HarianNusa, Mataram – Anggota Komisi I DPRD Provinsi NTB, Suhaimi, menyatakan akan memanggil Biro Hukum Setda NTB untuk mendalami persoalan hukum yang mengakibatkan Pemprov NTB kalah dalam sengketa kepemilikan lahan yang saat ini ditempati Gedung Bawaslu NTB dan Gedung Darma Wanita di Jalan Udayana, Mataram.
Putusan Mahkamah Agung memenangkan pihak I Made Singarsa sebagai pemilik sah atas lahan tersebut, menggugurkan klaim kepemilikan Pemerintah Provinsi NTB.
“Kita akan panggil untuk sama-sama memahami persoalan ini. Apa yang salah dengan masalah ini? Ini barang sudah lama,” kata Suhaimi, politisi dari Fraksi PDIP, Senin (16/6).
Suhaimi menegaskan pentingnya pemeriksaan menyeluruh atas asal-usul kepemilikan tanah yang kini dipersoalkan. Ia mempertanyakan apakah Pemprov hanya sekadar mencatat aset tanpa verifikasi mendalam terhadap legalitas dan riwayat kepemilikan.
“Kita harus periksa dulu masalahnya. Apakah Pemprov hanya mencatat aset, tapi lupa meneliti dan memperkuat dasar hukum asal-usulnya. Karena barang ini sudah sejak lama dikuasai,” ujarnya.
Menurutnya, kekalahan di tingkat Mahkamah Agung menunjukkan bahwa dokumen dan bukti yang dimiliki Pemprov NTB kalah kuat dibanding pihak lawan.
“Berarti kita abai dengan bukti kepemilikan dan asal-usul aset pemprov,” tegasnya.
Terkait pernyataan Kepala Biro Hukum Setda NTB, Rudi Gunawan, yang menyebut adanya indikasi permainan mafia tanah dalam kasus ini, Suhaimi menanggapi secara kritis.
“Dalam konteks beracara, kalau kita kalah, berarti bukti klaim kita lemah. Mau pakai dalih mafia tanah atau apapun, itu cuma pembenaran. Kita harus berani akui, bahwa kemampuan kita membuktikan lebih lemah,” ujarnya lugas.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD akan memanggil pihak-pihak terkait guna melakukan pengecekan dan klarifikasi secara menyeluruh.
“Nggak boleh kita ngeles. Pemanggilan ini penting untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” pungkas Suhaimi. (F3)
Ket. Foto:
Anggota Komisi I DPRD NTB Fraksi PDIP, Suhaimi. (Ist)