HarianNusa, Mataram – Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu pendongkrak perekonomian masyarakat. Berkembangnya UMKM ini tentu tidak lepas dari modal yang kuat dan memadai.
Investasi besar dan kecil harus bisa diperoleh oleh semua kalangan tanpa terkecuali. Terlebih pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya. Jikapun ada hambatan bagi pelaku UMKM dalam mengakses permodalan, maka harus ada regulasi yang menjamin.
"Kita lihat regulasinya dari atas, baik Undang-undang maupun Perdanya sudah ada. Termasuk di NTB, Perda Perlindungan terhadap UMKM. Sudah ada itu, tinggal kita pastikan implementasinya, itu yang paling penting," katanya, Anggota DPRD NTB, Akhdiansyah, Kamis, (17/10/2024) di Mataram.
Anggota Fraksi PKB NTB itu pun mengungkapkan, bahwa political will dari Pemerintah Daerah (Pemda) menjalani regulasi tersebut dalam melindungi para pelaku UMKM. Salah satu hal yang diatur dalam Perda Perlindungan UMKM di NTB mengatur tentang bagaimana ritel-ritel modern mengakomodir produk-produk lokal.
"Ya radius 2 kilometer, ritel modern ini harus mengakomodir produk lokal atau UMKM dalam rangka mendorong serta menghidupkan UMKM," jelasnya Bang Roy panggilan akrabnya.
Persoalan yang mendera UMKM selama ini tidak hanya di hulu tapi juga di hilir. Ia menyebutkan, sejauh ini yang banyak muncul di permukaan yakni masalah permodalan. Padahal persoalan yang mendera UMKM adalah pemasaran, skil atau SDM, sehingga ini harus menjadi atensi bersama untuk diuraikan.
"Kelancaran proses dari mereka (UMKM) sebagai penyangga daerah itu harus diberikan ruang, dan diberikan suport. UMKM itu adalah penyangga utama selain para konglomerat-konglomerat yang punya modal besar. Belajar dari reformasi 98, penyelamat ekonomi kita itu UMKM karena perputaran ekonomi dan mobilisasi terjadi terus secara intens," ucapnya.
Pemerintah daerah sebagai penyedia layanan untuk memastikan kelancaran dari produk UMKM disiapkan dengan baik mengingat besarnya dampak ekonomi yang timbul dengan keberadaan dari UMKM.
Untuk itulah sangat penting bagi UMKM, disuport, dilindungi dan diberikan ruang termasuk difasilitasi oleh pemerintah. Sebab dampak dari UMKM ini adalah masyarakat bisa beraktivitas, pengangguran berkurang, mobilitas ekonomi berjalan dan ujungnya kesejahteraan. (HN3)
Ket. Foto:
Anggota DPRD NTB, Akhdiansyah. (Ist)