More
    Beranda blog Halaman 568

    DPRD Minta Pemprov NTB Sigap Mengawasi Peredaran Mi Mengandung Babi

    Mataram, HarianNusa.com – Ketua Komisi III DPRD NTB H. Johan Rosihan, ST meminta Pemerintah Daerah bersama Badan Pegawas Obat dan Makanan (BPOM) NTB bertindak cepat agar distributor menarik peredaran produk mi asal Korea Selatan yang positif memiliki kandungan Babi. Selasa, (20/6).

    Hal itu disampaikan Johan menanggapi masih ditemukannya produk mi haram tersebut beredar di beberapa toko dan swalayan yang ada di NTB.

    “Pemerintah daerah dan BPOM harus bergerak cepat dan tegas atas persoalan ini,” ujarnya.

    Dengan reaksi cepat dari Pemda dan BPOM, lanjut Johan, menunjukkan kepedulian Pemerintah selaku otoritas dalam memberikan perlindungan lebih kepada masyarakat NTB agar terhindar dari makanan haram.

    “Menyelamatkan warga dari barang haram adalah kewajiban utama Pemerintah menurut saya,” katanya.

    Selaku Wakil rakyat, Johan yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD NTB ini mengaku prihatin dengan beredarnya produk haram tersebut. Ia juga berharap agar ke depannya Pemerintah lebih teliti lagi sebelum menyetujui produk yang menjadi konsumsi masal beredar di pasaran. Apalagi mayoritas masyarakat NTB beragama Islam.

    “Sebagai daerah dengan mayoritas muslim, kami sebagai wakil rakyat merasa perlu menegaskan ini.
    Lindungi rakyat, jangan lalai dan abai atas hal ini,” tandasnya.

    Sebelumnya, Tim Satgas Pangan Kabupaten Lombok Tengah melakukan sidak terhadap beberapa outlet ternama yang ada di Kabupaten Lombok Tengah. Hasilnya, masih banyak ditemukan outlet yang memajang mi yang telah dicabut izin edarnya tersebut. Alasannya, menunggu supervisor kewilayahan untuk menindaklanjuti.

    “Dalam suasana puasa ini tentu kasus tersebut menimbulkan masalah sendiri di tengah masyarakat. Untuk itu kami Satgas Pangan yang terdiri dari Disperindag dan Polres Loteng melakukan sidak,” ujar Kasat Intelkam, AKP Refindo Pradikta Rulando SIK, dihubungi.

    Pada razia pertama tersebut, Satgas Pangan masih melakukan hal preventif dengan menyarankan mi-mi terlarang tersebut ditaruh di gudang. Jika tidak diindahkan akan disita hingga sanksi lainnya pada toko tersebut.

    Diketahui, sebanyak empat jenis mi asal Korea yang diteliti ternyata mengandung babi. Mi-mi instan tersebut yakni Samyang Mi U-dong, Shin Ramyun (Nongshim), Samyang rasa Kimchi dan Ottogi (Yeul Ramen). Keempat mie tersebut setelah diteliti BPOM ternyata mengandung DNA babi. (sta)

    Terlanjur Makan Mi Mengandung Babi? Ini Penjelasan MUI

    HarianNusa.com, Mataram – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI telah mengumumkan empat produk mi asal Korea Selatan positif mengandung Babi. Menanggapi hal itu, Ketua MUI K.H. Ma’ruf Amin menjelaskan bahwa hukum bagi masyarakat yang terlanjur mengkonsumsi mi yang mengandung Babi adalah makruh.

    Hal itu disebabkan masyarakat tidak mengetahui kandungan yang ada di dalam mi yang mereka makan tersebut. Namun, berbeda halnya jika mi tersebut tetap dikonsumsi meski sudah diketahui kandungannya. Hukumnya adalah haram.

    “Ya, kalau tidak tahu mudah-mudahan diampuni oleh Allah, tapi kalau sudah tahu, berhenti,” ujar Kyai Ma’ruf seperti dikutip dari Republika.co.id.

    Ma’ruf juga menyampaikan agar masyarakat menjadikan kejadian tersebut sebagai pelajaran. Sehingga ke depannya, bisa lebih hati-hati memilih makanan. Terutama makanan yang tidak bersertifikat halal.

    “Okelah ini kan sudah kelewat, mudah-mudahan diampuni oleh Allah. Tapi sudah itu berhenti dan sesudah berhenti, jangan lagi mengonsumsi produk yang tidak bersertifikat halal,” ujarnya.

    Untuk diketahui, Sebelumnya, BPOM Penny Kusumastuti Lukito menyatakan ada empat jenis produk mengandung babi, yakni Mi Instan U-Dong dengan nama dagang Samyang, Mi Instan (Shin Ramyun Black) dengan nama dagang Nongshim, Mi Instan Rasa Kimchi dengan nama dagang Samyang, dan Mi Instan (Yeul Ramen) dengan nama dagang Ottogi. Keempat produk ini diimpor oleh PT Koin Bumi. Hal itu tertera dalam surat perintah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor IN.08.04.532.06.17.2432 tertanggal 15 Juni 2017. (sta)

    Mi Mengandung Babi Masih Dijual Bebas di Lombok

    HarianNusa.com, Lombok Tengah – Menindaklanjuti keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai penarikan edar mie asal Korea yang mengandung babi, Tim Satgas Pangan Lombok Tengah (Loteng) gencar melakukan razia di sejumlah toko di Lombok Tengah, Senin (19/6) kemarin.

    Diketahui, sebanyak empat jenis mie asal Korea yang diteliti ternyata mengandung babi. Mie-mie instan tersebut yakni Samyang Mi U-dong, Shin Ramyun (Nongshim), Samyang rasa Kimchi dan Ottogi (Yeul Ramen). Keempat mie tersebut setelah diteliti BPOM ternyata mengandung DNA babi.

    “Dalam suasana puasa ini tentu kasus tersebut menimbulkan masalah sendiri di tengah masyarakat. Untuk itu kami Satgas Pangan yang terdiri dari Disperindag dan Polres Loteng melakukan sidak,” ujar Kasat Intelkam, AKP Refindo Pradikta Rulando SIK, dihubungi.

    Berdasarkan hasil sidak di beberapa outlet ternama, masih banyak yang memajang mie yang telah dicabut izin edarnya tersebut. Alasannya, menunggu supervisor kewilayahan untuk menindaklanjuti.

    “Masih banyak ditemukan mie terlarang tersebut dipajangkan atau dijual. Alasannya masih menunggu supervisor mereka. Padahal pihak toko sudah mengaku mendapat konfirmasi berupa email yang berisi pelarangan dan penarikan mie tersebut,” jelasnya.

    Pada razia pertama tersebut, Satgas Pangan masih melakukan hal preventif dengan menyarakan mie-mie terlarang tersebut ditaruh di gudang. Jika tidak diindahkan akan disita hingga sanksi lainnya pada toko tersebut. (sat)

    Waspada! Ini Empat Jenis Mi Mengandung Babi

    HarianNusa.com, Mataram – Mi mengandung babi. Bagi anda para penikmat mie instan, sebaiknya berhati-hati ketika hendak memilih makanan. Baru-baru ini, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM) RI mengeluarkan public warning terhadap beberapa produk yang terindikasi positif mengandung babi.

    “Berdasarkan hasil sampling dan pengujian terhadap mie instan asal Korea, beberapa produk menunjukkan hasil positif (+) mengandung fragmen DNA spesifik babi.” Demikian bunyi rilis yang dikeluarkan BPPOM RI pada 15 Juni 2017 yang lalu.
    Dalam temuannya, BPPOM menyebut ada empat produk mie instan yang positif mengandung babi. Diantaranya adalah Samyang (U-dong), Nongshim, Samyang (Kamchi) dan Ottogi.

    Meski terbukti mengandung babi, perusahaan mie instan asal negeri gingseng tersebut tidak mencantumkan dalam kemasan jika produknya mengandung babi.
    BPPOM sendiri telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin edar produk tersebut. Selain itu, Badan POM juga memerintahkan importir untuk menarik barang yang dimaksud dari pasaran, karena tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada.

    mi mengandung babi
    mie samyang mengandung babi

    Di beberapa daerah, produk mie instan asal Korea ini telah beredar di berbagai pusat pertokoan dan perbelanjaan, seperti Hypermart, supermarket dan di pasar-pasar tradisional. Karenanya, masyarakat dihimbau untuk tetap waspada. (Syamsul)

    Sebanyak 1.183 Narapidana di Mataram Dapat Remisi Idul Fitri

    HarianNusa.com, Mataram – Sebanyak 1.183 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram memperoleh remisi Idul Fitri 2017. Dua di antaranya memperoleh remisi bebas langsung karena masa tahanan telah usai saat dihitung dengan jumlah waktu remisi. Kedua tahanan tersebut merupakan tahanan dalam kasus pidana umum.

    “Ada 1.183 yang diberi remisi. Dua orang diberikan remisi bebas langsung karena masa tahanan sudah habis,” ujar Kepala Kemenkumham NTB, Sevial Akmily, ditemui usai buka puasa bersama di Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Senin (19/6).

    Sementara, jumlah narapidana kasus korupsi yang diberi remisi sebanyak enam orang. “Tahanan kasus korupsi enam orang dapat remisi,” pungkasnya.

    Alasan pemberian remisi pada enam tahanan kasus korupsi tersebut untuk memenuhi hak tahanan. Tahanan yang memperoleh remisi telah memenuhi persyaratan dan pertimbangan untuk diberikan hak remisi.

    “Alasan pemberian remisi karena hak mereka juga. Ada hukuman yang enggak begitu berat, ada persyaratan, kita tidak bisa menghalangi juga,” ucapnya.

    Remisi untuk koruptor disebut juga telah melalui koordinasi dengan KPK. Tahanan yang ditolak usulan remisi pada komisi antirasuah tersebut tidak akan pernah diajukan lagi permohonan remisinya.

    “Kami sangat berhati-hati memberikan remisi, apalagi yang pernah ditolak KPK kami tidak akan usul lagi,” paparnya. (sat)

    Maju Pada Pilbup Lobar, Sulthon Tunggu Keputusan Partai

    HarianNusa.com, Mataram – Politisi PAN asal Kabupaten Lombok Barat (Lobar) M. Hadi Sulthon menyampaikan bahwa dirinya masih menunggu keputusan Partai terkait maju atau tidaknya pada gelaran Pilbup Lobar 2018.

    Hal itu disampaikan Sulthon menanggapi santernya wacana yang beredar kalau dirinya dipastikan maju pada Pilbup Lobar 2018 nanti.

    “Lobar itu masih jauh. Setahun lagi. Yang di Provinsi saja belum selesai. Kabupaten itu tergantung Provinsi,” ujarnya.

    Selain itu, lanjut Sulthon yang juga Sekretaris Komisi V DPRD NTB ini, keputusan mengenai siapa yang akan diusung PAN pada Pilkada Kabupaten/Kota sangat tergantung pada keputusan Pilkada Provinsi. Termasuk juga dengan komposisi koalisi.

    “Kabupaten itu tergantung di Provinsi. Koalisinya siapa. Karena susah kalau Koalisi di Provinsi beda sama Kabupaten,” katanya.

    Untuk diketahui, selain Pilgub, NTB juga akan menggelar Pilkada di tiga Kabupaten/Kota. Di di antaranya adalah Kabupaten Lobar, Lotim dan Kota Bima. (sta)

    Teroris Asal Bima Rencana Ledakan Bom di Perbatasan Dore dan Talabiu

    HarianNusa.com, Mataram – Para pelaku teror yang tertangkap di Kabupaten Bima rencana akan menyerang Polsek Woha untuk merampas senjata. Tidak hanya itu, para pelaku yang merupakan kelompok teroris jaringan Jamaah Ansharut Daullah (JAD) berencana menyerang Mapolres Bima dan Polsek Bandara Bima.

    Sebelum menyerang kantor polisi, pelaku berencana akan meledakan bom di jalan lintas Dore-Talabiu, Kabupaten Bima pada Sabtu malam (17/6).

    “Apabila sukses melakukan percobaan peledakan di jalan lintas Dore-Talabiu, mereka akan menyerang Mapolsek Woha dengan cara melempar bom rakitan. Namun sebelum melaksanakan niatnya, yang bersangkutan ditangkap Densus 88, Brimob Polda NTB dan Polres Bima Kabupaten,” ujar Wakapolda NTB, Kombes Pol Drs. Imam Margono di Mapolda NTB, Senin (19/6).

    Terungkapnya rencana penyerangan tersebut berdasarkan pengakuan Kurniawan saat diintrogasi polisi. Riwayat Kurniawan merupakan jaringan teror kelompok Penatoi di bawah pimpinan ustadz Iskandar yang telah ditangkap pada 2010 lalu.

    Setelah itu pada tahun 2014, Kurniawan diperintahkan untuk bergabung dengan Kelompok Santoso di Poso untuk melaksanakan pelatihan militer yang mereka sebut Tadrib. Selesai itu, Kurniawan dan pelaku teror lainnya kembali ke Bima dan bergabung dengan Kelompok JAD.

    Dalam rencana penyerangan Mapolsek Woha, pelaku lainnya, Nasrul Hidayat membeli bahan pembuat bom berupa cairan H202 sebanyak tiga liter, kemudian diserahkan pada Kurniawan.

    Sementara pelaku ketiga yakni Nasrul Hidayat, merupakan jaringan Kelompok Penatoi, lalu bergabung dengan Kelompok Mujahidin Indonesia Barat (MIB) untuk melakukan perampokan di Kantor Pos dan Giro di Ciputat, Tanggerang Selatan, Banten pada 2013.

    “Pelaku (Nasrul) juga berperan sebagai orang yang menyembunyikan atau menampung DPO teroris atas nama Satrio alias Indra Jendol yang sudah ditangkap,” ungkap Wakapolda. (sat)

    Kelompok Teroris Bima Rencana Rebut Senjata Api di Polsek Woha

    HarianNusa.com, Mataram – Tiga terorisme yang tertangkap di Kabupaten Bima rencana akan menyerang Mapolsek Woha. Kelompok teroris jaringan Jamaah Ansharut Daullah (JAD) ini rencananya akan merebut senjata api di Mapolsek tersebut. Hal tersebut diungkap Wakapolda NTB, Kombes Pol Drs. Imam Margono di Mapolda NTB, Senin (19/6).

    “Pengakuan Kurniawan (pelaku) menyatakan bahwa kelompok ini telah siap menyerang beberapa tempat yang telah disurvei antara lain, pengeboman di Mapolsek Waho dan melumpuhkan anggota Polri Mapolsek Waho untuk merebut senjata api,” ujarnya.

    Pelaku teror teror tersebut juga akan melakukan pengeboman di Polsek Bandara Bima dan Mapolres Kabupaten Bima.

    Ketiga pelaku diketahui bernama Kurniawan alias Nia bin Hamzah asal Desa Dore, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Nasrul Hidayat alias Dayat asal Desa Dore, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima dan Rasyid Ardiansyah alias Olga asal Kabupaten Bima.

    Ketiganya merupakan kelompok teroris JAD yang berafiliasi dengan ISIS. Ketiganya adalah kelompok teroris Panatoi di bawah pimpinan ustadz Iskandar yang telah tertangkap pada 2010 lalu.

    “Ketiganya merupakan kelompok terorisme Panatoi di bawah pimpinan ustadz Iskandar yang tertangkap tahun 2010 lalu,” ungkapnya.

    Kurniawan bertugas sebagai pelaku utama merakit bom dan survei lokasi, Nasrul Hidayat sebagai kurir yang bertugas membeli bahan pembuat bom dan Rasyid Ardiansyah pada 2012 lalu bertugas sebagai pelaksana Fa’I di Pos Giro Ciputat. (sat)

    Tiga Teroris Asal Bima Merupakan Kelompok JAD

    HarianNusa.com, Mataram – Tim Setasemen Khusus (Densus) 88 meringkus tiga pelaku terorisme di Kabupaten Bima. Ketiga pelaku ditangkap Jumat (16/6) hingga Sabtu (17/6) kemarin.

    Ketiga pelaku diketahui bernama Kurniawan alias Nia bin Hamzah asal Desa Dore, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Nasrul Hidayat alias Dayat asal Desa Dore, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima dan Rasyid Ardiansyah alias Olga asal Kabupaten Bima.

    Ketiganya merupakan kelompok Jamaah Ansharut Daullah (JAD). Mereka ditangkap Tim Densus 88 Mabes Polri di Bima setelah sekian lama diintai. Densus juga melakukan penggerebekan di rumah tersangka yang diketahui tempat merakit bom.

    “Tim Densus 88 Mabes Polri melakukan pengintaian dan penggerebekan di lokasi ketiga pelaku, polisi juga mengamankan bahan peledak dan senjata rakitan milik pelaku,” ujar Wakapolda NTB, Kombes Pol Drs. Imam Margono, Senin (19/6).

    Ketiga pelaku pada pukul 02.00 Wita dini hari tadi dibawa dari Bima menuju Mako Brimob Polda NTB. Siang tadi, ketiga teroris tersebut dibawa menggunakan mobil barakuda menuju Mapolda NTB. (sat)

    BPOM Minta Mi Samyang Ditarik Karena Positif Mengandung Babi

    HarianNusa.com, Mataram – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI akan menarik produk Mie instan asal Korea Selatan Samyang karena positif mengandung daging Babi. Minggu, (18/6).

    “Berdasarkan hasil sampling dan pengujian terhadap mi instan asal Korea, beberapa produk menunjukkan hasil positif mengandung fragmen DNA spesifik babi. Namun tidak mencantumkan peringatan ‘Mengandung Babi’ pada label.”

    Hal itu disampaikan BPOM RI melalui surat edaran yang ditujukan kepada BPOM di seluruh wilayah Indonesia dengan nomor IN.08.04.532.06.17.2432 tertanggal 15/6/2017.
    Dalam edaran tersebut, BPOM RI sekaligus memerintahkan PT Koin Bumi selaku importir agar segera menarik peredaran produk mi instan asal Korea tersebut sesuai tanggal surat edaran. Termasuk mencabut izin edar karena melanggar ketentuan.

    Selain itu, BPOM RI juga memerintahkan kepada BPOM di daerah agar terus memantau peredaran produk tersebut di pasaran.
    “Pemantauan harus terus dilakukan terhadap sarana distribusi produk tersebut, diantaranya importir/distributor, toko, supermarket, pasar tradisional dan sarana yang sering melakukan pelanggaran di wilayah kerja Saudara masing-masing,” perintah BPOM RI.

    Selain produk Samyang, tiga produk mie instan lain asal Korea Selatan yang juga akan ditarik peredarannya karena mengandung babi adalah mi instan merek Nongshim, mi instan Shin Ramyun Black, merek Samyang, mi instan rasa Kimchi dan merek Ottogi, mi instan Yeul Ramen. (sta)

    error: Content is protected !!