Pasutri bersama Pembantu Tertangkap Edarkan Narkoba di Gili Trawangan

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Tiga pelaku yang diduga menjadi bandar narkoba ditangkap di Gili Trawangan, Kamis, (2/11). Ketiganya merupakan pasangan suami istri (pasutri) dan seorang pembantunya.

Pasutri tersebut berinisial NMA (47) seorang wanita dan suaminya berinisial INAB (40). Turut ditangkap pembantu pelaku berinisial RF (38).

- Advertisement -

Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda NTB, AKBP Anak Agung Gede Agung, mengatakan kronologis bermula saat Tim Opsnal Subdit III melakukan penggerebekan terhadap RF di dapur dan kamar milik pasutri tersebut di Gang Ikan Duyung, Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.

“Kita melakukan penangkapan karena adanya informasi dari masyarakat, bahwa yang bersangkutan diduga sering melakukan transaksi atau pun penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut,” ujarnya saat gelar ekspos di Lobi Polda NTB, Rabu, (8/11).

Dari pengembangan tersebut, tertangkap dua pasutri yang merupakan pengedar narkoba di Gili Trawangan. Saat diperiksa, di kediaman pelaku ditemukan barang bukti yang mengarah pada dugaan peredaran narkoba.

- Advertisement -

Ditemukan satu bungkus kardus minuman yang di dalamnya terdapat tiga bal ganja seberat 3,1 kg, lima bungkus plastik yang di dalamnya terdapat ganja seberat 110,38 gram, satu tas plastik yang terdapat plastik es batu untuk digunakan membungkus ganja, uang tunai Rp 20.540.000 dan barang bukti lainnya.

“Pelaku mengaku mengedarkan narkoba tersebut di wilayah Gili Trawangan, baik pada wisatawan lokal maupun wisatawan asing,” ungkapnya.

- Advertisement -

AKBP Agung mengatakan peredaran narkoba di kawasan wisata Trawangan bukan kali pertama. Beberapa kasus peredaran narkoba juga dilakukan di Gili Trawangan. Menurutnya, maraknya peredaran narkoba karena keuntungan yang menggiurkan.

Para pelaku telah mengetahui hukuman peredaran narkoba sangat berat, namun keuntungan yang menggiurkan membuat pelaku nekat mengedarkan narkoba secara gelap.

“Dia tahu ini risikonya tinggi, tapi dia tetap melakukan. Dia tetap bermain kucing-kucingan menghindar dari penangkapan polisi, tapi kita juga lebih jeli,” paparnya.

“Kalau kita dari segi hukum, jika barang buktinya sudah sebanyak ini, kita menggunakan pasal yang terberat untuk menghukum pelaku. Artinya sebagai efek jera kita menggunakan pasal yang terberat,” katanya.

Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika. Maereda diduga sebagai pengedar narkoba dan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Pelaku juga dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU yang sama, karena diduga menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, menyediakan narkoba golongan I dalam bentuk tanaman, dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup. (sat)

- Advertisement -
Selasa, Juni 24, 2025

Trending Pekan ini

PLN dan Pemprov NTB Bahas Pengembangan Energi Terbarukan Menuju NTB Hijau 2050

HarianNusa, Mataram — PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah...

Ucapkan HUT Bhayangkara ke 79, Winengan Apresiasi Kepemimpinan Kapolda NTB : Polri Semakin Dicinta Masyarakat 

HarianNusa, Mataram - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat,...

Gubernur NTB Gerak Cepat Instruksikan Evakuasi Wisatawan Brazil yang Jatuh di Jurang Rinjani

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr....

Pemprov NTB Tegaskan Penjualan Pulau Panjang Ilegal, Segera Ditindaklanjuti Serius

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB memberikan pernyataan...

Diserang Amerika, Iran Luncurkan 250 Rudal ke Israel

22 Juni 2025 – Iran dilaporkan telah meluncurkan 250...
Selasa, Juni 24, 2025

Berita Terbaru

Komisi IV DPRD NTB Terima Aspirasi Komunitas Sopir Logistik, Siap Jembatani Tuntutan Para Sopir

HarianNusa, Mataram - Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara...

Gubernur NTB Gerak Cepat Instruksikan Evakuasi Wisatawan Brazil yang Jatuh di Jurang Rinjani

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr....

180 Kenshi Berlaga di Kejuaraan Shorinji Kempo Se-Banten 2025, Perebutkan Tiket ke Level Nasional

HarianNusa, Tangerang – Kejuaraan Persaudaraan Beladiri Shorinji Kempo Se-Provinsi...

Rapat Penertiban Cafe Ilegal, Pemda Minta Semua Taat dan Patuh pada Aturan yang Berlaku

HarianNusa, Lombok Barat -  Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menggelar...

Rapat Evaluasi Percepatan realisasi Anggaran, Bupati LAZ : Jaga Akuntabilitas, Transparansi, dan Berorientasi pada Hasil

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menggelar rapat...

Belanja Pegawai Lobar diatas 30 Persen, Bupati LAZ Akan Tingkatkan PAD dan Rasionalisasi Pegawai berbasis Kinerja

HarianNusa, Lombok Barat - Bupati Lombok Barat melaksanakan apel...
Selasa, Juni 24, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!