HarianNusa.com, Mataram – Ditpolair Polda NTB mengamankan kapal ikan asal Sulawesi Selatan, KMN Karunia Teratai yang melintasi perairan Lombok Utara. Kapal yang dikemuidkan MS (39) itu diduga tidak memiliki izin berlayar.
“Dugaan pelanggaran tidak memiliki surat persetujuan berlayar dari syahbandar,” ungkap Dirpolair Polda NTB melalui Kasatrolda, AKBP Dewa Wijaya, kemarin.
Ia menjelaskan, kapal bertonase 19 Gross Ton itu bertolak dari Kedonganan, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (19/7) kemarin menuju Sinjai, Sulawesi Selatan dengan mengangkut 100 balok es.
Kapal Polisi XXI-1004 Ditpolair Polda NTB kemudian menghentikan kapal itu sekitar pukul 13.00 Wita saat sedang melintas di perairan Lombok Utara.
Saat diinterogasi, nahkoda kapal berinisial MS (39) mengaku sudah lima kali bongkar muat ikan di Bali. Ikan diambil di sekitar perairan Lombok dan Bali.
Selama tiga bulan mencari ikan di wilayah NTB dan Bali, MS tidak pernah memiliki surat persetujuan berlayar (SPB) dari syahbandar pelabuhan.
“Dia sebelumnya dari Balikpapan, tidak ada izin berlayar. Pengakuannya bosnya di sana tidak pernah mengurus. Dia tahu aturan harus memiliki SPB, tapi tetap saja dia berlayar,” jelas Dewa.
Dalam pengakuan MS, SPB kapal KMN Teratai Karunia sudah pernah dia coba urus di Bali. Hanya saja tidak kunjung terbit karena sertifikat kelaikan kapal tersebut sudah kedaluwarsa.
“Berdasarkan hasil keterangan saksi dan barang bukti, kasus ini kita naikkan ke penyidikan,” tegasnya.
MS dijerat dengan pasal 98 jo pasal 42 ayat 3 UU 45 Tahun 2009 tentanga perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. (sat)