Gagalkan Peredaran 2 Kg Shabu, Helmi Ancam Lakukan Operasi Besar-besaran Jelang Nataru

0
621

HarianNusa, Mataram – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kembali mengamankan dua orang yang diduga bandar dan jaringan narkotika di Kota Mataram. Kedua terduga berinisial DV (32) warga Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat dan AK (35) warga Kecamatan Ampenan Kota Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dari tangan keduanya tim opsnal Ditnarkoba polda NTB berhasil mengamankan barang bukti dengan berat kurang lebih 2 kg sabu beserta sejumlah uang tunai.

Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan, penangkapan terhadap kedua terduga dilakukan di tempat yang berbeda.

“Penangkapan pertama dilakukan terhadap DV, kami melakukan pengejaran hingga Kuta Mandalika, Lombok Tengah, pada Kamis dini hari,” jelas Helmi saat menggelar konfrensi Pers Ungkap Kasus Narkotika di Kantornya, Jumat, (17/12).

Dari penangkapan tersebut, lanjutnya, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka AK bertempat dibelakang pasar Kebun Roek yang diduga tempat penyimpanan sabu milik DV.

“Kami berhasil amankan barang bukti ada yang disimpan dalam bungkus kopi dan dalam karung dengan berat hampir dua kilo gram,” ucapnya.

Disebutkannya bahwa terduga DV sendiri sudah masuk dalam Target Operasi dari Resnarkoba Polda NTB.

“Perlu diketahui untuk David sudah lama masuk menjadi TO kami,” ungkapnya.

Dikatakannya penangkapan terhadap DV dan AK ini merupakan atas pengembangan penangkapan terhadap MH sebelumnya pada Minggu (12/12/2021) dengan barang bukti 1 gram lebih.

Disebutkan pula bahwa sabu yang berasal dari Malaysia tersebut rencananya akan diedarkan untuk Natal dan tahun baru.

“Kalau dilihat dari barangnya ini sisa dan rencana akan diedarkan untuk Natal dan malam tahun baru,” ungkapnya

Dengan diamankannya hampir 2 kg sabu tersebut, petugas telah berhasil menyelamatkan sekitar 10 ribu warga NTB dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Dengan tegas Helmi mengultimatum para bandit narkoba agar segera bertaubat dan menghentikan perbuatannya.

“Kita dapat instruksi dari Kabareskrim untuk memiskinkan bandar narkoba. Kalau tidak dimiskinkan maka direkturnya akan dievaluasi,” pungkasnya.

Selain itu Helmi juga dengan lantang mengatakan pada perayaan Natal dan tahun baru pihaknya akan melakukan operasi besar-besaran di seluruh hotel dan tempat hiburan di Pulau Lombok.

Kini kedua terduga (DV dan AK) meringkuk di balik jeruji besi sambil menunggu proses hukum lebih lanjut, mereka dijerat dengan pasal 114 (2), pasal112 (2) dan atau pasal 132 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (f3)

Ket. Foto:
Kegiatan Konfrensi Pers ungkap kasus narkotika Dires Narkoba Polda NTB. (Hariannusa)