More
    Beranda blog Halaman 120

    Pfizer Lakukan Penelitian Vaksin Untuk Menangkal Virus Corona, Ini Hasilnya

    HarianNusa.com, – Uji klinis terhadap vaksin Corona terus dilakukan oleh beberapa perusahaan farmasi terkemuka di dunia. Bahkan vaksin Pfizer yang dibuat oleh perusahaan Pfizer dan bekerja sama dengan BioNtech Jerman sudah melakukan uji klinis fase ketiga. Bahkan informasi yang beredar jika vaksin tersebut akan diluncurkan pada akhir bulan Oktober 2020. Namun, sebelum diluncurkan masyarakat banyak yang mendesak untuk mengungkap hasil laporannya di hadapan publik. 

    Hasil Penelitian Vaksin Pfizer untuk Menangkal Virus Corona 

    Setelah didesak masyarakat untuk mengungkapkan hasil penelitian di hadapan publik, pihak Pfizer kemudian memberikan respons. Pfizer mengungkapkan detail atau rincian mengenai bagaimana peserta uji klinis vaksin bisa dipilih dan juga dipantau. Dimana syarat uji klinis vaksin corona bisa dihentikan lebih awal apabila ditemukan ada masalah. Serta bukti yang digunakan oleh peneliti dalam menentukan apakah orang yang mendapatkan vaksin terlindungi dari virus Covid-19. 

    Detail atau rincian tersebut biasanya diungkapkan oleh perusahaan apabila penelitian yang dilakukan sudah selesai. Namun, pemberian informasi lebih awal kepada publik bertujuan untuk mengatasi kecurigaan masyarakat Amerika Serikat. Terlebih Presiden Trump mendesak untuk menghasilkan vaksin Corona sebelum pemilihan yang dilakukan pada tanggal 3 November. Kondisi ini ditakutkan bisa menghasilkan produk yang tidak aman. 

    Pada uji klinis fase ketiga atau tahap terakhir, pihak Pfizer melibatkan 44.000 peserta. Jumlah tersebut jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan Moderna yang hanya melibatkan 30.000 peserta. Diharapkan uji klinis fase ketiga ini menghasilkan kabar yang menggembirakan. Terlebih pihak Pfizer tidak mengatakan estimasi waktu kapan vaksin Pfizer tersedia.

    Albert Boula mengatakan jika pihaknya berharap akan memperoleh jawaban paling cepat di bulan Oktober. Apabila setelah uji klinis fase ketiga yang dilakukan terbukti berhasil maka Pfizer akan segera meminta persetujuan regulasi. 

    Protokol uji klinis Pfizer juga memberikan detail kepada perusahaan, ilmuwan dan regulator mengenai bagaimana pembuat obat bisa menunjukkan bahwa vaksin yang dibuat memenuhi standar keefektifan dan keamanan sesuai dengan yang ditetapkan oleh U.S. Food and Drug Administration (DFDA). 

    Protokol tersebut kemudian diserahkan kepada FDA supaya ditinjau dan diawasi oleh panel ahli independen yang dikenal sebagai Dewan Pemantau Data dan Keamanan. Dengan protokol ini, menghasilkan penilaian pertama terhadap kinerja dari vaksin Pfizer oleh dewan pemantau. 

    Sudah ada lebih dari 29.000 peserta yang mendaftar dalam uji klinis vaksin ini yang telah dimulai sejak bulan Juli yang lalu. Beberapa peserta uji klinis menerima vaksin dan sebagian lainnya menerima vaksin palsu atau plasebo. 

    Sebelum vaksin ini bisa digunakan untuk mencegah virus corona, FDA mengatakan jika vaksin virus Corona harus terbukti paling tidak 50% lebih efektif daripada plaebo. Hal ini dilakukan supaya uji klinis fase ketiga yang dilakukan dalam skala besar bisa menjadi pertimbangan untuk segera disetujui. Namun, menurut para peneliti jika sampel infeksi jumlahnya lebih sedikit saat melakukan uji klinis maka bisa mengubah perhitungan bagaimana standar tersebut bisa dipenuhi.

    Menurut protokol, setidaknya 76,9% efektif untuk membuktikan kinerjanya berdasarkan 32 yang telah diujicoba untuk terinfeksi. Hal ini mengartikan bahwa tidak boleh ada lebih dari enam kasus infeksi virus corona yang terjadi diantara orang-orang yang menerima vaksin tersebut. Jika vaksin tidak memenuhi target keefektifan 76,9% pada analisis pertama, berarti vaksin akan menghadapi ambang batas signifikasi statistik yang lebih ketak selama penilaian sementara selanjutnya. Sekarang informasi mengenai kesehatan dan konsultasi dengan dokter bisa dilakukan dengan mudah serta bisa dilakukan kapan saja. Jika Anda tertarik maka direkomendasikan untuk download dan instal aplikasi Halodoc. Aplikasi ini bisa memberikan banyak pengetahuan mengenai dunia kesehatan. 

    Pelatihan Pembuatan Masker Kain dan Kerajinan Rajut, Cara BTPN Syariah Bangun Optimisme Di Tengah Pandemi

    HarianNusa.com, Mataram – BTPN Syariah kembali mengadakan kegiatan pelatihan bagi masyarakat prasejahtera di Kota Mataram, Jum’at (9/10/2020) pagi. Kegiatan pelatihan pembuatan masker kain dan kerajinan tangan dari bahan rajut ini, diikuti oleh sedikitnya 23 orang, terdiri dari nasabah dan guru-guru Sekolah Dasar dan TK Aisyiyah 2 Mataram.

    Bertempat di Aula serbaguna SD/TK Aisyiyah 2, BTPN Syariah menghadirkan Ibu Murniati, seorang nasabah inspiratifnya sebagai tutor.

    “Saya bersyukur diberi kepercayaan oleh BTPN Syariah memberikan materi perlatihan pembuatan masker kain dan kerajinan tangan dari bahan rajut. Ilmu saya jadi bermanfaat  terutama di masa pandemi sekarang ini dan rasa percaya diri saya juga makin tumbuh untuk bisa bermanfaat bagi orang lain”, ujar Murni penuh semangat.

    Ibu Murniati, nasabah inspiratif BTPN Syariah NTB

    Murni adalah salah seorang nasabah inspiratif BTPN Syariah NTB yang dinilai berhasil mengikuti program pembinaan BTPN Syariah. Ia sukses mengembangakan usaha kecilnya dengan bantuan modal kerja BTPN Syariah dan bimbingan dari para #bankirpemberdaya, sebutan untuk karyawan BTPN Syariah.

    Kepada HarianNusa.com, Rohana, koordinator Business Manager BTPN Syariah NTB mengatakan bahwa pelatihan ini adalah yang ke-tiga kalinya diadakan di TK/SD Aisyiyah 2.

    “Pelatihan ini sebagai wujud niat baik kami memberikan kesempatan kepada nasabah prasejahtera produktif seperti Ibu Murniati untuk terus tumbuh dengan membagi ilmu kepada komunitasnya. Sebagai #bankirpemberdaya seperti kami, yang melihat perjalanan awal dari Ibu Murniati, saya benar–benar melihat Ibu Murniati telah naik kelas. Hal ini karena Ibu Murniati terus menerapkan 4 perilaku unggul yaitu BDKS. Berani, Disiplin, Kerja Keras dan Saling Bantu. Itu yang terus kami bangun selama pendampingan kepada nasabah prasejahtera produktif,” ujar wanita ramah ini.

    Rohana, koordinator Business Manager BTPN Syariah NTB
    Pelatihan pembuatan masker kain dan kerajinan tangan rajut dari nasabah inspiratif BTPN Syariah, Ibu Murniati kepada nasabah komunitas dan Guru2 di SD Aisiyah 2 Mataram. Ibu Murniati merupakan salah satu nasabah prasejahtera produktif BTPN Syariah yang tumbuh dan menjadi inspirasi bagi komunitas nya karena terus menerapkan 4 perilaku unggul yaitu BDKS (Berani Berusaha, Disiplin, Kerja Keras dan Saling Bantu) yang terus dibangun oleh para #bankirpemberdaya BTPN Syariah selama masa pendampingan

    Baca Juga:
    Pasca Gempa Lombok, BTPN Syariah Bangun Kembali SD Aisiyah 2
    Renovasi Pasca Gempa Lombok, BTPN Syari’ah Resmikan TK-SD Aisiyah 2 Mataram

    Tentang BTPN Syariah

    Dibentuk melalui proses konversi PT Bank Sahabat Purba Danarta dan spin off Unit Usaha Syariah BTPN pada 14 Juli 2014, BTPN Syariah menjadi Bank Umum Syariah ke 12 di Indonesia.

    Satu-satunya bank di Indonesia yang memfokuskan diri melayani keluarga prasejahtera produktif yang memiliki potensi target market lebih dari 40 juta jiwa, yang biasa disebut ‘unbankable’, karena tidak memilki catatan keuangan dan dokumentasi legal. BTPN Syariah melihat hal ini sebagai tantangan sekaligus peluang. Oleh karena itu BTPN Syariah membangun sarana dan prasarana yang sangat berbeda dengan perbankan pada umumnya untuk memastikan produk dan layanan efektif serta efisien melayani segmen tersebut.

    Dengan hanya memiliki 25 cabang di seluruh Indonesia, 41 Kantor Fungsional Operasional, namun bank memiliki hampir 12.000 karyawan yang menjemput bola di hampir 70% total kecamatan di Indonesia, yang secara langsung melakukan program pemberdayaan keluarga prasejahtera produktif di sentra-sentra nasabah dengan mengajarkan 4 perilaku unggul pemberdayaan yaitu Berani Berusaha, Disiplin, Kerja Keras, dan Saling Bantu (BDKS), oleh karyawan yang biasa disebut Melati Putih Bangsa  sebagian besar lulusan SMA terlatih dengan jabatan sebagai Community Officer Bank.

    Pelatihan pembuatan masker kain dan kerajinan tangan rajut dari nasabah inspiratif BTPN Syariah, Ibu Murniati kepada nasabah komunitas dan Guru2 di SD Aisiyah 2 Mataram. Ibu Murniati merupakan salah satu nasabah prasejahtera produktif BTPN Syariah yang tumbuh dan menjadi inspirasi bagi komunitas nya karena terus menerapkan 4 perilaku unggul yaitu BDKS (Berani Berusaha, Disiplin, Kerja Keras dan Saling Bantu) yang terus dibangun oleh para #bankirpemberdaya BTPN Syariah selama masa pendampingan

    Sebagai Bank yang juga menghimpun dana, saat ini, terdapat sekitar 20.000 nasabah sejahtera yang menyimpan dana di BTPN Syariah dan dilayani oleh personal banker profesional, dimana, hampir 100% dana yang ditempatkan disalurkan kepada keluarga prasejahtera produktif yang mencapai 3,75 juta nasabah aktif (total penerima pembiayaan sejak 2010 telah mencapai lebih dari 5 juta dengan akumulasi pencairan mencapai sebesar Rp 40,2 triliun)

    Perubahan dampak sosial nasabah juga diukur setiap tahunnya, diantaranya probabilitas kembali ke garis prasejahtera, penurunan persentase anak bersekolah, peningkatan kemampuan mencicil pembiayaan dan menabung. Ini menunjukan peningkatan pendapatan keluarga. Metode dan alat survei yang dipilih merupakan alat yang berlaku internasional dan memiliki kredibilitas yang baik, tapi tetap mudah dalam pengimplementasiannya yaitu PPI (Poverty Probability Index) dari IPA (Inovative for Poverty Action). Keyakinan untuk ‘Do Good Do Well’ (berkinerja baik sekaligus memiliki dampak sosial yang nyata) inilah, yang membuat seluruh insan di BTPN Syariah memiliki satu identitas yang sama, yaitu #bankirpemberdaya.

    Presiden Jokowi: UU Cipta Kerja untuk Reformasi Struktural dan Percepat Transformasi Ekonomi

    0

    HarianNusa.com, Bogor – Presiden Joko Widodo pagi tadi memimpin rapat terbatas bersama jajarannya untuk membahas Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Presiden menegaskan bahwa secara umum UU Cipta Kerja bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.

    “Pagi tadi saya telah memimpin rapat terbatas secara virtual tentang Undang-Undang Cipta Kerja bersama jajaran pemerintah dan para gubernur. Dalam Undang-Undang tersebut terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi,” kata Presiden dalam keterangan resmi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 9 Oktober 2020.

    Adapun kesebelas klaster tersebut yaitu urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengeaan sanksi, urusan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.

    Kepala Negara juga menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja disusun untuk memenuhi kebutuhan atas lapangan kerja baru yang sangat mendesak. Menurutnya, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja. Apalagi di tengah pandemi, terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19.

    “Sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja, memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, di mana 39 persen berpendidikan sekolah dasar, sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya. Jadi UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta pengangguran,” jelasnya.

    Namun demikian, Presiden melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja, yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoaks di media sosial. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini Kepala Negara hendak meluruskan beberapa disinformasi tersebut.

    Presiden mengambil contoh adanya informasi yang menyebutkan tentang penghapusan UMP (Upah Minimum Provinsi), UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), dan UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi).

    “Hal ini tidak benar, karena faktanya adalah Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada,” tegas Presiden.

    Selain itu, ada juga kabar yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam. Dengan tegas Presiden menyatakan bahwa hal tersebut juga tidak benar. “Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” imbuhnya.

    Demikian juga dengan kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti, baik cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan, dihapus dan tidak ada kompensasinya. Presiden sekali lagi menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan menyatakan bahwa hak cuti tetap ada.

    “Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Tidak benar. Yang benar, perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak. Kemudian juga pertanyaan mengenai benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar adalah jaminan sosial tetap ada,” paparnya.

    Disamping itu, Presiden juga menepis kabar bahwa UU Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan. Menurutnya, yang diatur dalam klaster pendidikan UU Cipta Kerja hanyalah pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

    “Sedangkan, perizinan pendidikan tidak diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini, apalagi perizinan untuk pendidikan di pesantren, itu tidak diatur sama sekali dalam Undang-Undang (Cipta Kerja) ini, dan aturan yang selama ini ada tetap berlaku,” tegasnya.

    Adapun terkait keberadaan bank tanah, Kepala Negara menjelaskan bahwa bank tanah tersebut diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan, serta reforma agraria. “Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, dan kita selama ini tidak memiliki bank tanah,” tandasnya.

    Sexual Consent Bertentangan Dengan Nilai Indonesia

    0

    Terbukanya informasi sosialisasi “sexual consent” dalam salah satu materi pembekalan mahasiwa baru di salah satu perguruan tinggi negeri, menimbulkan keresahan, serta respon terkait konsep tesebut. Berikut ini tujuh point pandangan penulis mengenai konsep sexual consent.

    1. Sexual Consent (SC) adalah hubungan seksual yang dilakukan karena persetujuan. Memang sejatinya suatu hubungan seksual harus didasari persetujuan, suka sama suka dan keihklasan, namun dengan syarat dilakukan oleh suami istri dalam ikatan pernikahan. Jadi, SC hanya relevan kalau dilakukan oleh suami-istri dalam ikatan pernikahan dan bingkat keluarga. SC menjadi menyesatkan kalau diperuntukkan bagi yang belum menikah atau salah satu maupun kedua pasangan tidak terikat pernikahan. Dalam konteks tsb, mengajrkan SC sama saja merupakan pembenaran terhadap nilai dan perilaku seks bebas, suatu nilai dan perilaku yang tidak sesuai dengan nilai pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    2. Makna persetujuan seorang individu dalam melakukan hubungan seksual membawa kepada suka atau tidaknya suatu hubungan seks dilakukan, namun tidak bermakna halal atau haramnya suatu hubungan seksual, karena halal-haramnya perilaku seks harus mengacu pada ketentuan agama. Demikian halnya persetujuan dalam hubungan seksual tidak menunjukkan etis-tidak nya suatu hubungan seks, karena etis tidak nya suatu hubungan seksual harus mengacu kepada nilai moral dan norma sosial yang berlaku. Jadi, makna persetujuan dalam sexual consent hendaknya terikat dengan, dan dibatasi oleh ketentuan agama, moral, dan norma sosial
    3. Sexual consent merupakan bagian dari pendidikan seksual dan terkait dengan konsep kekerasan seksual. Persetujuan merupakan syarat atau kondisi suatu periaku seksual tidak terkategori sebagai kekerasan seksual. Istilah kekerasan seksual yang diambil dari lembaga internasional tidak memasukan nilai agama sebagai landasan sebuah hubungan seksual. Konsep tersebut hanya mempersoalkan apakah sebuah hubungan seksual dilakukan dengan kekerasan (tanpa persetujuan) atau tidak (dengan persetujuan). Sehingga konsep tersebut tidak cocok disosialisasikan dan diajarkan kepada masyarakat dan keluarga Indonesia yang secara konstitusional menjadikan agama sebagai landasan kehidupannya.
    4. Konsep Sexual Consent (SC) merupakan wujud dari tuntutan kesetaraan relasi gender dan tuntutan terhadap hak otonomi tubuh perempuan yang diusung para feminis, khususnya feminis radikal. Makna persetujuan dalam sexual consent merupakan spirit utama agar suatu perilaku seksual tidak terkategori kekerasan seksual. Konsep tersebut sedang diusung dalam RUU penghapusan Kekerasan Seksual, yang mengatur perilaku baik dalam relasi personal, rumah tangga (keluarga), maupun relasi kerja dan institusi. Spirit dan penekanan adanya persetujuan hubungan seksual dalam ikatan pernikahan dilandasi oleh penolakan bentuk patriarki dalam keluarga, yaitu penolakan terhadap laki-laki sebagai kepala keluarga, karena dinilai tidak sejalan dengan kesetaraan gender.
    5. Sexual consent merupakan bagian dari pendidikan seksual komprehensif (Comprehensive Sexual Education) yang memberi ruang kepada individu yang tidak terikat pernikahan, namun memiliki kebutuhan untuk berhubungan intim, untuk mengekspresikanya selama dilakukan dengan persetujuan (suka sama suka). Sexual consent yang dilakukan pasangan tidak menikah akan berkaitan dengan upaya pencegahan kehamilan yang tidak diinginkan. Sebagai konsekuensinya, penyediaan alat kontrasepsi (bahkan bagi remaja) menjadi suatu kebutuhan. Demikian halnya dengan tuntutan aborsi aman bagi mereka yang mengalami kehamilan tidak diinginkan akibat hubungan di luar pernikahan yang dilakukan atas persetujuan (sexual consent)
    6. Ketika konsep sexual consent (SC) diajarkan kepada pasangan yang tidak terikat pernikahan, bahkan kepada mahasiswa dan remaja, tanpa memasukkan nilai agama yang melandasi sah-tidaknya suatu hubungan seksual, maka SC sama dengan persetujuan terhadap seks bebas. Sebagai konsep yang melepaskan dari nilai agama, SC merupakan konsep yang menyesatkan, yang menekankan bahkan mengagung-agungkan kehendak dan persetujuan manusia sebagai Hak Asasi Manusia, diatas aturan agama sebagai pengejawantahan nilai ketuhanan.
    7. Semua hubungan seksual dalam ikatan pernikahan hendaknya dipenuhi keikhlasan. Hubungan seksual dalam ikatan pernikahan diselimuti oleh relasi harmonis yaitu saling memberi, mencintai, mengasihi, saling menyenangkan dan memuaskan, saling tenggangrasa dan mmaklumi, juga saling mengalah, bahkan saling berkorban. Hubungan seksual dalam ikatan pernikahan tidak menekankan pada semamgat, dan tuntutan hak individu semata, namun disertai kesadaran akan kewajiban untuk mencintai dan menerima pasangan belahan jiwa yang dilandasi ikatan pernikahan sebagai perjanjian yang suci, yang kokoh, dan yang agung.

    Kembali ke Dunia Personal Branding, Helmy Yahya diskusi : Who The Hell Are You

    HarianNusa.com, Jakarta – Siapa yang tidak kenal dengan Helmy Yahya. Pria kelahiran Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan pada 6 Maret 1963 ini memiliki karir yang mengagumkan. Helmy dikenal sebagai Raja Kuis Indonesia dibawah bimbingan Ani Sumadi. Ia juga pernah menjabat sebagai pucuk pimpinan TVRI dan pendiri lembaga kursus Helmy Yahya Broadcasting.

    Deretan kesuksesan adik kandung Tantowi Yahya dalam Personal Branding dirinya membuat banyak orang penasaran. Banyak orang kemudian bertanya apa rahasia sukses dari Ketua Alumni STAN ini. Personal Branding seperti apa yang diterapkan Helmy Yahya sehingga karirnya melesat tajam.

    Mantan Presenter TVRI, Imam Priyono mengulik tentang Personal Branding Helmy Yahya melalui live Instagram di akun @imamproyono_23, Selasa (29/9). Tayangan berjudul “Who The Hell Are You” ini berhasil menyedot perhatian ribuan orang lalu lalang di instagram.

    Dalam tayangan live 40 menit tersebut, secara khusus, Helmy Yahya mengungkap resep Personal Brandingnya. Menurut dia, manusia pada dasarnya memiliki brand.

    “Intinya bahwa semua manusia sebenarnya sudah punya brand,” kata Helmy.

    Helmy menuturkan, jika kita masuk ke sebuah ruangan atau berada pada sebuah komunitas apa pun itu, misal di kampung atau kantor, dan kita tidak dikenal maka akan ada efek “merasa tidak nyaman”.

    “Tidak enak bila Kita jadi orang yang tidak dikenal. Karena percayalah, orang yang sukses dalam bidang apapun adalah orang yang terpilih. Kita harus jadi orang yang terpilih itu,” ujar Helmy.

    Pilihannya kemudian, kata Helmy, dalam setiap opportunity, kita harus jadi yang terpilih. Namun, persoalan yang muncul kemudian adalah kita memiliki pesaing yang jumlahnya banyak. Dari hal ini, kita harus mampu membuktikan bagaimana cara agar kita dapat menjadi yang terpilih. Kuncinya adalah diferensiasi.

    Helmy melanjutkan, Personal Branding terbentuk dari sejumlah poin, yaitu prestasi, tingkat pendidikan, penampilan, peristensi, dan integritas.

    Meski demikian. Helmy menegaskan Personal Branding tidak boleh palsu atau dikenal dengan istilah Fake. Personal Branding harus dibangun atas keahlian yang dimiliki. Untuk itu, kita harus bersungguh-sungguh mengetahui kekuatan kita.

    “Sukses dibentuk dari kesungguhan. Tidak ada tempat untuk yang setengah-setengah,” kata Helmy.

    Dengan demikian, Personal Branding dapat sukses melalui persistensi dan positioning.

    Terakhir, rahasia Personal Branding yang dibagikan Helmy adalah jika anda hebat dalam suatu hal maka kabarkan kepada komunitas anda.

    “Jika tidak bisa melalui diri sendiri, melalui orang lain yang menyampaikan. Maka itu harus terkoneksi dengan komunitas anda untuk menyampaikan,” tutup pendiri Yahya & Yahya Group ini.

    Kelurahan Bintaro Sambut Tim Penilai Kampung Sehat

    0

    HarianNusa.com, Mataram – Lomba Kampung Sehat yang diinisiasi Polda NTB telah di tabuh pada tanggal, 19 Juni 2020 lalu, lomba ini telah memasuki bulan ke-4 (empat). Melibatkan 1.136 desa dan kelurahan di seluruh NTB. Inilah ikhtiar nyata Polda NTB menggerakkan partisipasi masyarakat Bumi Gora, terutama dalam hal mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19 di tengah masyarakat, tidak terkecuali Kelurahan Bintaro.

    Kelurahan Bintaro mewakili Kecamatan Ampenan yang sebelumnya keluar menjadi juara 1(satu) tingkat kecamatan, Senin 28 September 2020 kemarin didatangi tim penilai untuk penilaian lomba kampung sehat tingkat kabupaten/kota di wilayah hukum Polresta Mataram. Penilaian dilakukan terhadap 9 perwakilan kecamatan di wilayah hukum Polresta Mataram.

    ”Sekarang kami di datangi oleh tim penilai lomba kampung sehat tingkat kabupaten/kota di wilayah hukum Polresta Mataram,” terang Solihin Sekretaris Kampung Sehat Kelurahan Bintaro, Senin (28/9/2020).

    Tim penilai disambut oleh Musik Kesenian Cilokaq Sasak Lindur Sejagat yang dibina langsung oleh Kelurahan Bintaro dibawah pimpinan Amaq Mastah. Setelahnya, tim penilai langsung melakukan penilaian. Tim juri atau penilai langsung mengajukan pertanyaan dimasing-masing aspek penilaian.

    Ketua Tim Penilai Kampung Sehat Kasat Samapta Polresta Mataram AKP I Gede Sumadra Kerthiawan,S.H.,M.H. menyatakan cukup puas dengan kesiapan Kelurahan Bintaro. “Kampung Sehat Kelurahan Bintaro dari 4 (empat) barometer penilain telah mencukupi syarat, baik dari sisi administrasi dan fakta lapangan, adanya kesesuain administrasi dengan yang kami lihat langsung cukup singkron, jadi tim cukup puas,” jelas Sumadra usai memberikan penilaian.

    Akp I Gede Sumadra juga meminta agar masyarakat ikut berperan aktif dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yang sudah bagus di jalani di Kelurahan Bintaro ini.

    Diacara yang sama, Ketua Kampung Sehat yang juga Sekretaris Kelurahan Bintaro Emmy Sulistiawati menyampaikan ucapan terimakasih kepada Seluruh Tim Penilai Kampung Sehat. ”Kami sampaikan ucapan terimaksih kepada seluruh tim kampung sehat,yang telah bekerja dan mempersiapkan segala sesuatunya sehingga kita bisa juara di tingkat kecamatan dan sekarang kita di nilai untuk tingkat selanjutnya yaitu tingkat Kabupaten/kota, untuk tim penilai kami akan membenahi beberapa hal yang menjadi masukkan untuk kami sempurnakan,” tuturnya.

    Polresta Mataram Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis

    HarianNusa.com, Mataram – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram menunjukkan keseriusannya menangani kasus dugaan penganiayaan salah seorang wartawati berinisial FT yang terjadi pekan lalu. Kasus ini diproses dengan cepat. Karena sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. 

    “Kami informasikan kasus dugaan penganiyaan jurnalis berinisial FT dan suaminya berinisial HA sudah kami naikkan ke tahap penyidikan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa didampingi jajaran Satreskrim Polresta Mataram, Senin (28/09/2020) melalui rilis yang diterima Media ini. 

    Tidak berhenti ditahap penyidikan. Kepolisian langsung menetapkan tersangka dikasus dugaan penganiayaan itu. “Kami sudah tetapkan tersangkanya. Terlapor berinisial Y sudah jadi tersangka,” bebernya. 

    Kadek juga meluruskan sejumlah pemberitaan yang berkembang. Bahwa Polresta Mataram sama sekali tidak pernah menolak laporan pelapor. Tapi semata-mata ingin menghormati inisiasi yang coba dilakukan oleh Kadus dan Bhabinkamtibmas setempat. Kadus saat itu ingin menempuh upaya mediasi antara pelapor dan terlapor. Tapi mediasi tersebut gagal karena terlapor sedang bekerja di luar daerah.

    “Kami ingin meluruskan ini. Tidak ada penolakan laporan. Laporan ini kami proses. Tapi saat itu mediasinya gagal,” ungkapnya. 

    Karena mediasi gagal. Korban FT dan suaminya melanjutkan laporan ke Polresta Mataram tanggal 22 September 2020. “Karena laporan sudah diterima. Penyidik berkewajiban menindaklanjuti laporan itu. Kita juga langsung mintakan visum ke RS Bhayangkara. Hasil visumnya, pada suami FT ada luka lecet disikunya. Kalau FT ada luka memar ditangan,” tuturnya. 

    Setelah menerima hasil visum. Sejumlah upaya sudah dilakukan kepolisian. Seperti olah TKP di kediaman FT di Desa Duman. Berlanjut dengan memeriksa sembilan orang saksi.

    “Dari hasil pemeriksaan dan meminta keterangan sejumlah saksi. Penyidik menyimpulkan kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan. Jadi kami sampaikan, tidak ada itu penolakan laporan. Kami hanya memberikan kesempatan untuk mediasi dari Kadus dan Bhabinkamtibmas setempat,” katanya. 

    Dengan dinaikkan ke tahap penyidikan. Kasus dugaan penganiayaan itu dipastikan berlanjut. Pelaku penganiayaan terancam dijerat pasal 352 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal tiga bulan penjara.

    “Kami bisa jerat dengan sangkaan pasal 352 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan. Itu merujuk pada hasil visumnya,” tutup Kadek.

    Relawan Titian Kebaikan NTB Tekankan Pentingnya Perlindungan Keluarga

    HarianNusa.com, Mataram – Relawan Titian Kebaikan (ErTeKa) Penggiat Keluarga (GiGa) Indonesia wilayah Nusa Tenggara Barat menyelenggarakan webinar melalui applikasi Zoom meeting Minggu (27/9/2020) lalu. Webinar dihadiri sedikitnya 60 orang peserta dari seluruh penjuru NTB.

    Seminar online ini mengangkat tema Edukasi Perlindungan Keluarga dari gerakan kebebasan perilaku menyimpang. Acara yang mayoritas diikuti oleh kalangan ibu-ibu ini menampilkan empat orang pembicara sekaligus, yang merupakan pakar dan praktisi pendidikan dan pemerhati masalah perempuan dan keluarga yaitu Wahidah Hakim, SE., Dian Syafitri, S.Kom., M.DigMMedia, Nunik Kurniawati, S.Pd dan Rulbaini.

    Dimoderatori oleh Raden Sukarni, M.Si, acara seminar ini berjalan cukup lancar meski dilakukan secara online (daring) sejak pukul 8.30 pagi hingga 12.30 Waktu Indonesia Tengah.

    Menurut Wahidah, keluarga merupakan unit sosial terkecil di masyarakat, dan memiliki setidaknya dua peran utama yaitu sebagai pilar bangsa dan wadah pembentuk SDM berkualitas. “Kondisi dan isu sosial, ekonomi, politik, budaya serta keamanan global sangat memengaruhi ketahanan keluarga. Oleh sebab itu, keluarga perlu mendapatkan perlindungan dari berbagai ancaman dan tantangan yang ada,” tutur perempuan berkacamata ini.

    Ia menambahkan, ancaman perilaku menyimpang sebagai gerakan global kini sudah terasa fenomenanya dan semakin marak, sehingga perlu diantisipasi dalam rangka perlindungan keluarga Indonesia.

    Berbagai fenomena gerakan kebebasan perilaku menyimpang kemudian dipaparkan panjang lebar oleh pembicara kedua yaitu Dian Syafitri, S.Kom.MdigMMedia.
    Perlindungan keluarga inilah yang sedang dilakukan oleh Relawan Titian kebaikan (eRTeKa), yang merupakan gugus tugas Perhimpunan Penggiat Keluarga (GiGa Indonesia), yang diinisiasi oleh Ketua GiGa Indonesia, Prof. Dr. Ir. Euis Sunarti, M.Si.

    Perhimpunan Penggiat Keluarga (GiGa) Indonesia adalah wadah berhimpun dan berjejaringnya para pihak, seperti ahli, praktisi, pemerhati, maupun peminat, baik secara perorangan maupun secara kelembagaan, yang peduli dan ingin berpartisipasi dalam pembangunan keluarga.

    Organisasi Perhimpunan GiGa Indonesia ini didirikan pada tahun 2014 oleh Ketua GiGa Indonesia, Prof. Dr. Ir. Euis Sunarti, M.Si yang juga Guru Besar IPB di Bidang Ketahanan dan Pemberdayaan Keluarga. Sejak didirikanGiGa Indonesia mengusung visi membangun ketahanan keluarga untuk mencapai keluarga sejahtera dan berkualitas.

    Erteka GiGa saat ini tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, mulai dari Bogor, Jakarta, Depok, Bekasi, Bandung, Yogyakarta, NTB, Banten, Tasikmalaya, dan beberapa wilayah lain di Indonesia. Anggotanya terdiri dari relawan, konselor dan psikolog professional yang hadir untuk memberikan layanan perlindungan keluarga dari gerakan kebebasan perilaku menyimpang melalui edukasi yang bersifat preventif sampai dengan layanan konsultasi gratis, yang bersifat kuratif, kepada individu dan keluarga.

    Kegiatan webinar ini merupakan rangkaian kegiatan dari beberapa kegiatan erteka GiGa yang telah dilaksanakan sebelumnya. Kondisi Pandemi tidak menyurutkan aksi erteka GiGa dalam upaya perlindungan keluarga Indonesia dari gerakan kebebasan penyimpangan perilaku.

    Sebelumnya telah dilaksanakan Pelatihan online erteka yang dilaksanakan selama 4 kali pertemuan, dengan peserta yang tersebar dari berbagai wilayah di Indonesia.

    Kegiatan Webinar hari ini terselenggarakan atas partisipasi erteka GiGa NTB, bekerjasama dengan LAZ BSM setelah sebelumnya di Yogyakarta, dan Banten.

    Tidak Ikut Perintah Partai, Lalu Suryade Bisa Dipecat

    HarianNusa.com, Mataram – Sikap mantan calon Bupati Lombok Tengah, L Suryade yang tidak mendukung keputusan partai direspon PKS. Kader PKS itu ditengarai bergerak untuk bapaslon Maiq-Meres. Padahal PKS telah memutuskan mengusung paket Masrun-Habib.

    Anggota Tim Pemenangan Pemilu Wilayah (TPPW) PKS NTB, Yek Agil menegaskan, PKS bukan tidak menghargai kader yang ingin tampil di Lombok Tengah. Tetapi dinamika politik membuat PKS memilih Masrun-Habib. Secara prosedur PKS sendiri sudah memperjuangkan Lalu Suryade untuk menjadi calon Bupati.

     “Secara normatif kita sudah perjuangkan Bahkan sampai titik darah penghabisan,” kata Yek Agil di Mataram kemarin.

    Yek Agil mengatakan, saat itu Suryade dinilai gagal membangun partai koalisi termasuk mencari pasangan. Habib Ziadi saat itu yang berpasangan dengan Suryade ternyata tidak siap dan memilih mundur.

    “Kita sudah berupaya islahkan, tetapi dengan berbagai pertimbangan sulit,” katanya.

    Sampai batas waktu yang diberikan Suryade gagal mendapatkan pasangan, sementara sesuai aturan harus segera diserahkan ke DPP. Bahkan nama Suryade sudah masuk sebagai salah satu yang diusulkan PKS di daerah ke DPP PKS.

    Pada akhirnya DPP PKS seperti diketahui memilih Masrun-Habib Ziadi Thohir. Yek Agil menegaskan pada kondisi sampai tidak ada pasangan pun Suryade tetap diusulkan sebagai calon mengingat dia adalah kader PKS.

    Yek Agil mengatakan PKS akan berkomunikasi dengan Suryade. Membahas keputusan dan meminta kesiapan Surade ikut memenangkan calon yang diusung partai.

    “Kami akan minta PKS daerah berkomunikasi dengan beliau,” terangnya.

    Terkait pernyataan Suryade berencana mengarahkan dukungan ke HL Pathul Bahri-H Nursiah, Agil menghormati keputusan itu.

    Sebagai personal pihaknya menghargai keputusan Suryade. Tetapi secara organisasi kepartaian sikap Suryade berlawanan dengan arah dan kebijakan partai. Sehingga bila dalam komunikasi nanti Suryade tetap tidak mau ikut perintah partai dapat diberikan sanksi hingga pemecatan.

    “Kalau ada kader yang berprestasi tentu kita beri reward tapi kalau melawan perintah partai tentu ada punishment,” ungkapnya.

    Umi Eri – H. Ichtiar Kantongi SK Dukungan PKS Untuk Pilkada Dompu

    0

    HarianNusa.com, Mataram – Pasangan Hj. Eri Ariyani H. Bambang-H. Ichtiar, SH akhirnya mengantongi SK dukungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam pemilihan kepala daerah serentak Desember 2020 mendatang.

    Hal ini cukup mengejutkan mengingat PKS tidak jadi menjagokan kadernya sendiri. Seperti diketahui beberapa nama seperti Ketua DPD PKS Kabupaten Dompu Nasaruddin, SH sempat beredar dalam bursa pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu.

    Surat Keputusan dari DPP PKS ini diserahkan langsung oleh Ketua DPW PKS Propinsi NTB H. Abdul Hadi, SE, MM, kepada Ketua DPD PKS Dompu Nasaruddin, SH di Kantor PKS NTB di Jalan Lingkar Selatan Kota Mataram Kamis (3/9) pagi.

    Nasarudin sendiri mengaku lapang dada dengan keputusan DPP PKS yang tidak mencalonkan dirinya. Kepada media ini Ia menyatakan menerima keputusan partainya.

    “Ada mekanisme partai yang harus dilewati. Dan, itu harus ditaati oleh siapapun,” kata Nas.

    Tidak hanya itu, ia juga meminta seluruh kader dan simpatisan PKS agar mendukung penuh hasil keputusan PKS.

    “DPD PKS dompu dan seluruh kader dan struktur harus mengamankan perintah partai…. dan memenangkan pilkada 2020,” imbuhnya kepada HarianNusa.com melalui pesan WhatsApp.

    Selain dari PKS, dukungan kepada Hj. Eri Ariyani H. Bambang-H. Ichtiar, SH dikabarkan diberikan juga oleh sejumlah partai politik lain seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB), dan PDI Perjuangan (PDIP).
    Di DPRD Kabupaten Dompu, PKB meraih 4 kursi, PBB 2 kursi, PKS 2 kursi, dan PDIP 1 Kursi. Sehingga total berjumlah 9 kursi DPRD.

    error: Content is protected !!