Kota Mataram
Paripurna Masa Persidangan III, DPRD NTB dan Gubernur NTB Tandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS 2019

HarianNusa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Rapat Peripurna masa sidang III TA 2019, Senin, (05/11/1/2018).
Lima Agenda yang menjadi pembahasan dalam paripurna tersebut yakni:
1. penandatanganan KUA PPAS Tahun Anggaran 2019
2. Penyampaian RPJMD tahun 2018-2023 oleh Gubernur NTB
3. Penyampaian laporan pansus-pansus atas hasil pembahasannya terhadap 3 (tiga) raperda prakarsa eksekutif, yaitu raperda tentang pengelolaan terminal angkutan penumpang provinsi NTB,
Raperda tentang irigasi, dan Raperda tentang pelayan publik
4. Persetujuan DPRD NTB terhadap 3 (tiga) buah Raperda prakarsa eksekutif
5. Pendapat akhir Gubernur sebagai sambutan.
Ketua DPRD Provinsi NTB, Baiq Isvie Rupaeda dalam kesempatan itu mengatakan berdasarkan Peraturan DPRD NTB Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD NTB, Pasal 26 ayat 2, menyebutkan bahwa pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dilaksanakan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk disepakati menjadi KUA.
“Selanjutnya dalam ayat 3 dinyatakan bahwa KUA menjadi dasar bagi Banggar DPRD bersama TAPD untuk membahas Rancangan PPAS. Dan pada ayat 6 dinyatakan KUA dan PPAS yang telah disepakati secara bersama ditandatangani oleh Gubernur dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna,” paparnya.
Sekretaris DPRD NTB, Mahdi saat membacakan Nota Kesepakatan KUA APBD Tahun Anggaran 2019 mengatakan dalam rangka penyusunan APBD, diperlukan Kebijakan Umum APBD yang disepakati antara DPRD NTB dengan Pemda NTB untuk selanjutnya dijadikan dasar Penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2019.
“Berdasarkan hal tersebut, para pihak sepakat terhadap Kebijakan APBD yang meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan RAPBD 2019, Kebijakan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah, yang menjadi dasar dalam penyusunan PPAS dan APBD 2019,” ungkapnya.
Selain itu Mahdi juga menyampaikan tentang struktur Rancangan APBD 2019, dalam aspek Pendapatan Tahun 2018 adalah sekitar Rp.5.346.185.181.053,- dalam RAPBD 2019, diproyeksikan sebesar Rp5.243.806.877.389,- kekurangan dibanding Tahun 2018 adalah sekitar Rp.102.378.303.055,84,-.
Pendapatan Asli Daerah APBD Tahun Anggaran 2018 adalah sekitar Rp.1.767.746.421.040,-. Sementara dalam RAPBD Tahun Anggaran 2019 adalah sekitar Rp.1.682.185.490.597,16,- berkurang sekitar Rp.85.610.930.442,84,-.
Dana Perimbangan APBD Tahun Anggaran 2018 adalah sekitar Rp.3.317.992.760.368,- dan dalam RAPBD 2019 adalah sekitar Rp.3.475.324.958.80,-. Mengalami kenaikan sekitar Rp.157.332.158.432,-.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, lanjut Mahdi, pada APBD Tahun Anggaran 2018 adalah sekitar Rp.260.445.999.545,- sementara dalam RAPBD 2019 adalah sekitar Rp.86.346.428.000,-, mengalami kekurangan sekitar Rp.174.099.571.545,-.
Dalam sektor Belanja, Belanja Tidak Langsung pada APBD Tahun Anggaran 2018 adalah sekitar Rp.3.015 Trilyun, sementara dalam RAPBD 2019 adalah sekitar Rp. 3.092.895.843.174,29,- bertambah sekitar Rp77.380.838.574,39,-.
Sedangkan Belanja Langsung pada APBD 2018 adalah sekitar Rp2.763.339.825.176,83,-, sementara dalam RAPBD 2019 adalah sekitar Rp.2.151.561.034.222,87,- atau mengalami kekurangan sekitar Rp.611.778.709.953,96,-.
Sementara, lanjut Mahdi, Penerimaan Pembiayaan Daerah pada APBD 2018 adalah sekitar Rp.432.669.648.723,73,- pada RAPBD 2019 sekitar Rp.20.650.000.000,-. Selisih sekitar Rp.412.019.648.723,73,-.
Pengeluaraan Pembiayaan Daerah pada APBD 2018, tidak ada dan RAPBD 2019 adalah sekitar Rp. 20 Milyar.
“Pembiayaan Netto, pada APBD 2018 sekitar Rp.432.669.648.723,73,- pada RAPBD 2019 sekitar Rp.650.000.000,- jadi selisih sekitar Rp.412 Milyar lebih,” tutup Sekwan.
Paripurna dilanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran APBD Tahun Anggaran 2019 oleh Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda bersama Pimpinan DPRD NTB lainnya yakni Wakil Ketua DPRD NTB Mahali Fikri, Lalu, Abdul Hadi, dan Lalu Wirajaya.
Rapat Paripurna turut dihadiri oleh Komisi-komisi DPRD NTB beserta anggota, Sekda NTB, Pimpinan OPD Lingkup Pemprov NTB, Perwakilan Kejati, TNI Polri dan awak media.
(f3)
Kota Mataram
GPM NTB Hadirkan Pangan Murah Jelang Idul Adha

HarianNusa, Mataram – Dalam upaya memastikan stabilitas harga pangan dan meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap bahan pokok menjelang Hari Raya Idul Adha, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Ketahanan Pangan kembali menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM). Kegiatan kali ini berlangsung di halaman depan Kantor Lurah Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Rabu, (28/5).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan NTB, Dr. H. Aidy Furqan, S.Pd., M.Pd., mengungkapkan bahwa GPM merupakan bagian dari strategi Pemprov NTB dalam mendekatkan layanan pangan kepada masyarakat, khususnya menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN) seperti Idul Adha.
“GPM ini kami gelar dengan pola roadshow di berbagai titik. Ini adalah bentuk kehadiran nyata pemerintah untuk menghadirkan komoditas pangan pokok di bawah harga pasar, utamanya menjelang Hari Raya Idul Adha yang akan jatuh pada 6 Juni mendatang,” ujarnya.
Dr. Aidy menekankan bahwa tujuan utama GPM adalah memberikan akses ekonomi yang lebih baik bagi masyarakat. Tidak hanya menyediakan bahan pokok seperti beras, minyak goreng, dan gula, kegiatan ini juga menjadi ruang interaksi antara masyarakat dengan penyedia pangan lokal, termasuk produk-produk hortikultura segar dan olahan modern.
“Kita lihat sendiri, masyarakat tidak hanya mencari kebutuhan pokok, tapi juga mulai beralih ke sayuran segar, buah-buahan, hingga makanan olahan sehat. Ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran akan konsumsi pangan yang bergizi,” tambahnya.
Lebih dari sekadar pasar murah, GPM juga membawa misi edukatif. Melalui pemantauan mutu dan promosi makanan sehat bergizi, Dinas Ketahanan Pangan NTB memastikan masyarakat tidak hanya mendapat pangan yang terjangkau, tetapi juga berkualitas dan aman dikonsumsi.
“Ini bagian dari upaya pengendalian mutu dan edukasi gizi yang menjadi tugas penting kami,” pungkas Kadis Aidy.
Kegiatan GPM turut melibatkan berbagai stakeholder strategis, termasuk Bulog, Bank Indonesia, PUPM, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, serta ID Food dan ritel modern seperti Niaga Supermarket, Ruby Supermarket, MGM, dan Alfamart.
Ibu Mira, warga Kebun Bawak Ampenan, merasa terbantu dengan adanya GPM. “Harganya jauh lebih murah, kualitas juga bagus. Bisa selisih sampai dua ribu dibanding harga pasar. Lumayan sekali untuk menghemat pengeluaran menjelang lebaran,” ungkapnya. (F3)
Ket. Foto:
Seorang pembeli tampak berbelanja di GPM yang digelar Dinas Ketahanan Pangan NTB. (Ist)
Kota Mataram
Bayi 2 Bulan Dianiaya Ayah Kandung di Mataram, Alami Lebam dan Memar Serius

HarianNusa, Mataram – Peristiwa tragis mengguncang warga Mataram setelah seorang bayi berusia dua bulan menjadi korban penganiayaan brutal yang diduga dilakukan ayah kandungnya sendiri. Pelaku berinisial MO alias Pian, warga Kecamatan Mataram, kini telah diamankan polisi setelah dilaporkan oleh istrinya.
Aksi keji tersebut terjadi di kediaman mereka di Perumahan Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, pada Rabu (07/05/2025) sekitar pukul 16.00 WITA. Menurut keterangan pihak kepolisian, kekerasan terjadi saat korban, bayi mungil berinisial MRR, sedang menangis dan digendong oleh pelaku.
Alih-alih menenangkan, MO justru meledak emosi. Setelah menyerahkan bayi kepada istrinya, ia tiba-tiba memukul bagian mata kiri korban dengan tangan mengepal, lalu menghantam bagian kening dan dada bayi yang tak berdaya. Akibat tindakan tidak manusiawi itu, korban mengalami luka lebam serius di wajah dan dada.
“Korban langsung dilarikan ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaan, dan dirujuk ke RSUD Kota Mataram karena kondisinya cukup parah,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Jumat (09/05/2025).
Setelah menerima laporan, Unit PPA Polresta Mataram dan Tim Resmob bergerak cepat. Pelaku berhasil dibekuk saat sedang mengamen di kawasan Jalan Udayana. Ia ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Mapolresta Mataram untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
MO kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
“Kekerasan terhadap anak, apalagi bayi, adalah kejahatan berat. Kami tidak akan mentolerir pelaku dan akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Regi.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak diam jika melihat atau mencurigai tindakan kekerasan dalam rumah tangga. (F2)
Ket. Foto:
MO, terduga penganiaya anak kandung sendiri yang masih berusia dua bulan saat diamankan di Mapolresta Mataram. (Ist)
Kota Mataram
Kasus Penganiayaan di Jalan Udayana Terungkap, 6 Orang jadi Tersangka 3 diantaranya masih dibawah umur

HarianNusa, Mataram – Insiden penganiayaan yang terjadi di Jalan Udayana, Mataram, pada 16 Februari 2025 sekitar pukul 04.00 WITA lalu akhirnya menemui titik terang. Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Hingga Selasa pagi, 25 Februari 2025, tim penyidik telah memeriksa dan mengamankan 19 orang
yang diduga terlibat dalam insiden penganiayaan tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan panjang hingga Selasa malam, pukul 20.00 WITA, penyidik akhirnya menetapkan enam orang sebagai calon tersangka. Dari enam orang tersebut, tiga di antaranya adalah orang dewasa dan telah ditahan di Mapolresta Mataram, sementara tiga lainnya masih di bawah umur dan untuk sementara dititipkan di LPKA Lombok Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., menyampaikan perkembangan terbaru kasus ini.
"Malam ini, kami telah memulangkan 13 anak di bawah umur yang sebelumnya diamankan dalam kasus ini. Mereka diserahkan langsung kepada orang tuanya di Unit PPA Polresta Mataram. Meski dipulangkan, mereka tetap dikenakan wajib lapor dan dapat dipanggil kembali jika dibutuhkan dalam proses hukum," jelas AKP Regi Halili, Selasa (25/02/2025) malam.
Tiga orang dewasa menjadi tersangka telah diamankan di Polresta Mataram berinisial AHB, FM dan SA.
Sementara itu, tiga calon tersangka yang masih di bawah umur berinisial: RA, RHK, dan AM.
Ketiga tersangka di bawah umur tersebut untuk sementara dipulangkan ke orang tua mereka sebelum secara resmi dititipkan di LPKA Lombok Tengah.
"Para terduga dewasa sudah kami tahan di Polresta Mataram. Sedangkan yang masih di bawah umur akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan nantinya dititipkan di LPKA Lombok Tengah," tambah AKP Regi Halili.
Dengan perkembangan terbaru ini, kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus penganiayaan di Jalan Udayana dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya. (F2)
Ket. Foto:
Tersangka kasus penganiayaan di jalan Udayana Kota Mataram diamankan Polisi. (Ist)
-
Headline7 tahun ago
Potensi Tsunami di Asia, NTB Diperingati Waspada
-
NTB6 tahun ago
Ini Cara Mitigasi saat Gempa Bumi
-
Headline7 tahun ago
Misteri Telapak Tangan yang Gegerkan Warga Lombok Terpecahkan
-
Headline8 tahun ago
Mengenang 40 Tahun Bencana Tsunami di Lombok dan Sumbawa
-
Headline8 tahun ago
Ssttt… Ini Lokasi Razia Zebra di Pulau Lombok Selama Dua Pekan
-
Hukum & Kriminal7 tahun ago
Tak Terima Diputusin, Pria di Lotim Sebar Foto Bugil Kekasihnya
-
NTB6 tahun ago
Ahli Geologi AS Peringatkan Bahaya Gempa di Selatan Lombok
-
NTB6 tahun ago
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Dingin di Lombok