Sempat Dipulangkan, Dua Kurir Tramadol di Mataram Akhirnya Ditetapkan Tersangka

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Dua kurir obat jenis Tramadol yang hendak mengedarkannya di wilayah Gomong akhirnya ditetapkan menjadi tersangka hari ini, Selasa (19/9). Sebelumnya keduanya sempat dipulangkan lantaran Polres Mataram masih melakukan koordinasi dengan BPPOM.

Kapolres Mataram, AKBP Muhammad SIK mengatakan hari ini dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap kedua pelaku. Hari ini juga dua pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.

- Advertisement -

“Ya sudah penetapan tersangka. Kemarin kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari BPPOM dan hari ini kita melakukan pemeriksaan tambahan untuk pelaku,” ujarnya.

Kedua pelaku diketahui berinisial DS (24) asal Lingkungan Kemasan, Kelurahan Monjok, Kota Mataram dan MRH (25) asal Kelurahan Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Sebelumnya, Team Resmob 701 Reskrim Polres Mataram menggagalkan ribuan strip Tramadol yang hendak dibawa ke Gomong, Kota Mataram, Selasa (12/9). Sebanyak dua dus yang berisi Tramadol diamankan polisi beserta dua pelaku yang menjadi kurirnya. Obat terlarang tersebut diamankan polisi sesaat setelah pelaku mengambilnya melalui Kantor JNE Express Mataram di Karang Sukun.

- Advertisement -

Ditemukan dua dus berisi Tramadol berjumlah 2.520 strip yang masing-masing strip berisi 10 butir, sehingga total Tramadol berjumlah 25.200 butir.

Polisi juga telah memiliki alat bukti yang cukup terkait tindak pidana yang dilakukan keduanya. Selain bukti ribuan Tramadol dan pengakuan tersangka, polisi juga berhasil memeriksa saksi yang menjadi pembeli Tramadol dari pelaku.

- Advertisement -

“Kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Pembelinya juga kita periksa dan mengaku membeli dari pelaku, sehingga dari keterangan saksi status yang bersangkutan (pelaku) dari saksi menjadi tersangka. Hari ini akan kita lakukan penahanan pada yang bersangkutan,” ungkapnya.

Kapolres mengatakan sebelumnya sempat ragu apakah kedua pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dikarenakan di dalam pasal 197 UU tersebut terdapat unsur memproduksikan dan mengedarkan, sehingga penyidik berkoordinasi dengan ahli dari BPPOM.

“Kita kan masih ragu dengan adanya UU Kesehatan ada unsur memproduksi dan mengedarkan sehingga kita melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli, dari ahli mengatakan itu ada tindak pidana,” paparnya.

Kini kedua pelaku dijerat pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 53 KUHP.

Terakhir, Kapolres menambahkan berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan narkotika maupun obat-obatan terlarang.

“Kita dari Polres Mataram berkomitmen untuk menindak tenas narkoba dan obat-obatan terlarang. Mudah-mudahan kejadian tidak seperti daerah lain,” tutupnya. (sat)

Baca:

- Advertisement -
Selasa, Juni 24, 2025

Trending Pekan ini

PLN dan Pemprov NTB Bahas Pengembangan Energi Terbarukan Menuju NTB Hijau 2050

HarianNusa, Mataram — PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah...

Ucapkan HUT Bhayangkara ke 79, Winengan Apresiasi Kepemimpinan Kapolda NTB : Polri Semakin Dicinta Masyarakat 

HarianNusa, Mataram - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat,...

Gubernur NTB Gerak Cepat Instruksikan Evakuasi Wisatawan Brazil yang Jatuh di Jurang Rinjani

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr....

Pemprov NTB Tegaskan Penjualan Pulau Panjang Ilegal, Segera Ditindaklanjuti Serius

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB memberikan pernyataan...

Diserang Amerika, Iran Luncurkan 250 Rudal ke Israel

22 Juni 2025 – Iran dilaporkan telah meluncurkan 250...
Selasa, Juni 24, 2025

Berita Terbaru

Korem 162/WB dan Media NTB Bangun Sinergi untuk NTB yang Aman dan Maju

HarianNusa, Mataram - Korem 162/Wira Bhakti kembali menunjukkan komitmennya...

Komisi IV DPRD NTB Terima Aspirasi Komunitas Sopir Logistik, Siap Jembatani Tuntutan Para Sopir

HarianNusa, Mataram - Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara...

Gubernur NTB Gerak Cepat Instruksikan Evakuasi Wisatawan Brazil yang Jatuh di Jurang Rinjani

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr....

180 Kenshi Berlaga di Kejuaraan Shorinji Kempo Se-Banten 2025, Perebutkan Tiket ke Level Nasional

HarianNusa, Tangerang – Kejuaraan Persaudaraan Beladiri Shorinji Kempo Se-Provinsi...

Rapat Penertiban Cafe Ilegal, Pemda Minta Semua Taat dan Patuh pada Aturan yang Berlaku

HarianNusa, Lombok Barat -  Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menggelar...

Rapat Evaluasi Percepatan realisasi Anggaran, Bupati LAZ : Jaga Akuntabilitas, Transparansi, dan Berorientasi pada Hasil

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menggelar rapat...
Selasa, Juni 24, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!