HarianNusa, Mataram – Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB yang di pimpin oleh KA Tim II OPS IPDA I Made Mas Mahayuna, S.H, pada Kamis, (22/7/2021), berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu.
Wadir Resnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah dalam pres rilis yang dilaksanakan pada Jumat, (23/07) mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di di rumah terduga I MD yang berada di wilayah Kota Mataram sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Dari informasi tersebut, timnya melakukan penyelidikan dan setelah dinyatakan A1 Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan di rumah terduga I MD dan menemukan terduga sedang bersama pacarnya berinisial EI sedang mengkonsumsi narkoba.
Saat tim melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) poket kristal putih yang diduga Shabu dengan berat 8,09 gram, 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet, 1 (satu) buah pipet kaca yg di dalamnya berisi kristal putih yg di duga Shabu, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) bungkus pipet plastik, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah sumbu, 2 (dua) unit HP Anroid, 1 (satu) buah ATM BCA, dan Uang sejumlah Rp.1.770.000, (Satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).
"Sepasang kekasih tersebut bersama barang bukti kita amankan di Kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses lebih lanjut," ungkap Erwin.
Atas perbuatannya tersebut, kedua terduga dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Keduanya juga dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun," tutup Erwin. (*)