Kapolres Lobar: Eksekusi Lahan Gili Sudak Ditunda demi Kantibmas Pilkada 2024

- Advertisement -

HarianNusa, Lombok Barat – Pelaksanaan eksekusi lahan di Wilayah Gili Sudak, Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat ditunda dengan alasan keamanan dan Pilkada Serentak 2024.

Awalnya eksekusi lahan Gili Sudak seluas 6,3 Hektar oleh Pengadilan Negeri Mataram akan dilaksanakan pada 31 Juli 2024 lalu.

- Advertisement -

Kapolres Lombok Barat, AKBP I Komang Sarjana, SIK, SH., mengatakan, bahwa PN Mataram telah meminta pengamanan untuk proses eksekusi yang akan dilaksanakan pada akhir Juli lalu. Namun sesuai dengan perintah Kapolri melalui Kapolda bahwa saat Rakor di Bali berdasarkan permintaan Menkopolkam yang memerintahkan untuk tidak dilakukan eksekusi apapun demi menjaga kondusifitas daerah hingga selesainya pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

"Sehingga proses eksekusi ini ditunda sampai selesainya pergelaran Pilkada serentak 2024 ini. Kami bersurat ke PN Mataram mengenai penundaan eksekusi (Gili Sudak) ini," terang Kapolres, saat ditemui di Kantornya, Kamis, 22 Agustus 2024.

Komang Sarjana menegaskan bahwa penundaan eksekusi ini memang benar-benar untuk menjaga kondusifitas daerah menjelang Pilkada. Ia pun menepis adanya dugaan intervensi dari pihak lain.

- Advertisement -

"Intervensi itu tidak ada, ini memang untuk menjaga kondisi kantibnas di Lombok Barat. Untuk menciptakan keamanan, kenyamanan wilayah menjelang Pilkada di Lombok Barat," jelasnya.

"Intinya kami tetap akan melaksanakan eksekusi, cuman waktunya menunggu sampai pesta demokrasi dan situasi Kamtibmas dapat berjalan lancar di kabupaten Lombok Barat," tambahnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lobar mengatakan, bahwa proses eksekusi tidak dapat dilaksanakan karna belum mengungkapkan hasil konstatering. Sementara hasil konstatering bisa dikeluarkan apabila dimohonkan oleh pihak penggugat Muksin Maksun.

"Kami tidak bisa memberi hasil. Secara prosedur, konstatering harus dimohonkan dan didaftarkan di loket dan ada pembayaran administrasi untuk PNB. Status kami juga sebagai tergugat," jelas Koordinator Kelompok Substansi Penanganan SKP Kantah Lombok Barat, Nugroho Dedy Pratomo, SH.,
saat ditemui di Kantor BPN Lombok Barat beberapa waktu lalu.

Pihak BPN Lombok Barat juga menjelaskan, keberadaan 5 buah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ada di lokasi objek tanah yang disengketakan hingga saat ini statusnya masih aktif dan belum ada pengajuan pembatalan oleh Muksin Maksum.

"SHM itu sampe sekarang masih hidup, masih aktif, belum ada permohonan pembatalan dari Muksin Maksum," jelasnya.

Kepala Seksi Pengendalian & Penanganan Sengketa Pertanahan Kabupaten Lombok Barat, Baiq Mahyuniati Fitria, SH., MH., menambahkan, bahwa BPN Lombok Barat belum dapat mengabulkan permintaan Muksin Maksun yang ingin membatalkan 5 Sertifikat objek sengketa. Dimana berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 21 tahun 2020, hasil eksekusi lahan merupakan syarat pembatalan.

"Sedangkan proses konstatering Gili Sudak masih dalam tahap gagal, dapat dikatakan belum berjalan maksimal karena batas-batas lahan belum sesuai dengan bukti kepemilikan pihak penggugat maupun tergugat sebagai objek perkara," terangnya. (HN3)

Ket.foto:
Kapolres Lombok Barat, AKBP I Komang Sarjana, SIK, SH., (HN)

- Advertisement -
Kamis, Juli 10, 2025

Trending Pekan ini

Korban Banjir Mataram Apresiasi Respon Cepat Pemerintah dan TNI-Polri, Harapkan Solusi Jangka Panjang

HarianNusa, Mataram - Musibah banjir yang melanda sejumlah wilayah...

NasDem NTB Panaskan Mesin Politik! Pelantikan Siap Digelar Megah 12 Juli Mendatang

HarianNusa, Mataram — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem...

Saeful Akham Dilantik sebagai Asisten I Lombok Barat

HarianNusa, Lombok Barat - Bupati Lombok Barat H.Lalu Ahmad...

Gubernur NTB Dorong Mandalika Internasional Festival Hadirkan Gagasan Baru dan Tidak Pernah Dilakukan  Daerah Lain

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Muhamad...

TP. PKK NTB Gerak Cepat Salurkan Bantuan Makanan untuk Korban Banjir Kota Mataram

HarianNusa, Mataram – Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP...
Kamis, Juli 10, 2025

Berita Terbaru

Pelantikan Pj Sekda NTB di Panti Jompo dengan Pakaian Dinas Lapangan, Bentuk Empati kepada Korban Banjir Mataram

HarianNusa, Mataram – Gubernur Nusa Tenggara Barat,  Dr. H....

PLN Tandatangani Komitmen Sambungan Listrik 1.734 Rumah, Perkuat Listrik untuk Rakyat

HarianNusa, Mataram — Sebagai bagian dari komitmen mendukung pertumbuhan...

TP. PKK NTB Gerak Cepat Salurkan Bantuan Makanan untuk Korban Banjir Kota Mataram

HarianNusa, Mataram – Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP...

Saeful Akham Dilantik sebagai Asisten I Lombok Barat

HarianNusa, Lombok Barat - Bupati Lombok Barat H.Lalu Ahmad...

NasDem NTB Panaskan Mesin Politik! Pelantikan Siap Digelar Megah 12 Juli Mendatang

HarianNusa, Mataram — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem...

Stadion Malomba Disulap Jadi Sport Center Modern, Persembahan Lanal Mataram untuk FORNAS dan Masyarakat

HarianNusa, Mataram — Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Mataram menghadirkan...
Kamis, Juli 10, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!