainkan peran dalam penegakan HAM dengan pilihan strategi dan cara berikut:

Pertama, mahasiswa sebagai agent of change serta penyambung lidah rakyat, dapat menggunakan parlemen jalanan atau dengan berdemonstrasi, ketika pelanggaran terhadap HAM terjadi. Namun, demonstrasi yang dilakukan haruslah dikaji terlebih dahulu. Apakah memang benar telah terjadi pelanggaran HAM atau tidak. Barulah kemudian jika telah dapat dipastikan kebenaranya, mahasiswa dapat menyuarakan suaranya lewat demonstrasi. Tentu, demonstrasi yang dilakukan haruslah dengan cara-cara yang baik. Sebagaimana diatur di dalam Pasal 28 J UUD 1945.

Kedua, mahasiswa dapat membangun jejaring gerakan Hak Asasi Manusia dengan lembaga-lembaga yang relevan terhadap penegakan pelanggaran HAM. Seperti Komnas HAM, LSM, maupun antar kelompok mahasiswa.

Dan ketiga, mahasiswa dapat melakukan advokasi kebijakan untuk meastikan bahwa pola, struktur dan kelembagaan negara telah benar-benar menerapakan nilai-nilai untuk menjaga terselanggaranya Hak Asasi Manusia. Mahasiswa-mahasiswa yang tergabung dalam Fakultas Hukum biasanya menjadi kelompok mahasiswa yang mudah untuk mengaplikasikannya.

Untuk itu, perihal mahasiswa dan Hak Asasi Manusia adalah hal yang harus sama-sama kita jaga. Soekarno pernah mengatakan, bahwa ”Sediakan aku 10 pemuda, maka akan kuguncang dunia” Karena mahasiswa adalah kaum muda yang memiliki peran penting bagi bangsa ini, dalam melindungi dan mengakkan HAM bagi setiap warga negara. Sedangkan Hak Asasi Manusia adalah instrumen di dunia ini bagi kita untuk mencapai kemerdekaan, keadilan dan perdamaian. Dengan demikian, perintah-Nya untuk menebarkan perdamaian juga dapat kita laksanakan.

Ikuti Uji Kompetensi, 24 Jurnalis NTB Dinilai Kompeten

0

HarianNusa.com, Mataram – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah NTB berhasil menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) terhadap puluhan Wartawan dari sejumlah media yang tergabung dalam AMSI NTB.

Sebanyak 23 orang wartawan mengikuti jenjang Muda, dan 1 orang wartawan jenjang Utama mendapatkan predikat kompeten setelah mengikuti UKW dari Solopos Institute, salah satu lembaga sertifikasi profesi yang direkomendasi oleh Dewan Pers.

Kegiatan UKW yang dilaksanakan selama dua hari ini berjalan cukup padat, menjalankan 12 sesi yang menjadi standar UKW. Seluruh peserta melalui 12 sesi yang menegangkan tersebut, diuji oleh 4 orang penguji dari Solopos Institute, Minggu (6/12/2020).

Seluruh peserta ini kemudian akan dicatat dan dipublikasikan oleh Dewan Pers dalam website resmi Dewan Pers sebagai wartawan yang kompeten.

“Jadi setelah kami simpulkan semua, Alhamdulillah hasilnya semua berkompeten,” ujar salah satu penguji, Syifaul Arifin disambut tepuk tangan meriah dari para peserta.

Meski menegangkan, para jurnalis terlihat menjalani ujian dengan gembira. Dewi, jurnalis Bukadikit.co mengaku senang dan bersyukur bisa mengikuti seluruh rangkaian acara.

“Cukup menegangkan, tapi saya bersyukur banyak tambahan wawasan dan ilmu yang saya dapatkan selama mengikuti UKW ini”, ujar dara cantik kelahiran Lombok Utara ini.

Dewi Ayu Tri Anjani dari BukaDikit.co dan Rony Yulto dari HarianNusa.com (Foto: HarianNusa.com)

Hal senada diutarakan oleh Rony Yulto dari HarianNusa.com. Menurut pria berkulit sawo matang ini, UKW penting dilaksanakan agar para jurnalis yang ada di NTB memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan.

“Jurnalis memiliki peran yang penting. Ada standar kompetensi yang ditetapkan Dewan Pers. Ya kita harus bisa memenuhi standar itu untuk menjadi jurnalis yang profesional. Selain cakap dan terampil dalam membuat berita, ada kode etik yang harus dipatuhi dan dilaksanakan”, tegasnya.

Wow, Hujan Es di Lombok Timur

0

HarianNusa.com, Mataram – Peristiwa hujan es terjadi di Desa Kota Raja dan Montong Gading, Ahad 22 November 2020. Fenomena ini terjadi sekitar pukul 15.20 sore.

Kepada HarianNusa.com, Prakirawan Stasiun Meteorologi Bandara Internasional Lombok Zainuddin Abdul Majid, Levi Ratnasari menjelaskannya secara ilmiah. Dari hasil pantaun citra radar dan satelit terpantau bahwa liputan awan konvektif yaitu awan Cumulounimbus terpantau di sekitar wilayah tersebut. Terlihat suhu puncak awan Cumulounimbus terpantau sangat dingin yakni mencapai -80 ℃.

Awan Cumolnimbus atau dikenal dengan awan Cb ini, dapat terbentuk akibat adanya pemanasan yang kuat di permukaaan serta udara yang labil di wilayah tersebut. Pertumbuhan puncak awan Cb ini dapat lebih dari 6 km. Kandungan dari awan Cb dengan suhu puncak awan yang sangat dingin ini (-80℃) dapat menghasilkan butiran es, butiran es dapat jatuh ke permukaan juga di dukung oleh kondisi dari suhu di permukaan di wilayah tersebut.

Citra Satelit Cuaca Himawari (dok. BMKG)

“Ketika suhu di dekat permukaan atau daratan cukup dingin maka butiran es dari puncak awan Cb tersebut dapat jatuh masih berupa partikel es, sehingga hujan yang di hasilkan berupa butiran es,” terang Levi.

Umumnya hujan es terjadi dalam waktu singkat, namun diikuti oleh terjadinya hujan lebat yang disertai petir bahkan angin kencang. Untuk itu masyarakat dihimbau selalu waspada dan mengenali cuaca disekelilingnya jika teramati awan Cb, yakni awan berwarna hitam seperti bunga kol dan berlapis.

“Sebaiknya warga mengurangi aktivitas di luar rumah karena potensi cuaca ekstrim dapat terjadi dimana saja dan kapan saja,” himbaunya.

Persatuan Wartawan Lombok Tengah Kaji Dugaan Pelarangan Liputan Debat Paslon KPU

HarianNusa.com, Praya – Debat pertama pasangan calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lombok Tengah (Loteng) yang dilaksanakan oleh KPU Loteng, Sabtu (7/11/2020), meninggalkan cerita kurang sedap. Sejumlah wartawan yang datang meliput acara debat diduga dilarang melaksanakan tugas peliputan. Kasus itu pun memicu polemik antara awak media dengan KPU Loteng.

Menyikapi persoalan tersebut, Persatuan Wartawan Lombok Tengah (PWLT) sebagai salah satu wadah organisasi wartawan di Loteng turut bersikap. Dengan melakukan investigasi, untuk mengungkap dugaan pelanggaran kebebasan pers yang disinyalir terjadi pada kasus tersebut.

“Sudah kita putuskan, kita akan melakukan kajian mendalam dan serius terhadap persoalan ini,” ungkap Sekretaris PWLT, Bohari Rahman, Selasa (11/11/2020).

Kajian itu nantinya akan menjadi dasar bagi PWLT dalam bersikap. Bila dalam kajian khusus tersebut ditemukan adanya pelanggaran serius terhadap kebebasan pers ataupun kebijakan yang bertentangan dengan peraturan yang lainya, maka PWLT akan melakukan upaya-upaya yang diperlukan. Melalui jalur yang sudah ditentukan, melalui Dewan Pers, Bawaslu, Komisi Informasi (KI), Ombudsman dan lembaga berwenang lainnya.

Pada prinsiplnya, pihaknya tidak bisa membenarkan adanya lembaga/instansi maupun pihak-pihak lain yang berusaha melarang apalagi menghalang-halangi wartawan melakukan kegiatan peliputan. Karena itu bertentangan dengan Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang pers. Dan, tidak setuju dengan sikap KPU Loteng yang tidak memberikan ruang\ dan atau memfasilitasi kalangan jurnalis untuk melakukan tugas-tugas jurnalistik atau peliputan di arena debat.

Bohari Rahman

Tapi semua dugaan tersebut perlu kajian mendalam. Sehingga posisi kasusnya menjadi terang. Itulah kenapan kemudian pihaknya perlu melalukan investigasi yang mendalam. “Dalam prosesnya nantinya kita akan melalukan audiensi dengan KPU Loteng, terkait persoalan ini,” imbuh pemimpin redaksi Lombokita.com ini.

Menyinggung soal ada rencana aksi dari LSM di Loteng terkait kasus tersebut, pihaknya kata Bohari tidak ikut campur. Pihaknya juga tidak ada kaitannya dengan aksi demontrasi tersebut. Dalam artinya tidak pernah meminta atau menyuruh LSM bersangkutan untuk menggelar aksi demontrasi.

“Tapi apapun itu kita tetap memberikan apresiasi serta penghargaan setinggi-tingginya kepada para pihak yang telah turut mendukung upaya terwujudkanya kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik didaerah ini. Baik secara langsung maupun tidak langsung,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua KPU Loteng, Lalu Darmawan, menegaskan tidak pernah ada maksud pihaknya untuk menghalang-halangani kegiatan peliputan awak media saat debat paslon yang baru lalu. Dalam peraturan KPU terkait pelaksanaan debat paslon sendiri tidak mengatur soal awak media.

“Dalam PKPU terkait debat paslon yang masuk undangan hanya empat pihak. KPU selaku penyelenggara, Bawaslu, paslon serta tim sukses,” jelasnya.

Itu pun untuk tim sukses dibatasi hanya empat orang yang boleh masuk diarean debat. Bahkan kepala daerah dan Forkominda pun tidak diundang. Itu semua merujuk pada protokol Covid. “Tapi tetap kita akan evaluasi lagi. Sebagai bahan pertimbangan pada pelaksanaan debat kedua nantinya,” ujar Darmawan.

Membangun Ekonomi NTB tanpa Merusak Lingkungan

0

Gubernur Nusa Tenggara Barat memutuskan untuk melakukan moratorium pemberian izin keluar kayu dari NTB. Keputusan tersebut disepakati dalam rapat terbatas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) NTB pada tanggal 24 Oktober 2020. Keputusan ini perlu diambil mengingat masih maraknya illegal logging dan perambahan hutan di wilayah NTB. Dalam implementasinya, penerbitan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) kayu akan distop dan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)  Provinsi NTB akan memetakan daerah-daerah mana yang boleh dan yang tidak boleh ditanami jagung. 

Menurut data yang dimiliki Dinas LHK Provinsi NTB, luas kawasan hutan yang kritis mengalami peningkatan hampir dua kali lipat pada periode 2013-2019. Pada tahun 2013 baru mencapai 141.376 hektare dan pada tahun 2019 telah menembus angka 280.941 hektare. Adapun lahan kritis di luar kawasan hutan pada tahun 2013 mencapai  437.270 hektare dan pada tahun 2019 telah mencapai 577.650 hektare. Dengan demikian, laju peningkatan lahan kritis di kawasan hutan lebih cepat daripada di luar kawasan hutan.

Di sisi lain, Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB mencatat peningkatan luas panen jagung pada periode 2013-2018. Pada tahun 2013 luas panen jagung mencapai 110.273 hektare dan meningkat tajam menjadi 326.377 hektare pada tahun 2018. Peningkatan luas panen tersebut tentunya turut berperan dalam tumbuhnya ekonomi NTB beberapa tahun terakhir. Badan Pusat Statistik (BPS) NTB mencatat, selama periode 2013-2019, Subsektor Tanaman Pangan mampu tumbuh cukup stabil dengan kontribusi mencapai sekitar 10 persen dalam pembentukan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi NTB.

Dua data yang tersaji tersebut menggambarkan kontradiksi dalam pembangunan ekonomi daerah di NTB. Di satu sisi, patut disyukuri pertumbuhan ekonomi NTB yang relatif stabil didukung oleh kinerja sektor pertanian yang menggembirakan. Di sisi lain, kerusakan lingkungan baik di kawasan hutan dan di luar kawasan hutan, tentunya menjadi masalah baru yang mengancam keberlangsungan pembangunan dalam jangka panjang. Generasi saat ini memiliki tanggung jawab moral untuk mewariskan kelestarian alam untuk digunakan oleh generasi selanjutnya dalam membangun bumi gora di masa mendatang. Oleh karena itu, menjadi tanggunjawab semua pihak untuk membangun NTB tanpa merusak lingkungan.

Pola pemanfaatan alam untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menyisakan kerusakan lingkungan merupakan konsep ekonomi lama yang sudah ditinggalkan. Secara global, masyarakat dunia sudah memandang aspek keberlanjutan pembangunan dalam jangka panjang menjadi fundamental dalam pelaksanaan pembangunan. Pada tahun 2015, telah disepakati oleh 193 negara untuk mewujudkan  Sustainable Development Goals (SDG’s) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Sebanyak 17 tujuan dengan 169 capaian yang terukur, dengan tenggat waktu yang telah ditentukan, telah ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai agenda pembangunan dunia untuk kemaslahatan manusia dan bumi.

Secara umum, SDG’s berupaya menyeimbangkan tiga dimensi pembangunan berkelanjutan yaitu dimensi lingkungan, dimensi sosial, dan dimensi ekonomi.  Pembangunan tidak hanya ditujukan untuk menciptakan kemajuan ekonomi, tetapi juga mewujudkan kehidupan sosial yang adil dan bermartabat serta menjaga kelestarian lingkungan. Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia berkomitmen untuk turut serta mewujudkan SDG’s. Provinsi NTB sebagai bagian dari Indonesia tentunya tidak ingin ketinggalan dalam agenda global tersebut.

Dalam kaitan keseimbangan antara dimensi ekonomi dan dimensi lingkungan, setidaknya tertuang dalam tujuan SDG’s kedelapan, keempatbelas, dan kelimabelas. Tujuan ke delapan yaitu mewujudkan pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi. Tujuan keempat belas yaitu menjaga kelestarian ekosistem laut dan tujuan kelima belas yaitu menjaga kelestarian ekosistem darat. Merujuk pada tiga tujuan tersebut, terangkum menjadi tujuan gabungan yaitu penyediaan pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi harus menjaga kelestarian ekosistem laut dan ekosistem darat.

Isu ekonomi ramah lingkungan sebenarnya telah muncul sejak lama namun dirumuskan lebih komprehensif dalam SDG’s.  Salah satu konsep yang sudah cukup lama dikenal adalah konsep Green Economy. Menurut  United Nations Environmnet Programme (UNEP)Green Economy merupakan sistem yang memuat semua aktivitas perekonomian yang menghasilkan peningkatan kualitas hidup manusia untuk jangka panjang, tanpa mengorbankan kepentingan generasi mendatang akibat munculnya risiko terkait dampak lingkungan dan keterbatasan ekologis. Aspek lingkungan dan ekologis meliputi perlindungan terhadap sumber daya alam, persoalan pencemaran lingkungan, perubahan iklim, keanekaragaman hayati, pengelolaan sampah serta pemanfaatan sumber daya energi.

Isu ekonomi ramah lingkungan terus mengalami perkembangan dan spesialisasi. Dalam beberapa tahun terakhir dikenal konsep yang disebut Blue Economy. Menurut World Bank, Blue Economy adalah pemanfaatan berkelanjutan sumber  daya laut untuk pertumbuhan ekonomi , peningkatan lapangan kerja, dan kelestarian ekosistem laut.  Blue Economy meliputi banyak kegiatan termasuk perikanan, pariwisata, transportasi maritim, energi terbarukan, perubahan iklim, dan penanganan limbah.  Strategi Green Economy cenderung berfokus pada sektor energi, transportasi, pertanian, dan kehutanan. Sedangkan Blue Economy berfokus pada sektor perikanan, sumber daya kelautan, dan wilayah pesisir.

Tentunya pembahasan dan rencana implementasi tentang Green Economy dan Blue Economy bukan hal baru di Provinsi NTB. Ikhtiar untuk memperbaiki kondisi hutan di NTB merupakan salah satu implementasi Green Economy. Hutan yang kembali lestari tentu memberikan manfaat bagi berbagai aspek termasuk ekonomi. Hutan yang lestari tentunya tidak hanya menguntungkan bagi ekonomi saat ini, tetapi juga ekonomi masa depan. Pembangunan kawasan pesisir pantai selatan Lombok menjadi kawasan ekonomi khusus di sektor pariwisata seperti KEK Mandalika, merupakan salah satu implementasi dari Blue Economy.   

Mewujudkan harmoni antara ‘ekonomi tumbuh’ dan ‘lingkungan lestari’ bukan pekerjaan yang mudah tetapi sangat mungkin dilakukan. Kondisi nyata yang terjadi di NTB akhir-akhir ini menjadi pelajaran bahwa ekonomi ramah lingkungan tidak terjadi by accident atau datang dengan sendirinya. Akan tetapi, ekonomi ramah lingkungan akan hadir by design atau harus direncanakan dengan matang.  Pemerintah tentunya tidak bisa sendirian menghadirkan ekonomi ramah lingkungan. Dukungan dari akademisi, pelaku usaha dan masyarakat pada umumnya mutlak diperlukan.

Oleh karena itu, pemerintah perlu merumuskan dan menyampaikan langkah-langkah strategis yang ditempuh untuk menghadirkan harmoni ‘ekonomi tumbuh’ dan ‘lingkungan lestari’. Kalangan akademisi di NTB perlu memperbanyak kajian terkait implementasi Green Economy dan Blue Economy serta kaitannya dalam peningkatan pendapatan masyarakat. Para pelaku usaha dapat berinovasi menghasilan  produk yang ramah lingkungan dan mendatangkan profit usaha yang lebih baik. Tentunya masyarakat bumi gora perlu meningkatkan literasi tentang ekonomi ramah lingkungan sehingga dalam aktivitas ekonominya tidak hanya mengutamakan keuntungan ekonomi jangka pendek. (*)

Tulisan Opini dari:

Muhammad Zainuri, M.Stat
Statistisi Muda BPS Provinsi NTB

Membandingkan Kepemimpinan Jokowi dan Ardern di Masa Pandemi

0

Selandia Baru telah menyelenggarakan pemilihan umum pada tanggal 17 Oktober 2020. Jacinda Ardern keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara yang luar biasa. Tidak kurang dari 49 persen suara dapat diamankan oleh Partai Buruh sehingga mendapatkan 64 kursi dari 120 kursi parlemen. Perolehan suara yang memungkinkan bagi Partai Buruh untuk menjalankan pemerintahan sendiri.

Dalam pemilihan ini, isu Covid-19 dinilai menjadi isu penting yang menentukan hasil dari pemilihan. Karenanya, kemenangan dari Ardern dipandang tidak lepas dari kepemimpinannya yang diperlihatkan dalam merespons pandemi. Respons Ardern dengan kebijakannya yang agresif pada saat pandemi memasuki Negeri Kiwi itu mengundang banyak pujian dari berbagai negara.

Menurut Worldometer Selandia Baru memiliki 1.957 kasus, 1.857 sudah sembuh, dan hanya 25 kasus kematian. Penambahan kasus harian masih fluktuatif, tapi penambahannya relatif sedikit, bahkan bisa sampai di bawah 10 kasus per hari.1 Maka tak heran jika data terakhir dari Deep Knowledge Group pada tanggal 23 Agustus menempatkan Selandia Baru pada posisi kedua sebagai negara paling aman dari Covid-19.2

Di satu sisi, data yang dipaparkan di atas membuat kita memahami kemenangan Ardern sekaligus memahami ungkapan bahwa mereka yang menyelamatkan hidup banyak orang akan menjadi pemenang di hati para pemilih. Sementara di sisi lain, kemenangan Ardern karena keberhasilannya merespons Covid-19 membuat topik tentang kepemimpinan di masa krisis seperti pandemi sekarang ini menjadi menarik untuk dibahas kembali sebagai pelajaran bagi pemimpin di negara lain. Karena itu, dalam artikel ini penulis akan membandingkan kepemimpinan Jokowi dan Ardern.

Jokowi Versus Ardern

Saat Jokowi terpilih menjadi presiden pada tahun 2014, beberapa bulan setelahnya Majalah Time meluncurkan edisi dengan sampul terisi penuh wajah Jokowi. Di samping fotonya tertulis “A New Hope” diikuti tulisan “Indonesian President Joko Widodo is a Force for Democracy.” berwarna putih dengan dengan font lumayan besar. Saat itu Jokowi dianggap sebagai harapan baru bagi demokrasi Indonesia.

Tahun 2019, beberapa bulan setelah terpilih kembali menjadi presiden, The Straits Times Singapura juga menganugerahi Jokowi sebagai Asian of the Year. Fadjroel Rachman menyebut ini sebagai penghargaan yang prestisius sembari menyebut penghargaan lain yang telah diraih Jokowi, seperti top 50 sebagai salah satu muslim paling berpengaruh di tahun 2020 dengan menduduki posisi 13.

Berbagai penghargaan dan pujian yang dialamatkan kepada Jokowi seolah memperlihatkan dirinya memang sosok pemimpin yang selama ini diharapkan oleh bangsa Indonesia. Sampai paruh akhir tahun 2019 relatif tidak ada peristiwa berarti yang membuat dirinya diragukan banyak kalangan. Pendukungnya tetap percaya Jokowi adalah “messiah” yang akan memajukan seluruh Indonesia dengan visi Indonesia-sentris, sementara oposisi tetap sibuk mengangkat isu yang sudah pasti langsung dihadang pendukung setianya.

Pada saat yang sama di Tiongkok ditemukan penyakit baru yang disebabkan oleh virus misterius dan kemudian disebut Covid-19. Namun, bukannya mengambil langkah untuk menghadang virus, Jokowi berniat menyelamatkan sektor pariwisata dengan membuat insentif pariwisata yang bagi banyak pihak merupakan kebijakan blunder saat negara lain sedang berjuang melawan penyakit baru tersebut. Beberapa pejabat publik melalui pernyataannya juga tampak percaya diri Indonesia tidak akan dihampiri Covid-19.

Hingga pada tanggal 2 Maret 2020 Indonesia akhirnya mengumumkan kasus positif Covid-19 pertama. Mulai dari sini keraguan banyak kalangan mengenai  kepemimpinannya muncul. Pasalnya berbagai sikap dan kebijakan yang diambil oleh Jokowi dengan terang memperlihatkan Jokowi gagap menangani Covid-19 yang sudah menjadi pandemi di seluruh dunia.

Ben Bland dalam bukunya Man of Contradiction menyatakan celah kepemimpinan Jokowi terlihat pada masa Covid-19. Jokowi tidak berusaha menjawab tantangan pandemi yang ada di hadapannya, tapi merahasiakan informasinya dengan dalih tidak ingin membuat panik dan saat jumlah korban meninggal terus meningkat dia bingung sendiri apa yang harus dilakukan antara mengambil langkah mitigasi atau tetap menghimbau tidak ada yang perlu dikhawatirkan.

Lebih lanjut, Ben Bland menyatakan pemerintahan Jokowi memperlihatkan sifat terburuknya dengan mengabaikan saran-saran dari ahli, tidak mempercayai masyarakat sipil, dan dia juga gagal membuat strategi yang koheren.3 Jokowi juga menempatkan banyak orang militer dan purnawiran dalam penanganan Covid-19, menyiratkan pendekatan keamanan dalam menghadapi pandemi.

Sikap Jokowi tersebut terus berlanjut hingga dia menjelaskan apa yang sebetulnya dia lakukan. Menurutnya pemerintah mencari titik keseimbangan. Keseimbangan yang dimaksud adalah keseimbangan antara ekonomi dan kesehatan. Jika selama ini ada anggapan bahwa untuk menghadapi pandemi harus mengorbankan salah satu di antara ekonomi atau kesehatan, Jokowi menginginkan keduanya dapat diselamatkan.

Namun, strategi ini diragukan akan berhasil oleh banyak pihak dan tampaknya keraguan ini benar. Menurut statistik World Health Organization (WHO), Indonesia bahkan menempati posisi kedua di Asia Tenggara dengan total kasus 406.945 kasus dan penambahan perhari mencapai 2.897. Kematian akibat Covid-19 sendiri sudah sampai 13.782. Ini pun dengan testing rate yang jauh dari standar WHO. Sampai saat ini angka kasus Covid-19 di Indonesia terus menanjak dan masyarakat semakin tidak peduli dengan Covid-19.

Dari segi ekonomi, Indonesia juga telah masuk jurang resesi. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menegaskan Indonesia masuk jurang resesi. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal kedua tahun 2020 sudah minus 5,32 dan akan diprediksi minus kembali pada kuartal ketiga sekalipun mengalami perbaikan di angka 0,6 hingga 1,7 persen. Artinya, strategi yang ditetapkan Jokowi alih-alih menyelamatkan kesehatan dan ekonomi, malah sebaliknya tidak menyelamatkan keduanya.

Berbeda dengan Jokowi yang menganggap Covid-19 bukan masalah besar dan cenderung mengabaikan saran para ahli, Ardern tampak memperlihatkan keseriusan sejak pandemi Covid-19 masuk ke negaranya. Pada 28 Februari 2020 Selandia Baru pertama kali mendapatkan kasus Covid-19. Tak lama setelah itu, tepatnya tanggal 14 Maret Perdana Menteri Ardern mengumumkan pembatasan perbatasan, isolasi wajib bagi mereka yang masuk ke Selandia Baru, memikirkan dukungan ekonomi dan kebijakan untuk mengatur pertemuan massal.

Lebih lengkap mengenai kepemimpinan Ardern dalam menghadapi pandemi, Suze Wilson dalam Pandemic Leadership: Lessons from New Zealand’s Approach to Covid menjelaskan kerangka (framework) yang menjadi perhatian Ardern, yaitu: 1) membiarkan ahli yang memimpin; 2) memobilisasi usaha secara kolektif;  3) wawancara dengan banyak ahli.4

Karena pandemi ini merupakan masalah kolektif yang membutuhkan pelibatan masyarakat, maka melawannya bergantung pada kepemimpinan seorang pemimpin. Apakah dia dapat meyakinkan masyarakat untuk bersatu dan menjadikan pandemi sebagai masalah bersama atau tidak. Dalam hal ini, Ardern melakukan branding untuk melawan Covid-19 dengan slogan ‘Unite Against Covid-19’ setelah mendengarkan nasihat para ahli. Slogan ini dipandang berhasil menyatukan seluruh masyarakat. Hal ini didukung dengan kepercayaan rakyat pada Ardern sehingga aksi kolektif melawan Covid-19 menjadi mungkin dilakukan.

Dalam penangan Covid-19, Selandia Baru sangat mengedepankan saran-saran, fakta, dan bukti serta keinginan untuk mendengarkan para ahli dalam pengambilan keputusan. Artinya setiap kebijakan yang akan dibuat selalu meminta saran dari ahli yang relevan agar kebijakan tersebut efektif. Namun, ini mensyaratkan pemimpin bersedia dipimpin oleh ahli. Menurut Wilson, pemimpin yang bersedia dipimpin oleh ahli akan menyediakan platform bagi terbangunnya rasa saling percaya.

Selain bersedia untuk dipimpin oleh para ahli, Ardern juga melakukan usaha mobilisasi secara kolektif. Ini dilakukan melalui berbagai media dengan melakukan edukasi terhadap publik tentang Covid-19. Misalnya, Ardern melakukan siaran langsung di Facebook dengan Menteri Kesehatan David Clark hanya untuk membahas pentingnya membasuh tangan, apa yang dimaksud pembatasan sosial, bagaimana mencari pertolongan, bagaimana menghindari panic buying dan sebagainya. Pesan-pesan semacam ini terus disampaikan dan dilakukan dengan komunikasi yang lemah lembut dan penuh empati ketika menyampaikan arahan. 

Sejak Covid-19 merebak di Selandia Baru, Ardern banyak melakukan wawancara dengan banyak ahli dari berbagai disiplin dan praktisi berbagai bidang. Ini karena Ardern sadar betul bahwa Covid-19 akan membawa dampak luas di segala lini kehidupan yang tidak pernah terjadi sebelumnya. Hal inilah yang membuat Ardern secara aktif mewancarai para ahli, termasuk mewancarai para psikolog. Ini dilakukan untuk memperluas pengetahuan dan keahlian serta untuk mengatasi stress yang mungkin saja dialami oleh rakyatnya selama pandemi.

Belajar dari New Zealand

Tidak diragukan lagi, memimpin pada masa pandemi bukanlah hal mudah. Kualitas kepemimpinan seorang pemimpin betul-betul diuji saat pandemi. Banyak pemimpin yang kemudian terlihat keburukan kualitas kepemimpinannya saat menghadapi krisis seperti pandemi. Indonesia barangkali dapat dimasukkan ke dalam salah satu daftar negara dengan kepemimpinan yang buruk dalam menghadapi pandemi.

Jokowi sebagai presiden Indonesia tampak gamang sejak awal pandemi. Dimulai dengan sikap denial dan selalu mengabarkan optimisme seolah semuanya baik-baik saja ternyata berbuah kerugian di akhir. Dengan sikap ini Jokowi gagal membangun persatuan untuk menghadapi Covid-19 karena sejak awal dia tidak menuntun rakyat untuk melihat Covid-19 sebagai musuh bersama.

Dengan gagal mengidentifikasi musuh dan membuat rakyat bersatu melawannya, maka Jokowi juga kehilangan kesempatan untuk melakukan usaha mobilisasi kolektif. Karenanya tak heran jika edukasi yang dilakukan oleh pemerintah melalui berbagai media juga tidak mampu menahan rakyat untuk melakukan kegiatan yang berpotensi menularkan Covid-19. 

Keadaan ini kemudian diperparah pula oleh sikap pemerintah yang cenderung anti sains dengan mengesampingkan pendapat para ahli. Bahkan beberapa kali pejabat publik mengeluarkan pernyataan yang justru mendegradasi kepercayaan terhadap para ahli, terutama tenaga kesehatan. Sementara mereka yang memiliki keahlian relevan, tapi kritis dengan langkah pemerintah menghadapi pandemi justru mengalami upaya pembungkaman.

Jokowi tampaknya butuh belajar dari kepemimpinan pandemi Ardern agar pandemi yang belum juga kelihatan puncaknya di Indonesia bisa segera mereda. Tapi kalau boleh berandai-andai, jika pemilihan presiden dilakukan di masa pandemi ini, apakah Jokowi akan kembali terpilih seperti Ardern yang dipilih karena keberhasilannya melawan pandemi? Sepertinya tidak, kemenangannya tahun 2019 saja banyak yang meragukan.

Pahrirreza
*Mahasiswa Rantau Lombok
*Pascasarjana Ilmu Politik, Comparative Politics Study, Universitas Indonesia

Referensi

1.        Worldometer. Total Coronavirus Cases in New Zealand. Diakses Oktober 25, 2020. https://www.worldometers.info/

2.        Deep Knowledge Group. COVID-19 Regional Safety Assessment 250 Countries, Regions & Territories. Diakses Oktober 25, 2020. https://www.dkv.global/

3.        Bland B. Man of Contradiction. Penguin Books; 2020. doi:10.4324/9780429495052-14

4.        Wilson S. Pandemic leadership: Lessons from New Zealand’s approach to COVID-19. Leadership. 2020;16(3):279–293. doi:10.1177/1742715020929151