Beranda blog Halaman 853

Komnas HAM Sebut Baiq Nuril Punya Hak Sebarkan Rekaman

HarianNusa.com – Kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Baiq Nuril, menjadi perbincangan banyak orang. Berbagai penafsiran hukum pun dilakukan sejumlah pihak.

Apakah Orang Disabilitas Mental Boleh Memilih?

Oleh: Ahmad Zuhairi
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

Rencana KPU RI yang akan memberikan hak pilih kepada warga negara yang mengidap disabilitas mental/Tunagrahita mengundang banyak reaksi dari masyarakat. Banyak orang mengartikan bahwa disabilitas mental/tunagrahita adalah orang gila, namun secara medis hal tersebut disebut dengan keterbelakangan mental. Memang dalam konsep Hak Asasi Manusia sebagai Warga Negara Indonesia, setiap orang punya hak untuk memilih dan dipilih seperti yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Putusan MK No. 135/2015 yang menegaskan soal perlindungan hak pilih bagi WNI penyandang gangguan jiwa/ingatan permanen.

Baca Juga: Demokrasi dan Korupsi

Dalam konsep hukum setiap orang atau setiap subyek hukum (legal subject) mempunyai hak dan kewajiban sejak dia dalam kandungan. Dalam hukum keperdataan misalnya, di kenal adagium “nasciturus pro iam nato habetur” yang artinya anak yang belum dilahirkan yang masih dalam kandungan dianggap telah dilahirkan apabila kepentingannya memerlukan. Adagium tersebut Pasal 2 KUHPerdata. Namun apakah setiap orang (legal subject) cakap/boleh melakukan perbuatan hukum?

Secara teoritik ilmu hukum, tidak setiap orang dianggap cakap/boleh melakukan perbuatan hukum, seperti anak di bawah umur (minderjerig) dan orang gila. Kalau mereka membuat sebuah perjanjian maka perjanjian itu dapat dibatalkan, karena tidak terpenuhi syarat subyektifnya, seperti yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata tetang syarat sah perjanjian, yaitu (1) Sepakat, (2) Cakap, (3) Hal tertentu dan (4) Causa yang halal. Jika syarat 1 dan 2 dilanggar maka perjanjian itu dapat dibatalkan dan jika syarat 3 dan 4 dilanggar maka perjanjian itu batal demi hukum atau perjanjian itu dianggap tidak pernah ada. Contoh sederhana, jika anak kecil melakukan transaksi jual-beli, dalam perspektif hukum, perjanjian ini dapat dibatalkan, karena subyek hukumnya belum cakap atau melanggar syarat subyektif. Orang atau subyek hukum dianggap cakap melakukan perbuatan hukum jika dia sudah berumur 21 Tahun untuk laki-laki dan 19 Tahun untuk perempuan atau sudah pernah kawin, selain itu dia tidak berada di bawah pengampuan (orang gila atau orang hilang ingatan) (Pasal 1330 KUHPerdata). Dalam konteks hukum pidana, Orang gila atau orang yang tidak sempurna akal sehatnya tidak bisa diminta pertanggungjawaban pidananya terhadap perbuatan pidana yang dilakukan, hal ini diatur dalam Pasal 44 ayat (1) mengatakan bahwa tidaklah dapat dihukum barangsiapa melakukan sesuatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya, oleh karena pertumbuhan akal sehatnya yang tidak sempurna atau karena gangguan penyakit pada kemampuan akal sehatnya. Artinya Tidak sempurna akal sehat seseorang menjadi salah satu alasan penghapus pidana.

Lalu pertanyaannya adalah bagaimana cara anak di bawah umur dan orang gila melakukan perbuatan hukum? Anak di bawah umur atau orang gila dapat melakukan perbuatan hukum dengan menggunakan pengampuan atau curatele. Adanya pengampuan (curatele) karena seseorang yang sudah dewasa (meerdarjarig), namun keadaan mentalnya dianggap tidak atau kurang sempurna. Sehingga diberi kedudukan yang sama dengan status hukum anak yang belum dewasa (minderjarig). Perlunya pengampuan karena mereka dianggap tidak bisa melakukan perbuatan hukum secara mandiri.

Pasal 198 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur tentang hak memmilih di mana batasan usia minimal warga Negara Indonesia dalam memilih adalah 17 tahun (meskipun ini tidak merujuk dalam KUHPerdata tidak menjadi persoalan), bisa saja pertimbangan usia 17 Tahun ini karena usia tersebut dikatakan sudah remaja dan sudah bisa menentukan pilihan dan mempertanggungjawabkannya. Namun yang belum bisa diterima adalah mengakomodir disabilitas mental, keterbelakangan mental, atau orang gila mendapat hak memilih, karena hal itu bertentangan dengan konsep hukum secara mendasar (fundamental law). Disabilitas mental tentu berbeda dengan disabilitas fisik, karena sesungguhnya inti manusia itu bukan pada fisiknya tapi inti khas manusia itu adalah pada mentalnya atau akal sehatnya (M. Husni Muadz, 2015). Jika orang disabilitas fisik yang akal sehatnya bekerja normal tentu tidak boleh dibatasi hak memilih dan dipilihnya. Apa relevansi perbuatan hukum dengan hak memilih, kalau kita kembali kepada teori terbentuk negara berdasarkan teori kontrak sosialnya Jhon Locke, maka sebenarnya perbuatan mencoblos di TPS tersebut merupakan perwujudan dari pelaksanaan perjanjian sosial. Sehingga seperti yang dikatakan di atas agar perjanjian tersebut sah, maka tentu harus memenuhi unsur-unsur syarat sah perjanjian tersebut.

Jika KPU mengeluarkan keputusan bahwa orang yang disabilitas mental atau orang cacat mental mendapatkan hak pilih, dengan alasan bahwa dia adalah warga Negara, ini tentu adalah logika yang keliru. Artinya jika menggunakan logika tersebut seharusnya balita dan anak-anak yang lahir di Indonesia dan menjadi warga Negara Indonesia, maka dia juga seharusnya boleh mempuyai hak pilih, karena mereka adalah warga Negara Indonesia yang sah.

Oleh karena itu, KPU yang bertugas sebagai penyelenggara dalam pemilihan umum untuk mendapatkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas tidak boleh membuat sebuah peraturan yang akan melahirkan distorsi pada pemilihan itu sendiri dan justeru menimbulkan problem baru dalam demokrasi yang sudah dirajut selama ini. Dengan demikian KPU harus berpikir ulang untuk mengeluarkan rencana tersebut agar tidak menjadi boomerang bagi KPU sendiri dalam pelaksanaan pemilihan umum nantinya.

 

Ahmad Zuhairi

Ratusan Pegawai PUPR Lobar Ikuti Pengajian, Fauzan Puji Eksistensi PU

HarianNusa.com – Ratusan pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) mengikuti pengajian di Aula Excavator Dinas PUPR Lobar, Jum’at (30/11). Kegiatan ini menjadi rangkaian peringatan Hari Bhakti PU ke-73 pada 3 Desember 2018 mendatang sekaligus memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

Bupati Lombok Barat, Fauzan Khalid dalam kesempatan itu memuji eksistensi PU. Menurutnya organisasi pemerintahan yang kini berusia 73 tahun ini sudah dewasa sehingga diharapkan dari hari ke hari secara terus menerus menunjukan dedikasi, prestasi, dan darma bhaktinya kepada bangsa dan negara.

“Dinas PUPR memiliki urusan wajib dan memiliki urusan yang bersifat melengkapi dan bahkan memiliki fungsi untuk menyempurnakan tugas-tugas dari dinas lain. Contohnya pariwisata kalau infrastrukturnya tidak baik, tidak mungkin pariwisata itu bisa berkembang,” kata Fauzan.

Sementara itu TGH. Hariri dalam cermahnya berharap melalui peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW masyarakat dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan dengan meneladani Rasullullah SAW.

“Nabi Muhammad adalah nabi yang besar. Membawa suri tauladan untuk kebaikan umat. Sudah sepantasnya, kelahiran beliau dirayakan dengan suka cita,” katanya.

Mengingat nabi, kata dia, tidak hanya saat Maulid atau hari kelahiran nabi. Namun, wajib setiap saat. Setiap bertingkah laku dan bertutur dalam kehidupan sehari-hari. Peringatan saat Maulid hanya sebagai stimulan. Bisa juga sebagai evaluasi sejauh mana sebagai umat muslim meneladani beliau. Pengingatan akan Rasullallah secara pribadi baiknya dilakukan setiap hari.

“Maulid ini hanya peringatan secara garis besar. Namun, intinya bagaimana kita meneladani beliau dalam kehidupan sehari-hari. Peringatan jangan hanya seremonial. Tapi harus menjadi pengingat sekaligus penyemangat dalam meneladani Rasulullah,” pungkasnya. (f3)

Korem 162/WB Bedah Rumah Warga

HarianNusa.com – Korem 162/WB menggelar kegiatan bedah rumah dalam rangka memperingati Hari Juang Kartika Tahun 2018, Jumat (30/11).

Kegiatan bedah rumah kali ini diperuntukkan bagi masyarakat yang masih menempati rumah tidak layak huni. Kegiatan yang sama juga dilaksanakan di Kodim jajaran Korem 162/WB.

Meskipun belum dapat dilaksanakan dalam jumlah yang banyak dan sifatnya skala priotitas, namun program ini akan terus diupayakan untuk dikoordinasikan bersama intansi/lembaga maupun pihak swasta yang kiranya ingin berbagi melalui kegiatan karya bhakti bedah rumah diwaktu- waktu mendatang.

Danrem 162/WB dalam sambutannya yang dibacakan oleh Pasiter Korem 162/WB Mayor Inf I Made Darma Aksara S.H. saat mewakili Danrem 162/WB untuk membuka acara tersebut mengatakan kegiatan bedah rumah ini untuk membantu meringankan beban masyarakat NTB, sekaligus untuk mempererat hubungan TNI dengan masyarakat NTB, sehingga kemanunggalan TNI dengan rakyat dapat terus terjaga.

Keluarga yang beruntung dibedah rumahnya kali ini yaitu Bapak I Ketut Nartha yang beralamat di jalan Sawo Lingkungan Pamotan Kelurahan Mayure Kecamatan Cakranegara Mataram.

“Dengan adanya kegiatan bedah rumah ini diharapkan dapat memberi kebahagian dan membantu Bapak I Ketut Nartha dan keluarga dalam mewujudkan rumah impian keluarga,” harapnya.

Pada kesempatan tersebut Bapak I Ketut Nartha juga menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Korem 162/WB khususnya dan TNI AD pada umumnya serta semua pihak yang telah peduli dan telah membantunya untuk mewujudkan rumah impian keluarga yang sehat, sederhana dan tentunya layak huni

“Semoga TNI semakin maju dan tetap jaya serta terus menjadi motivator bagi masyarakat ataupun instansi lainnya dalam membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang kurang mampu,” ungkapnya.

Acara bedah rumah tersebut dihadiri Pasiter Kodim 1606/Lobar Danramil Cakranegara, Lurah Mayura, Kepala Lingkungan Pamotan, serta Perwakilan dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Swadaya, Ardhan Ryswari, ST.,MM. (f3)

Sekda Lobar Lantik Kades Ombe Baru

HarianNusa.com – Sekertaris Daerah Lombok Barat, H. Moh. Taufiq resmi melantik H. Mazni Hamid sebagai kepala Desa Ombe Baru menggantikan Prasino Ilham di Pendopo II Lobar, Jum’at (30/11/2018).

Dalam kesempatan itu, Taufiq mengatakan agar kepala desa harus melaksanakkan tugas pokok dan fungsi sebaik- baiknya. Desa Ombe Baru diharapkan bisa berinovasi serta berkreasi agar mampu membawa dan mengharumkan daerah dengan prestasi.

Taufiq juga berpesan agar kepala desa dapat memanfaatkan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang setiap tahunnya terus meningkat untuk kesejahteran masyarakat.

“Jangan sampai dana tersebut dimanfaatkan untuk hal tidak benar. Manfaatkan sebaik-baiknya. Kami tidak menginginkan semua desa di Lombok Barat ada permasalahan dengan pemanfaatan dana desa dan alokasi dana desa yang ada,” tegasnya.

Terakhir Taufiq berharap agar pemerintah Desa Ombe Baru dapat bekerjasama dengan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten dalam membangun pemerintahan.

“Pemerintah provinsi atau kabupaten tidak akan berjalan tanpa adanya kerjasama dan saling mendukung antara aparat desa dengan aparat kecamatan dan aparat pemerintahan kabupaten,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Ombe Baru H. Mazni Hamid usai dilantik berjanji akan melanjutkan program-program yang baik dari kades sebelumnya.

“Program-program yang baik kita lanjutkan, yang perlu direvisi akan kita revisi. Kita laksanakan tugas sebagai kepala desa dengan aturan-aturan yang berlaku,” katanya.

Untuk menjaga keamanan pasca dilantik, Mazni selanjutnya akan mengunjungi tokoh agama, tokoh masyarakat yang ada di Desa Ombe Baru. Dilanjutkan dengan bertemu Prasino Ilman selaku Kepala Desa sebelumnya. (f3).

Gelar Wisuda, UNW Harap Wisudawan Majukan Bangsa

HarianNusa.com Universitas Nahdlatul Wathan (UNW) Mataram Gelar  Wisuda XXIX di Rinjani Balroom Hotel Lombok Raya pada, Kamis 29 November 2018.

Jawa Barat dan DKI Rawan Politik Kebencian

HarianNusa.com – Jelang Pilpres 2019, antisipasi terhadap eskalasi politik kebencian diminimalisir semua pihak.

Percepat Pembangunan Risha, Presiden Terjunkan KAMIJO

HarianNusa.com – Lambannya pemerintah daerah (pemda) dalam penanganan percepatan pembangunan hunian tetap (huntap) tahan gempa bagi warga terdampak gempa menjadi atensi pemerintah pusat. Untuk mendorong percepatan yang diharapkan sesuai target tersebut, Presiden Joko Widodo memerintahkan Kader Militan Jokowi (KAMIJO) untuk turun langsung ke daerah guna membantu percepatan pembangunan rumah Risha yang diprogramkan presiden.

KAMIJO turun ke daerah dengan menggandeng forum UMKM NTB dengan tujuan pembangunan rumah Risha dapat disandingkan dengan program pemberdayaan agar minimal pemilik rumah atau penerima manfaat bantuan rumah tahan gempa tersebut dapat juga menikmati hasil pembangunan tersebut.

Menurut Ketua Umum KAMIJO, Gumilar Abdullatif di lokasi cikal bakal gudang material panel risha menjelaskan bahwa, misi KAMIJO ke daerah adalah menghadirkan investor untuk pencetakan panel Risha secara masif.

“Kedatangan kami dengan membawa Investor untuk percepatan pembangunan rumah Risha untuk warga NTB yang terdampak gempa Agustus lalu. Warga yang tinggal di tenda dengan kondisi yang sudah tidak layak huni agar segera memiliki rumah tahan gempa sesuai yang direncanakan pemerintah, sehingga terhindar dari dampak turunnya musim hujan. KAMIJO hadir untuk mengawal program nawacita Jokowi-JK, dan sekaligus membina Forum UMKM NTB yang diketuai oleh pak Mursidi” ungkapnya, Kamis (29/11).

KAMIJO juga membawa 2 investor yang baru bergabung yaitu dari Kaltim dan Kupang-NTT dengan capaian progres 75%.

Dalam menghadirkan Investor KAMIJO bekerjasama dengan aplikator lokal Forum UMKM NTB sebagai tenaga lapangan yang dikuasakan oleh para investor tersebut. Persiapan gudang dan work shop sudah dipersiapkan dengan menyewa lahan seluas 1 hektar di Desa Karang Kates Kayangan-KLU selama 3 tahun kerja. MOU kerjasamapun sudah dibuat dan disyahkan di notaris.

“Menurut kalender kerja 1 tahun yang diharapkan oleh pemerintah dapat diupayakan oleh KAMIJO kurang dari 1 tahun, semuanya sudah clear dengan jumlah unit 83 ribu rumah. Hanya saja persaingan harus dilakukan secara sehat karena masih ada aplikator luar yang lebih awal diturunkan pemerintah,” ujarnya.

Ketua UMKM NTB, Mursidi dalam kesempatan yang ssama juga menyampaikan hal senada dengan menambahkan bahwa konsep yang diusungnya adalah pembangunan Risha yang berjalan berdampingan dengan program pemberdayaan.

“Proses pembuatan panel Risha yang akan dilakukan bersama KAMIJO harus memberikan dampak ekonomi secara langsung kepada masyarakat dengan memberikan pekerjaan mengikat gelang-gelang besi panel. Semua orang dapat melakukannya, dan itu lebih mempercepat proses pengerjaan besinya. Besi gelang dibuat dengan menggunakaan mesin yang mampu menghasilakan 400 gelang besi per hari,” paparnya.

Lebih jauh diuraikannya bahwa pengerjaan panel tersebut melalui tiga proses yakni pembesian yang berkualitas, pengecoran dengan takaran yang sudah ditentukan dengan standarisasi beton dan perakitan panel, semuanya didukung dengan mesin yang dirakit sendiri.

“Dengan demikian akan mampu membangun Risha sejumlah 100 unit per hari agar target kalender kerja dapat tercapai sesuai yang diharapkan,” pungkasnya. (f3)

Elit Politik Jangan Mengambil Untung dari Situasi Intoleran

HarianNusa.com – Jelang Pilpres 2019, antisipasi terhadap eskalasi politik kebencian diminimalisir semua pihak.

Danrem 162/WB Tinjau Latihan Perbakin dan Kesiapan Lapangan Tembak dalam Menghadapi PORPROV NTB Ke X

HarianNusa.com – Pekan Olahraga Provinsi ( PORPROV) NTB Ke X Yang rencana digelar pada 9 – 17 Desember 2018 mendatang di Mataram. Ketua Umum Koni NTB, Andy Hadianto beberapa waktu lalu, menyampaikan ada 26 Cabang Olahraga ( Cabor ) yang akan dipertandingkan, salah satunya yaitu menembak.

Danrem 162/WB, Kolonel Czi Ahmad Rizal ramdhani, S.Sos. SH. M.Han, didampingi Kasrem 162/WB, Letkol Inf Endarwan Yanshori,Danyonif 742/SWY, Kasi Pers Rem 162/WB, Kapen Rem 162/WB, Dantim Intel Rem 162/WB, serta Ketua Perbakin NTB, pada kamis ( 29/11) meninjau kesiapan lapangan tembak yonif 742/SWY yang akan menjadi lokasi pelaksanaan pertandingan cabang menembak diperhelatan PORPROV NTB Ke X di Mataram bulan Desember mendatang.

Rizal sapaan akrab orang nomer satu dijajaran Korem 162/WB dan juga selaku Pembina Perbakin Provinsi NTB, saat meninjau lapangan tembak dan menyaksikan latihan atlit tembak serta pengurus perbakin NTB menyampaikan bahwa dirinya ingin melihat langsung kesiapan atlit cabang olahraga menembak sekaligus mengecek fasiltas lapangan tembak.

“Mengingat gelaran PORPROV NTB Ke X dalam waktu dekat akan digelar, tentunya kita berharap semua fasiltas pendukung yang akan digunakan tidak menjadi kendala dalam pelaksanaan nanti sehingga perhelatan Pekan Olahraga Provinsi NTB Ke X akan berjalan tertib aman dan lancar. Kesempatan ini juga untuk memberikan semangat kepada rekan rekan perbakin NTB agar tetap semangat dalam melaksanakan setiap latihan sehingga lebih baik lagi dimasa-masa yang akan datang. Tentunya dengan mengikuti latihan dengan serius memahami teori dan tehnik menembak mulai dari cara tindakan keamanan, pegangan teguh, cara membidik, tehnik pernapasan saat akan menembak, latihan koreksi sampai ketahap latihan penilaian,” jelasnya kepada awak media.

Dilanjutnya, pada tanggal 9 Desember 2018 nanti juga akan digelar pertandingan tembak eksekutif yang akan diikuti Forkopimda serta undangan lainya untuk memeriahkan PORPROV NTB.

Sementara Ketua Perbakin Provinsi NTB, Made Menyampaikan Perbakin NTB dipercayakan untuk mengkoordinasikan fasiltas yang akan digunakan saat PORPROV mendatang.

“Kami berterimakasih kepada Danrem 162/WB, Danyonif 742/SWY, serta semua pihak yang mambantu guna kelancaran dan suksesnya penyelenggaraan pertandingan nanti,” ungkapnya.

Ditetapkannya lapangan tembak Yonif 742/SWY sebagai pusat pelaksanaan PORPROV cabang menembak selain karena lapangan tembak tersebut lebih refresentatif juga karena sudah sering digunakan untuk latihan bersama dan memang rata-rata lapangan itu diharapkan menjadi pusat untuk cabang olaraga menembak.

Danrem 162/WB, Kolonel Czi Ahmad Rizal ramdhani, S.Sos. SH. M.Han berharap kedepannya akan banyak lahir atlet-atlet tembak yang akan menjadi duta NTB baik dikancah nasional maupun internasional hal ini sejalan dengan tema PORPROV NTB KE X “Prestasi Makin Gemilang, Dari NTB untuk Indoneaia”. (f3)

error: Content is protected !!