Motor Dibakar dan Diamuk Massa di Narmada, Tiga Remaja Tidak Terbukti Begal

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Tiga pemuda menjadi sasaran amuk massa di Desa Golong, Kecamatan Narmada, Lombok Barat pada Kamis (9/11) sekitar pukul 21.00 Wita. Tiga pemuda tersebut diteriaki begal oleh seorang warga, yang berbuntut pada aksi main hakim sendiri.

Kejadian bermula saat ketiganya tengah menebang pohon pisang di pinggir jalan pada malam hari. Seorang pengendara yang melintas kaget melihat ketiganya. Para pemuda tersebut diduga oleh warga yang melintas akan melakukan pembegalan dengan cara menghadang pohon pisang di jalan.

- Advertisement -

Warga kemudian meneriaki begal pada ketiga pelaku. Spontan saja warga berdatangan dan menghakimi ketiganya hingga babak belur. Bahkan motor milik pemuda tersebut berjenis Thunder dibakar massa.

Ketiga pemuda tersebut dievakuasi menuju kantor lurah setempat. Beberapa saat polisi tiba dan mengevakuasi pelaku. Karena luka yang cukup serius di bagian wajah, ketiga pelaku dilarikan ke RS Bhayangkara Mataram.

Identitas ketiga pemuda tersebut diketahui berinisial YA (14), SB (18) dan IH (20). Mereka yang relatif di bawah umur tersebut berdasarkan hasil penyelidikan tidak memenuhi bukti bahwa mereka hendak melakukan pembegalan atau pencurian dengan kekerasan.

- Advertisement -

Kasubag Humas Polres Mataram, AKP Made Arnawa mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi di tempat kejadian, ketiganya belum mengarah pada aksi kejahatan. Dengan kata lain aksi main hakim warga adalah salah paham.

“Pada kesimpulan yuridis bahwa masalah tersebut tidak cukup bukti untuk diproses ke tingkat sidik (penyidikan). Untuk itu Kapolsek Narmada menginisiasikan melakukan mediasi,” ujarnya, Senin (13/11).

- Advertisement -

Pada Sabtu (11/11) kemarin, Kapolsek Narmada, Kompol I Gusti Made Bagia, melakukan mediasi antara pelapor dan keluarga korban dengan disaksikan Kadus, Kades dan beberapa warga.

AKP Arnawa kembali menjelaskan, kedua pihak telah menyepakati perjanjian yang berisi kedua pihak sepakat berdamai tanpa syarat apapun dan tidak akan menuntut secara hukum baik pidana maupun perdata.

“Kedua pihak sepakat berdamai dan tidak saling menuntut baik secara pidana maupun perdata,” jelasnya. (sat)

- Advertisement -
Rabu, Juli 2, 2025

Trending Pekan ini

MotoGP Mandalika 2025 Dibuat Jadi Enam Hari

HarianNusa, Mataram - Durasi rangkaian ajang MotoGP Mandalika rencana...

DPRD NTB Setujui Perda Perampingan OPD:  Strategis Menuju Birokrasi Efisien dan Pelayanan Publik Berkualitas

HarianNusa, Mataram - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi...

Pulang Ngaji, Anak di Bawah Umur di Narmada Diperkosa

HarianNusa.com, Mataram – Aksi bejat dilakukan seorang pria di...

Tongkat Komando Berganti, Korem 162/WB Segarkan Jajaran Lewat Sertijab Pimpinan

HarianNusa, Mataram – Suasana khidmat bercampur semangat baru menyelimuti...
Rabu, Juli 2, 2025

Berita Terbaru

BGN RI Apresiasi Dapur MBG Polda NTB

HarianNusa, Jakarta — Langkah inovatif Polda NTB dalam menghadirkan...

Tongkat Komando Berganti, Korem 162/WB Segarkan Jajaran Lewat Sertijab Pimpinan

HarianNusa, Mataram – Suasana khidmat bercampur semangat baru menyelimuti...

MotoGP Mandalika 2025 Dibuat Jadi Enam Hari

HarianNusa, Mataram - Durasi rangkaian ajang MotoGP Mandalika rencana...

Ketua Komisi I DPRD NTB Apresiasi Polri di Hari Bhayangkara ke-79: Semakin Profesional dan Humanis

HarianNusa, Mataram — Ketua Komisi I DPRD Provinsi Nusa...

HUT Bhayangkara ke-79, Bupati LAZ : Dengan Sinergi dan Kolaborasi Lobar jadi Aman dan Sejahtera

HarianNusa, Dalam rangka memperingati Hari Ulang tahun (HUT) Bhayangkara...
Rabu, Juli 2, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!